Page 232 - Pajak Karbon dan Emisi untuk Penurunan Gas Rumah Kaca dan Emisi Polutan
P. 232
♦ Pajak edukasi yang diterapkan untuk bahan bakar cair dan
gas pada besaran 15% dari pajak ICT (Individual Consumption
202
Tax). Pajak edukasi juga diterapkan untuk bahan bakar bensin
dan diesel pada rate 15% dari TEET (Transportation Energy-
Environment Tax).
♦ Pajak kendaraan lokal (pajak berdasarkan jarak tempuh) juga
diberlakukan untuk bahan bakar bensin dan diesel pada
besaran 26% dari nilai TEET.
Struktur pajak untuk kendaraan ada beberapa yang perlu
dilakukan oleh calon pembeli kendaraan jika ingin memiliki
kendaraan yaitu: pada waktu pembelian kendaraan, tipe pajak
yang harus dibayarkan adalah pajak konsumsi individu (Individual
Consumption Tax = ICT). Besarnya pajak ICT yang harus dibayar
tergantung dari kapasitas mesin seperti dapat dilihat pada
Tabel 5.4. Pajak registrasi, tipe pajak ini adalah pajak pembelian
(Acquisition Tax), pajak kepemilikan tipe pajaknya adalah pajak
tahunan dan pajak penggunaan dimana tipe pajaknya adalah
pajak bahan bakar (fuel exercise tax). Besarnya pajak pembelian
(acquisition tax) seperti pada Tabel 5.5. Pajak tahunan yang harus
dibayarkan seperti pada Tabel 5.6. Pajak kepemilikan kendaraan
seperti pada Tabel 5.7 sedangkan besarnya fuel exercise tax dapat
dilihat pada Tabel 5.8.
Pajak Karbon dan Pajak Emisi untuk Penurunan Gas Rumah Kaca dan Emisi Polutan
Tabel 5.4 Pajak Konsumsi Individual (Consumption Individual Tax)
Sumber: 19 Automotive Dialogue Meeting. Jakarta. 16-18 Sept 2013
th
11/3/2023 4:11:17 PM
23940719_PAJAK KARBON DAN PAJAK EMISI_ISI_FINAL.indd 202
23940719_PAJAK KARBON DAN PAJAK EMISI_ISI_FINAL.indd 202 11/3/2023 4:11:17 PM