Page 246 - Pajak Karbon dan Emisi untuk Penurunan Gas Rumah Kaca dan Emisi Polutan
P. 246

kebijakan yang dapat dilakukan khususnya untuk daerah DKI
         216
                 Jakarta  karena  jumlah  kendaraan  yang  terlalu  padat.  Kendaraan
                 yang beroperasi di Indonesia saat ini masih banyak menggunakan
                 standar Euro-2. Sebenarnya kendaraan yang berstandar Euro-
                 2 telah dilengkapi dengan  “catalytic  converter” dan alat ini jika
                 berfungsi dengan baik, seharusnya dapat memenuhi nilai ambang
                 batas emisi gas buang. Masalah yang timbul adalah bagaimana
                 jika hasil uji emisi gas buang tidak dapat memenuhi nilai ambang
                 batas yang diizinkan oleh peraturan. Beberapa alternatif kebijakan
                 dapat dilakukan untuk mengatasi masalah kendaraan yang tidak
                 dapat memenuhi persyaratan uji emisi seperti pada Gambar 5.6
                 dan Gambar 5.7
















                    Gambar 5.6 Alternatif Kebijakan Untuk Kendaraan Sebelum Berlaku
                                         Standard Euro-2
         Pajak Karbon dan Pajak Emisi  untuk Penurunan Gas Rumah Kaca dan Emisi Polutan

















                    Gambar 5.7 Alternatif Kebijakan Untuk Kendaraan Sesudah Berlaku
                                 Standard Euro-2, Euro-3 dan Euro-4










                                                                                11/3/2023   4:11:18 PM
        23940719_PAJAK KARBON DAN PAJAK EMISI_ISI_FINAL.indd   216
        23940719_PAJAK KARBON DAN PAJAK EMISI_ISI_FINAL.indd   216              11/3/2023   4:11:18 PM
   241   242   243   244   245   246   247   248   249   250   251