Page 243 - Pajak Karbon dan Emisi untuk Penurunan Gas Rumah Kaca dan Emisi Polutan
P. 243
LHK No.20 Tahun 2017 untuk kendaraan baik yang menggunakan
bahan bakar bensin maupun bahan bakar diesel seharusnya sudah
menerapkan standar emisi menurut Euro-4.
Tabel 5.14 Perbedaan Nilai Ambang Batas Emisi Gas Buang
Antara Provinsi DKI dan DIY
(Katagori M, N dan O - Metode Uji sama)
Katagori M adalah mobil kendaraan untuk angkutan orang,
katagori N adalah kendaraan untuk angkutan barang dan O
adalah kendaraan penarik untuk gandengan. Wacana pengujian
emisi gas buang ini sudah beberapa kali dilaksanakan, tetapi
implementasinya masih sulit dilaksanakan. Sampai akhir tahun
2022, implementasi dari uji emisi khususnya di DKI Jakarta masih
belum dapat dilaksanakan sepenuhnya karena beberapa kendala.
Salah satunya adalah mekanisme jika kendaraan yang melakukan
uji emisi tidak dapat memenuhi nilai ambang batas seperti yang
tertera pada Tabel 5.14. Pertanyaannya adalah solusi apa yang
IMPLEMENTASI KEBIJAKAN UNTUK SUMBER EMISI
perlu dilakukan? Katakanlah kendaraan bahan bakar bensin
tahun 2006 pada waktu uji emisi nilai ambang batas CO (karbon
monoksida) berada pada nilai 3.2 %, artinya melebihi nilai ambatas
sebesar 0.2% atau melebihi 0.06 % dari nilai ambang batas
yang diizinkan sebesar 3.0%, apa yang perlu dilakukan? Apakah
diberikan tenggang waktu uji ulang, berapa lama kendaraan harus
kembali melakukan pengujian? Apakah pengujian harus dilakukan
pada fasilitas yang sama? Jika uji emisi yang kedua masih gagal apa
yang perlu dilakukan oleh pemilik kendaraan.
213
23940719_PAJAK KARBON DAN PAJAK EMISI_ISI_FINAL.indd 213 11/3/2023 4:11:17 PM
23940719_PAJAK KARBON DAN PAJAK EMISI_ISI_FINAL.indd 213
11/3/2023 4:11:17 PM