Page 242 - Pajak Karbon dan Emisi untuk Penurunan Gas Rumah Kaca dan Emisi Polutan
P. 242

ditanggung pemerintah) dan untuk kendaraan dengan kapasitas
         212
                 ≤ 1500 cc dengan konsumsi bahan bakar bensin  lebih dari 15.5
                 km /liter dan konsumsi bahan bakar diesel > 17.5 km /liter atau
                 emisi CO  < 150 grm/km, maka 50% PPnBM ditanggung oleh
                          2
                 pemerintah. Kebijakan ini sebenarnya bukan bertujuan secara
                 langsung untuk mengurangi emisi gas rumah kaca, tetapi untuk
                 keperluan  meningkatkan  pendapatan  pemerintah  dengan  cara
                 mendorong  masyarakat  membeli  kendaraan  dan  meningkatkan
                 pertumbuhan industri otomotif.

                       Kalau dilihat dari Tabel 5.13, maka komponen pajak PPnBM
                 merupakan bagian kecil dari total biaya pembelian kendaraan dan
                 ini belum dapat dijadikan insentif bagi masyarakat untuk beralih
                 membeli kendaraan dengen emisi karbon rendah. Kebijakan fiskal
                 untuk menurunkan emisi polutan seperti CO, HC, dan NOx belum
                 sama sekali digunakan. Pajak kendaraan yang dibayarkan setiap
                 tahun berdasarkan UU No 28 Tahun 2009 merupakan pajak atas
                 kepemilikan dan atau penguasaan kendaraan bermotor masih
                 belum  memasukkan  instrumen berupa  insentif  ataupun  denda
                 yang beruhubungan masalah pengurangan emisi baik gas rumah
                 kaca maupun emisi polutan.

                       Untuk mengurangi emisi polutan, maka pemerintah
                 mewajibkan melakukan uji emisi seperti yang diamanatkan dalam
         Pajak Karbon dan Pajak Emisi  untuk Penurunan Gas Rumah Kaca dan Emisi Polutan
                 Undang-Undang Lalu Lintas No.22 Tahun 2009 pada pasal 48,
                 dimana uji emisi gas buang merupakan bagian dari pengujian laik
                 jalan kendaraan yang dilakukan secara berkala. Nilai ambang batas
                 emisi polutan yang dikeluarkan oleh kendaraan (sumber bergerak)
                 sudah diatur dalam peraturan Menteri LHK No.20/MENLHK/SETJEN/
                 KUM.1/3/2017 dan pemerintah daerah juga memiliki peraturan
                 mengenai nilai ambang batas emisi gas buang dengan nilai
                 ambang batas dapat berbeda anatar satu propinsi dengan propinsi
                 lainnya, sebagai contoh perbedaan antara peraturan Gubernur
                 Provinsi DKI No.31 Tahun 2008 dengan peraturan Gurbernur DIY
                 No.39 Tahun 2010 (seperti pada Tabel 5.14). Peraturan Menteri










                                                                                11/3/2023   4:11:17 PM
        23940719_PAJAK KARBON DAN PAJAK EMISI_ISI_FINAL.indd   212              11/3/2023   4:11:17 PM
        23940719_PAJAK KARBON DAN PAJAK EMISI_ISI_FINAL.indd   212
   237   238   239   240   241   242   243   244   245   246   247