Page 231 - Pajak Karbon dan Emisi untuk Penurunan Gas Rumah Kaca dan Emisi Polutan
P. 231
Tabel 5.2 Pajak Kendaraan Berdasarkan Emisi CO & Partikulat
2
Sumber: https://www.eanet.asia/wp-content/uploads/2019/06/Field-Visit_
Automotive-Emmission-Laboratory-1.pdf
Tabel 5.3 Pajak Berdasarkan Emisi CO dan Kapasitas Mesin
2
Sumber: the nationthailand.com/in-focus/4001/6458.
Negara Korea, sejak 1 Juli 2018 pajak utama dari penggunaan
energi adalah sebagai berikut.
♦ Pajak konsumsi energi individual yang diterapkan untuk
bahan bakar bentuk cair, gas, dan padat.
♦ Pajak lingkungan untuk energi yang digunakan pada sektor
transportasi yang diterapkan untuk bahan bakar bensin dan
diesel dengan besaran yang sama yaitu sebesar KRW 529
per liter untuk bensin (jika 1 KRW≈11.74 IDR, maka besar IMPLEMENTASI KEBIJAKAN UNTUK SUMBER EMISI
pajaknya sebesar Rp 6.207 per liter) dan KRW 375 per liter
untuk bahan bakar diesel (sekitar Rp 4.400). Dasar hukum
pengenaan pajak ini adalah keputusan presiden.
201
11/3/2023 4:11:17 PM
23940719_PAJAK KARBON DAN PAJAK EMISI_ISI_FINAL.indd 201
23940719_PAJAK KARBON DAN PAJAK EMISI_ISI_FINAL.indd 201 11/3/2023 4:11:17 PM