Page 238 - Pajak Karbon dan Emisi untuk Penurunan Gas Rumah Kaca dan Emisi Polutan
P. 238
Pengecualian untuk kendaraan biskota dan taksi yang
208
menggunakan “Compressed Natural Gas” (CNG) harus melakukan
pemeriksaan berkala setiap 3 bulan. Kendaraan yang tidak lulus
pemeriksaan akan diberikan rekomendasi untuk perbaikan
termasuk masalah emisi dan dapat dilakukan perbaikan pada hari
yang sama tidak dikenakan bayaran. Jika kembali pada hari yang
berbeda maka akan dikenakan biaya inspeksi.
Indonesia melalui peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan
Kehutanan telah mengatur ambang batas emisi yang dikeluarkan
oleh kendaraan bermotor yaitu Peraturan Menteri No.P.20/
MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2017, tentang baku mutu emisi gas
buang kendaraan tipe baru katagori M (untuk angkutan orang)
dan katagori N (untuk nagkutan barang). Nilai ambang batas juga
disesuaikan dengan berat kendaraan (GVW: Gross Vehicle Weight).
Kendaraan harus memenuhi nilai ambang batas emisi, dimana
untuk kendaraan yang menggunakan bahan bakar bensin dan gas,
maka polutan seperti CO, HC, dan NOx harus berada di bawah nilai
ambang batas. Nilai ambang batas dapat dilihat pada Bab 2 dari
buku ini atau pada Lampiran-1 dari peraturan Menteri tersebut.
Untuk kendaraan yang menggunakan bahan bakar diesel, maka
parameter seperti CO, PM, NOx, dan HC+ NOx harus berada di
bawah nilai ambang batas. Uji kelayakan kendaraan bermotor
Pajak Karbon dan Pajak Emisi untuk Penurunan Gas Rumah Kaca dan Emisi Polutan
termasuk uji emisi harus dilakukan pada pengujian tipe kendaraan
sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan No.33 Tahun 2018.
Pada saat ini belum ada kebijakan ekonomi atau kebijakan
fiskal secara khusus dalam upaya menurunkan tingkat emisi
polutan dan gas rumah kaca. Semua peraturan yang ada masih
menggunakan kebijakan regulasi atau command-and-control. Pada
Gambar 5.4 dan Gambar 5.5 dapat dilihat tren emisi PM dan CO
10 2
yang berasal dari sektor transportasi yang terus meningkat dalam
kondisi Business as Usual (BAU).
11/3/2023 4:11:17 PM
23940719_PAJAK KARBON DAN PAJAK EMISI_ISI_FINAL.indd 208
23940719_PAJAK KARBON DAN PAJAK EMISI_ISI_FINAL.indd 208 11/3/2023 4:11:17 PM