Page 244 - Pajak Karbon dan Emisi untuk Penurunan Gas Rumah Kaca dan Emisi Polutan
P. 244
Kasus daerah DKI Jakarta. Kebijakan 3 in 1 (three-in one)
214
diperkenalkan pada tahun 1990 sampai tahun 2016 dalam rangka
mengurangi kemacetan pada jalan-jalan utama, kemudian
kebijakan ini diganti dengan kebijakan ganjil genap pada tahun
2018, karena kebijakan ini dianggap berhasil, maka dikeluarkan
peraturan Gubernur No.155/2018 yang membatasi kendaraan
ganjil-genap pada waktu jam 06.00 – 10.00 dan jam 16.00 – 20.00
(UNEP, Working Paper Desember 2019). Sebenarnya tujuan utama
dari kebijakan ini adalah untuk mengatasi kemacetan, bukan
khusus untuk mengurangi emisi baik gas rumah kaca maupun
emisi polutan. .
Kendaraan dengan pelat nomor ganjil dan genap yang
beroperasi belum tentu memenuhi nilai ambang batas emisi. Ada
kendaraan yang mengeluarkan polutan diluar ambang batas yang
sangat tinggi, tetapi ada juga kendaraan yang memenuhi kriteria
nilai ambang batas yang jauh dibawah standar emisi (dapat dilihat
pada Bab 4 contoh hasil uji emisi kendaraan). Sebenarnya kendaraan
yang diproduksi sesuai dengan persyaratan Euro-2 sudah dilengkapi
dengan alat yang namanya “catalytic converter”, dimana kendaraan
dengan standar Euro-2 sudah banyak beroperasi di Indonesia sejak
tahun 2007. Alat ini dipasang untuk memenuhi standar emisi Euro-
2 seperti pada Tabel 5.15. Sebenarnya kendaraan yang dikeluarkan
Pajak Karbon dan Pajak Emisi untuk Penurunan Gas Rumah Kaca dan Emisi Polutan
tahun 2001 seharusnya sudah memenuhi standar emisi gas buang
sesuai Euro-3 seperti pada Tabel 5.16 dan Euro-4 pada Tabel 5.17.
11/3/2023 4:11:17 PM
23940719_PAJAK KARBON DAN PAJAK EMISI_ISI_FINAL.indd 214 11/3/2023 4:11:17 PM
23940719_PAJAK KARBON DAN PAJAK EMISI_ISI_FINAL.indd 214