Page 230 - Pajak Karbon dan Emisi untuk Penurunan Gas Rumah Kaca dan Emisi Polutan
P. 230

Sebagai contoh untuk kendaraan penumpang dengan kurang dari
         200
                 10 tempat duduk dan kapasitas mesin tidak lebih besar dari 3000
                 cc dengan alat keselamatan yang masih aktif, maka pajak (exercise
                 tax) mulai tanggal 09 Juni 2022 sampai Desember 2025 dikenakan
                 sebesar 25% jika kendaraan tersebut mengeluarkan emisi CO
                                                                               2
                 kurang dari 150 gram/km, 30% untuk emisi CO  yang keluar kurang
                                                            2
                 dari 200 g/km dan 35% untuk kendaraan yang mengeluarkan
                 emisi CO  di atas 200 g/km (Sumber: www.nationthailand.com/in-
                         2
                 focus/40016458. Nov 28, 2022)

                       Uji emisi termasuk uji kebisingan dilakukan berdasarkan
                 standard TISI (Thailand Industrial Standards Institute). Pada saat
                 ini emisi untuk kendaraan roda dua masih menggunakan standar
                 uji emisi berdasarkan Euro-3 (TIS 2315-2550) dan mulai 1 Januari
                 2020 akan diberlakukan standar emisi Euro-4 (TIS 2315-2551).
                 Untuk kendaraan katagori ringan (light Duty Vehicle) dengan
                 menggunakan  bahan  bakar  bensin  dan diesel  saat  ini masih
                 menggunakan uji emisi berdasarkan Euro-4 dan pada tahun 2023
                 direncanakan  untuk  menggunakan  standard  uji emisi  Euro-5.
                 Kendaraan berat (Heavy Duty Vehicle) dengan bahan bakar diesel
                 masih menggunakan standard Euro-3. Pemerintah Thailand
                 juga memberlakukan exercise tax (exercise tax adalah pajak untuk
                 barang-barang yang bersifat khusus seperti tembakau, bahan
         Pajak Karbon dan Pajak Emisi  untuk Penurunan Gas Rumah Kaca dan Emisi Polutan
                 bakar, alkohol) terhadap kendaraan yang mengeluarkan emisi
                 seperti CO  dan partikulat (PM). Kebijakan penggunaan instrumen
                           2
                 fiskal dapat dilihat pada Tabel 5.2 dan Tabel 5.3


























                                                                                11/3/2023   4:11:17 PM
        23940719_PAJAK KARBON DAN PAJAK EMISI_ISI_FINAL.indd   200              11/3/2023   4:11:17 PM
        23940719_PAJAK KARBON DAN PAJAK EMISI_ISI_FINAL.indd   200
   225   226   227   228   229   230   231   232   233   234   235