Page 236 - Pajak Karbon dan Emisi untuk Penurunan Gas Rumah Kaca dan Emisi Polutan
P. 236

Singapore juga memiliki skema emisi kendaraan yang
         206
                 bertujuan agar masyarakat didorong untuk membeli kendaraan
                 yang tidak mengeluarkan emisi. Skema ini dengan menggunakan
                 kebijakan ekonomi dengan memperlakukan pajak kendaraan atau
                 potongan harga (rebate). Kendaraan dengan energi bersih, maka
                 pemilik kendaraan dapat mengajukan offset pajak kendaraan atau
                 ARF minimum sebesar S$5,000. Kendaraan listrik dapat melakukan
                 potongan harga maksimum sebesar S$20,000 dan dapat di offset
                 terhadap ARF. Kendaraan atau taksi yang mengeluarkan emisi
                 polutan lebih besar, maka akan dikenakan biaya emisi. Kendaraan
                 hybrid akan dinilai berdasarkan konsumsi energi listrik yang dipakai,
                 dengan faktor emisi adalah 0.4gCO2/Wh untuk kendaraan yang
                 diregestrasi dari 1 Juli 2017 sampai dengan 31 Desember 2022.
                 Emisi karbon ditentukan berdasarkan CEVS (Carbon Emission-Based
                 Vehicle Scheme) yaitu berdasarkan jumlah emisi yang dikeluarkan.
                 CEVS  ini dikenakan baik  untuk  kendaraan  pribadi  maupun  taksi
                 (periode registrasi 1 Januari 2015-31 Desember 2017).

                       Skema VES (Vehicular Emission Scheme) mulai diperkenalkan
                 pada tahun 2018. VES untuk kendaraan yang diregistrasi periode 1
                 Januari 2021 sampai 31 Desember 2023, maka biaya tambahan atau
                 potongan harga dibuat berdasarkan emisi CO  ditambah 4 emisi
                                                             2
                 polutan yaitu HC, CO, NOx, dan PM. Faktor polutan menentukan
         Pajak Karbon dan Pajak Emisi  untuk Penurunan Gas Rumah Kaca dan Emisi Polutan
                 “band” artinya kelompok yang berhubungan VES dengan besarnya
                 biaya  tambahan  dan  potongan  harga yang  akan  diberikan.  Jika
                 kendaraan menggunakan mesin dengan sistem injeksi bahan
                 bakar, maka tidak memiliki nilai partikulat maka secara otomatis
                 akan dikenakan biaya tambahan sesuai dengan kelompok “band”
                 nya. Besarnya emisi CO  dan polutan yang berhubungan dengan
                                        2
                 potongan harga dan biaya tambahan dapat dilihat pada Tabel 5.11.


















                                                                                11/3/2023   4:11:17 PM
        23940719_PAJAK KARBON DAN PAJAK EMISI_ISI_FINAL.indd   206
        23940719_PAJAK KARBON DAN PAJAK EMISI_ISI_FINAL.indd   206              11/3/2023   4:11:17 PM
   231   232   233   234   235   236   237   238   239   240   241