Page 241 - Pajak Karbon dan Emisi untuk Penurunan Gas Rumah Kaca dan Emisi Polutan
P. 241
Tabel 5.13 Jenis Pajak Kendaraan Baru
Dari total harga kendaraan seperti contoh pada Tabel
5.13 dapat dilihat bahwa sekitar 40% dari total harga kendaraan
merupakan pajak yang dipungut pemerintah dan tidak berhubungan
dengan masalah pengurangan polusi udara atau lingkungan,
kecuali sebagian kecil komponen PPnBM yang diberikan sebagai
insentif untuk pembelian kendaraan dengan kapasitas di bawah
3000 cc, hal ini agar pembeli mulai mempertimbangkan untuk
membeli kendaraan yang rendah emisi CO tetapi bukan emisi
2
polutan. PPnBM sebesar 15% untuk emisi CO yang rendah yaitu di
2
bawah 150 gram/km dan 20% untuk emisi CO yang berada pada
2
kisaran 200-250 gram/km dan 25% untuk kapasitas mesin di bawah
3000 cc dengan emisi CO pada kisaran 200 – 250 gram /km untuk
2
IMPLEMENTASI KEBIJAKAN UNTUK SUMBER EMISI
kendaraan dengan konsumsi bahan bakar bensin pada kisaran 9.3
– 11.5 km /liter, dan untuk diesel 10.5 km /liter.
Pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan No.5/
PMK.010/2022 memasukkan faktor efisiensi bahan bakar dan
nilai emisi sebagai insentif bagi pembeli kendaraan dengan cara
mengubah besarnya PPnBM untuk tipe kendaraan roda empat
dengan kapasitas mesin ≤ 1200 cc yang mengkonsumsi bahan
bakar bensin ≤ 20 km /liter, dan konsumsi bahan bakar diesel
21.8 km/liter, maka pemerintah membebaskan PPnBM (100%
211
23940719_PAJAK KARBON DAN PAJAK EMISI_ISI_FINAL.indd 211 11/3/2023 4:11:17 PM
23940719_PAJAK KARBON DAN PAJAK EMISI_ISI_FINAL.indd 211
11/3/2023 4:11:17 PM