Page 245 - Pajak Karbon dan Emisi untuk Penurunan Gas Rumah Kaca dan Emisi Polutan
P. 245
Tabel 5.15 Nilai Ambang Batas Emisi Gas Buang Euro-2
Sumber : www.rac.co.uk/drive/advice/emissions/euro-emissions-standards/
Tabel 5.16 Nilai Ambang Batas Emisi Gas Buang Euro-3
Tabel 5.17 Nilai Ambang Batas Emisi Gas Buang Euro-4
Uji emisi yang saat ini dilakukan bertujuan untuk mengurangi
emisi terutama unsur polutan yang keluar dari sumber bergerak,
bukan untuk emisi gas rumah kaca. Belajar dari banyak negara,
baik Asia maupun Eropa, bahwa bentuk kebijakan yang bersifat
regulasi belum dapat diganti sepenuhnya dengan kebijakan
ekonomi atau kebijakan fiskal, karena emisi polutan yang keluar
dari sumber bergerak sangat berbahaya. Hal ini disebabkan karena
IMPLEMENTASI KEBIJAKAN UNTUK SUMBER EMISI
masih digunakannya bahan bakar berbasis fosil dan ekses polutan
tersebut jika melebihi nilai ambang batas yang terlalu besar sangat
berbahaya.
Kombinasi kebijakan regulasi dan kebijakan ekonomi untuk
mengurangi emisi selalu digunakan dalam rangka mengurangi
emisi polutan. Dalam kasus uji emisi gas buang kendaraan yang
saat ini sering dilakukan pada kota-kota besar seperti daerah DKI
Jakarta, Jogyakarta, Bandung, dan Surabaya ada beberapa alternatif
215
23940719_PAJAK KARBON DAN PAJAK EMISI_ISI_FINAL.indd 215 11/3/2023 4:11:17 PM
23940719_PAJAK KARBON DAN PAJAK EMISI_ISI_FINAL.indd 215
11/3/2023 4:11:17 PM