Page 240 - Pajak Karbon dan Emisi untuk Penurunan Gas Rumah Kaca dan Emisi Polutan
P. 240

kendaraan pribadi (UU No.28 Tahun 2009). Pajak bahan bakar ini
         210
                 merupakan pendapatan daerah dan besar kecilnya tergantung
                 dari pemerintah propinsi. Pajak yang dikenakan untuk bahan bakar
                 kendaraan adalah pajak pertambahan nilai (PPN) dan Pajak Bahan
                 Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB). Jadi harga yang dikonsumsi
                 masyarakat adalah harga jual eceran + PPN + PBBKB.
                       Seperti yang telah dijelaskan pada bab sebelumnya bahwa
                 pajak bahan bakar ini bersifat elastis dalam jangka pendek dan tidak
                 elastis dalam jangka panjang. Oleh karena itu pajak bahan bakar
                 tidak memberikan dampak yang signifikan terhadap pengurangan
                 polusi khususnya emisi polutan dan peruntukannya juga bukan
                 sebagai pajak lingkungan, melainkan sumber pendapatan
                 pemerintah terutama pemerintah daerah.

                       Saat ini semua kebijakan pemerintah yang ada seluruhnya
                 merupakan kebijakan regulasi yang bersifat  top-down dan jika
                 ada beberapa kebijakan yang bersifat fiskal, hal ini dimaksudkan
                 untuk meningkatkan pendapatan pemerintah bukan untuk
                 tujuan pengurangan emisi polutan maupun gas rumah kaca yang
                 disebabkan oleh sektor transportasi khususnya transportasi darat.
                 Biaya untuk kepemilikan kendaraan baru terdiri dari beberapa
                 komponen seperti: (1) PPnBM yaitu pajak penjualan atas barang
                 mewah (peraturan pemerintah No.73 Tahun 2009 tentang barang
         Pajak Karbon dan Pajak Emisi  untuk Penurunan Gas Rumah Kaca dan Emisi Polutan
                 kena pajak), (2) PPN yaitu pajak pertambahan nilai (UU No.42 Tahun
                 2009), (3) BBNKB yaitu bea balik nama kendaraan bermotor, paling
                 tinggi sebesar 20% (mengacu pada UU No.28 Tahun 2009) dan
                 Peraturan Daerah No.6 Tahun 2019,(4) Biaya dokumentasi seperti
                 STNK, BPKB (Peraturan Pemerintah No.60 Tahun 2016) mengenai
                 tarif dan jenis penerimaan negara bukan pajak (PNBP), (5) Biaya
                 sumbangan wajib dana kecelakaan (SWDJLLJ) sesuai dengan PMK
                 No.36/PMK/0.10 Tahun 2018. Sebagai contoh, jika masyarakat ingin
                 memiliki kendaraan dengan harga jual sebesar Rp 175.000.000
                 dengan kapasitas mesin 1300 cc, maka total harga pembelian
                 adalah seperti dapat dilihat pada Tabel 5.13










                                                                                11/3/2023   4:11:17 PM
        23940719_PAJAK KARBON DAN PAJAK EMISI_ISI_FINAL.indd   210              11/3/2023   4:11:17 PM
        23940719_PAJAK KARBON DAN PAJAK EMISI_ISI_FINAL.indd   210
   235   236   237   238   239   240   241   242   243   244   245