Page 231 - Pajak Karbon dan Emisi untuk Penurunan Gas Rumah Kaca dan Emisi Polutan
P. 231

Tabel 5.2 Pajak Kendaraan Berdasarkan Emisi CO & Partikulat
                                                                    2















                    Sumber:  https://www.eanet.asia/wp-content/uploads/2019/06/Field-Visit_
                            Automotive-Emmission-Laboratory-1.pdf

                       Tabel 5.3 Pajak Berdasarkan Emisi CO  dan Kapasitas Mesin
                                                           2














                    Sumber:   the nationthailand.com/in-focus/4001/6458.

                          Negara Korea, sejak 1 Juli 2018 pajak utama dari penggunaan
                    energi adalah sebagai berikut.
                    ♦     Pajak konsumsi energi individual yang diterapkan  untuk
                          bahan bakar bentuk cair, gas, dan padat.
                    ♦     Pajak lingkungan untuk energi yang digunakan pada sektor
                          transportasi yang diterapkan untuk bahan bakar bensin dan
                          diesel dengan  besaran yang sama  yaitu sebesar KRW  529
                          per  liter untuk  bensin  (jika  1 KRW≈11.74  IDR,  maka besar   IMPLEMENTASI KEBIJAKAN UNTUK SUMBER EMISI
                          pajaknya sebesar Rp 6.207 per liter) dan KRW 375 per liter
                          untuk bahan bakar diesel (sekitar Rp 4.400). Dasar hukum
                          pengenaan pajak ini adalah keputusan presiden.






                                                                                           201



                                                                                11/3/2023   4:11:17 PM
        23940719_PAJAK KARBON DAN PAJAK EMISI_ISI_FINAL.indd   201
        23940719_PAJAK KARBON DAN PAJAK EMISI_ISI_FINAL.indd   201              11/3/2023   4:11:17 PM
   226   227   228   229   230   231   232   233   234   235   236