Page 228 - Pajak Karbon dan Emisi untuk Penurunan Gas Rumah Kaca dan Emisi Polutan
P. 228

Setelah melakukan registrasi kendaraan, maka kendaraan
         198
                 yang mengeluarkan emisi melebihi 119 gCO /km harus membayar
                                                          2
                 pinalti yang disebut  “malus” yang besarnya mulai dari  50 Euro
                 (sekitar  Rp 800.000, jika 1-euro Rp 16.000).  Besarnya  pinalti ini
                 meningkat secara progressif sampai maksimum sebesar  10,500
                 Euro (sekitar Rp 168.000.000) untuk kendaraan yang mengeluarkan
                 emisi CO  yang melebihi 184 gCO /km. Pajak kepemilikan akan
                          2                        2
                 dikenakan  sebesar  160 Euro per tahun dan jumlah ini dibayar
                 jika kendaraan mengeluarkan emisi lebih dari 190 g CO /km. Pajak
                                                                     2
                 bahan bakar dihitung secara proposional terhadap berat kendaraan
                 atau volume. Sejak tahun 2014 pajak meliputi komponen CO . Pada
                                                                         2
                 tahun 2018 besarnya pajak bahan bakar adalah  44.60 Euro per ton
                 CO  dan nilai ini terus meningkat sampai  86.20 Euro per ton CO
                    2                                                          2
                 pada tahun 2022.
                 Model Negara Asia:

                       Pajak registrasi kendaraan di Indonesia juga dikenal dengan
                 pajak kendaraan bermotor. Pajak registrasi dan beberapa tipe pajak
                 yang  dikenakan  pada  kendaraan,  selain  untuk  keperluan  fiskal
                 juga digunakan sebagai instrumen untuk mengurangi emisi. Ada
                 banyak tipe pajak yang diterapkan di beberapa negara, terutama di
                 negara ASEAN dan negara ASIA seperti Korea Selatan.

                       Negara Thailand memperkenalkan pajak kendaraan dengan
         Pajak Karbon dan Pajak Emisi  untuk Penurunan Gas Rumah Kaca dan Emisi Polutan
                 menggunakan skema berdasarkan emisi CO . Pajak kendaraan
                                                             2
                 dikenakan sebesar 25% terhadap harga beli kendaraan dengan
                 emisi < 100 gCO /km, 30% dari harga beli kendaraan untuk emisi
                                 2
                 antara 100-150gCO /km, 35% pajak jika emisi berada pada 150-200
                                   2
                 g/CO dan 40% jika emisi kendaraan lebih besar dari 200 gCO /km
                      2                                                    2
                 (UNEP. Working paper 2019).

                       Ada beberapa tipe pajak kendaraan yang diperlakukan di
                 Thailand seperti:

                 ♦     Pajak yang dikenakan berdasarkan kapasitas mesin (kapasitas
                       silinder). Seperti kendaraan pribadi dengan kapasitas










                                                                                11/3/2023   4:11:17 PM
        23940719_PAJAK KARBON DAN PAJAK EMISI_ISI_FINAL.indd   198              11/3/2023   4:11:17 PM
        23940719_PAJAK KARBON DAN PAJAK EMISI_ISI_FINAL.indd   198
   223   224   225   226   227   228   229   230   231   232   233