Page 236 - Pajak Karbon dan Emisi untuk Penurunan Gas Rumah Kaca dan Emisi Polutan
P. 236
Singapore juga memiliki skema emisi kendaraan yang
206
bertujuan agar masyarakat didorong untuk membeli kendaraan
yang tidak mengeluarkan emisi. Skema ini dengan menggunakan
kebijakan ekonomi dengan memperlakukan pajak kendaraan atau
potongan harga (rebate). Kendaraan dengan energi bersih, maka
pemilik kendaraan dapat mengajukan offset pajak kendaraan atau
ARF minimum sebesar S$5,000. Kendaraan listrik dapat melakukan
potongan harga maksimum sebesar S$20,000 dan dapat di offset
terhadap ARF. Kendaraan atau taksi yang mengeluarkan emisi
polutan lebih besar, maka akan dikenakan biaya emisi. Kendaraan
hybrid akan dinilai berdasarkan konsumsi energi listrik yang dipakai,
dengan faktor emisi adalah 0.4gCO2/Wh untuk kendaraan yang
diregestrasi dari 1 Juli 2017 sampai dengan 31 Desember 2022.
Emisi karbon ditentukan berdasarkan CEVS (Carbon Emission-Based
Vehicle Scheme) yaitu berdasarkan jumlah emisi yang dikeluarkan.
CEVS ini dikenakan baik untuk kendaraan pribadi maupun taksi
(periode registrasi 1 Januari 2015-31 Desember 2017).
Skema VES (Vehicular Emission Scheme) mulai diperkenalkan
pada tahun 2018. VES untuk kendaraan yang diregistrasi periode 1
Januari 2021 sampai 31 Desember 2023, maka biaya tambahan atau
potongan harga dibuat berdasarkan emisi CO ditambah 4 emisi
2
polutan yaitu HC, CO, NOx, dan PM. Faktor polutan menentukan
Pajak Karbon dan Pajak Emisi untuk Penurunan Gas Rumah Kaca dan Emisi Polutan
“band” artinya kelompok yang berhubungan VES dengan besarnya
biaya tambahan dan potongan harga yang akan diberikan. Jika
kendaraan menggunakan mesin dengan sistem injeksi bahan
bakar, maka tidak memiliki nilai partikulat maka secara otomatis
akan dikenakan biaya tambahan sesuai dengan kelompok “band”
nya. Besarnya emisi CO dan polutan yang berhubungan dengan
2
potongan harga dan biaya tambahan dapat dilihat pada Tabel 5.11.
11/3/2023 4:11:17 PM
23940719_PAJAK KARBON DAN PAJAK EMISI_ISI_FINAL.indd 206
23940719_PAJAK KARBON DAN PAJAK EMISI_ISI_FINAL.indd 206 11/3/2023 4:11:17 PM