Page 246 - Pajak Karbon dan Emisi untuk Penurunan Gas Rumah Kaca dan Emisi Polutan
P. 246
kebijakan yang dapat dilakukan khususnya untuk daerah DKI
216
Jakarta karena jumlah kendaraan yang terlalu padat. Kendaraan
yang beroperasi di Indonesia saat ini masih banyak menggunakan
standar Euro-2. Sebenarnya kendaraan yang berstandar Euro-
2 telah dilengkapi dengan “catalytic converter” dan alat ini jika
berfungsi dengan baik, seharusnya dapat memenuhi nilai ambang
batas emisi gas buang. Masalah yang timbul adalah bagaimana
jika hasil uji emisi gas buang tidak dapat memenuhi nilai ambang
batas yang diizinkan oleh peraturan. Beberapa alternatif kebijakan
dapat dilakukan untuk mengatasi masalah kendaraan yang tidak
dapat memenuhi persyaratan uji emisi seperti pada Gambar 5.6
dan Gambar 5.7
Gambar 5.6 Alternatif Kebijakan Untuk Kendaraan Sebelum Berlaku
Standard Euro-2
Pajak Karbon dan Pajak Emisi untuk Penurunan Gas Rumah Kaca dan Emisi Polutan
Gambar 5.7 Alternatif Kebijakan Untuk Kendaraan Sesudah Berlaku
Standard Euro-2, Euro-3 dan Euro-4
11/3/2023 4:11:18 PM
23940719_PAJAK KARBON DAN PAJAK EMISI_ISI_FINAL.indd 216
23940719_PAJAK KARBON DAN PAJAK EMISI_ISI_FINAL.indd 216 11/3/2023 4:11:18 PM