Page 238 - Pajak Karbon dan Emisi untuk Penurunan Gas Rumah Kaca dan Emisi Polutan
P. 238

Pengecualian untuk kendaraan biskota dan taksi yang
         208
                 menggunakan  “Compressed  Natural  Gas” (CNG) harus melakukan
                 pemeriksaan berkala setiap 3 bulan. Kendaraan yang tidak lulus
                 pemeriksaan akan diberikan rekomendasi untuk perbaikan
                 termasuk masalah emisi dan dapat dilakukan perbaikan pada hari
                 yang sama tidak dikenakan bayaran. Jika kembali pada hari yang
                 berbeda maka akan dikenakan biaya inspeksi.

                       Indonesia melalui peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan
                 Kehutanan telah mengatur ambang batas emisi yang dikeluarkan
                 oleh kendaraan bermotor yaitu Peraturan Menteri No.P.20/
                 MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2017,  tentang  baku  mutu  emisi  gas
                 buang kendaraan tipe baru katagori M (untuk angkutan orang)
                 dan katagori N (untuk nagkutan barang). Nilai ambang batas juga
                 disesuaikan dengan berat kendaraan (GVW: Gross Vehicle Weight).
                 Kendaraan harus memenuhi nilai ambang batas emisi, dimana
                 untuk kendaraan yang menggunakan bahan bakar bensin dan gas,
                 maka polutan seperti CO, HC, dan NOx harus berada di bawah nilai
                 ambang batas. Nilai ambang batas dapat dilihat pada Bab 2 dari
                 buku ini atau pada Lampiran-1 dari peraturan Menteri tersebut.
                 Untuk kendaraan yang menggunakan bahan bakar diesel, maka
                 parameter  seperti  CO,  PM,  NOx,  dan  HC+  NOx  harus  berada  di
                 bawah  nilai  ambang  batas.  Uji  kelayakan  kendaraan  bermotor
         Pajak Karbon dan Pajak Emisi  untuk Penurunan Gas Rumah Kaca dan Emisi Polutan
                 termasuk uji emisi harus dilakukan pada pengujian tipe kendaraan
                 sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan No.33 Tahun 2018.

                       Pada saat ini belum ada kebijakan ekonomi atau kebijakan
                 fiskal  secara  khusus  dalam  upaya  menurunkan  tingkat  emisi
                 polutan dan gas rumah kaca. Semua peraturan yang ada masih
                 menggunakan kebijakan regulasi atau command-and-control. Pada
                 Gambar 5.4 dan Gambar 5.5 dapat dilihat tren emisi PM  dan CO
                                                                      10       2
                 yang berasal dari sektor transportasi yang terus meningkat dalam
                 kondisi Business as Usual (BAU).














                                                                                11/3/2023   4:11:17 PM
        23940719_PAJAK KARBON DAN PAJAK EMISI_ISI_FINAL.indd   208
        23940719_PAJAK KARBON DAN PAJAK EMISI_ISI_FINAL.indd   208              11/3/2023   4:11:17 PM
   233   234   235   236   237   238   239   240   241   242   243