Page 241 - Pajak Karbon dan Emisi untuk Penurunan Gas Rumah Kaca dan Emisi Polutan
P. 241

Tabel 5.13 Jenis Pajak Kendaraan Baru






















                          Dari total harga kendaraan seperti contoh pada Tabel
                    5.13 dapat dilihat bahwa sekitar 40% dari total harga kendaraan
                    merupakan pajak yang dipungut pemerintah dan tidak berhubungan
                    dengan masalah pengurangan polusi udara atau lingkungan,
                    kecuali sebagian kecil komponen PPnBM yang diberikan sebagai
                    insentif untuk pembelian kendaraan dengan kapasitas di bawah
                    3000 cc, hal ini agar pembeli mulai mempertimbangkan untuk
                    membeli kendaraan yang rendah emisi CO tetapi bukan emisi
                                                               2
                    polutan. PPnBM sebesar 15% untuk emisi CO  yang rendah yaitu di
                                                              2
                    bawah 150 gram/km dan 20% untuk emisi CO  yang berada pada
                                                                2
                    kisaran 200-250 gram/km dan 25% untuk kapasitas mesin di bawah
                    3000 cc dengan emisi CO  pada kisaran 200 – 250 gram /km untuk
                                            2
                                                                                           IMPLEMENTASI KEBIJAKAN UNTUK SUMBER EMISI
                    kendaraan dengan konsumsi bahan bakar bensin pada kisaran 9.3
                    – 11.5 km /liter, dan untuk diesel 10.5 km /liter.
                          Pemerintah  melalui  Peraturan  Menteri  Keuangan  No.5/
                    PMK.010/2022  memasukkan  faktor  efisiensi  bahan  bakar  dan
                    nilai emisi sebagai insentif bagi pembeli kendaraan dengan cara
                    mengubah besarnya PPnBM untuk tipe kendaraan roda empat
                    dengan  kapasitas  mesin  ≤  1200  cc  yang  mengkonsumsi  bahan
                    bakar bensin   ≤ 20 km /liter, dan konsumsi bahan bakar diesel
                    21.8 km/liter, maka  pemerintah membebaskan PPnBM (100%





                                                                                           211



        23940719_PAJAK KARBON DAN PAJAK EMISI_ISI_FINAL.indd   211              11/3/2023   4:11:17 PM
        23940719_PAJAK KARBON DAN PAJAK EMISI_ISI_FINAL.indd   211
                                                                                11/3/2023   4:11:17 PM
   236   237   238   239   240   241   242   243   244   245   246