Page 242 - Pajak Karbon dan Emisi untuk Penurunan Gas Rumah Kaca dan Emisi Polutan
P. 242
ditanggung pemerintah) dan untuk kendaraan dengan kapasitas
212
≤ 1500 cc dengan konsumsi bahan bakar bensin lebih dari 15.5
km /liter dan konsumsi bahan bakar diesel > 17.5 km /liter atau
emisi CO < 150 grm/km, maka 50% PPnBM ditanggung oleh
2
pemerintah. Kebijakan ini sebenarnya bukan bertujuan secara
langsung untuk mengurangi emisi gas rumah kaca, tetapi untuk
keperluan meningkatkan pendapatan pemerintah dengan cara
mendorong masyarakat membeli kendaraan dan meningkatkan
pertumbuhan industri otomotif.
Kalau dilihat dari Tabel 5.13, maka komponen pajak PPnBM
merupakan bagian kecil dari total biaya pembelian kendaraan dan
ini belum dapat dijadikan insentif bagi masyarakat untuk beralih
membeli kendaraan dengen emisi karbon rendah. Kebijakan fiskal
untuk menurunkan emisi polutan seperti CO, HC, dan NOx belum
sama sekali digunakan. Pajak kendaraan yang dibayarkan setiap
tahun berdasarkan UU No 28 Tahun 2009 merupakan pajak atas
kepemilikan dan atau penguasaan kendaraan bermotor masih
belum memasukkan instrumen berupa insentif ataupun denda
yang beruhubungan masalah pengurangan emisi baik gas rumah
kaca maupun emisi polutan.
Untuk mengurangi emisi polutan, maka pemerintah
mewajibkan melakukan uji emisi seperti yang diamanatkan dalam
Pajak Karbon dan Pajak Emisi untuk Penurunan Gas Rumah Kaca dan Emisi Polutan
Undang-Undang Lalu Lintas No.22 Tahun 2009 pada pasal 48,
dimana uji emisi gas buang merupakan bagian dari pengujian laik
jalan kendaraan yang dilakukan secara berkala. Nilai ambang batas
emisi polutan yang dikeluarkan oleh kendaraan (sumber bergerak)
sudah diatur dalam peraturan Menteri LHK No.20/MENLHK/SETJEN/
KUM.1/3/2017 dan pemerintah daerah juga memiliki peraturan
mengenai nilai ambang batas emisi gas buang dengan nilai
ambang batas dapat berbeda anatar satu propinsi dengan propinsi
lainnya, sebagai contoh perbedaan antara peraturan Gubernur
Provinsi DKI No.31 Tahun 2008 dengan peraturan Gurbernur DIY
No.39 Tahun 2010 (seperti pada Tabel 5.14). Peraturan Menteri
11/3/2023 4:11:17 PM
23940719_PAJAK KARBON DAN PAJAK EMISI_ISI_FINAL.indd 212 11/3/2023 4:11:17 PM
23940719_PAJAK KARBON DAN PAJAK EMISI_ISI_FINAL.indd 212