Page 240 - Pajak Karbon dan Emisi untuk Penurunan Gas Rumah Kaca dan Emisi Polutan
P. 240
kendaraan pribadi (UU No.28 Tahun 2009). Pajak bahan bakar ini
210
merupakan pendapatan daerah dan besar kecilnya tergantung
dari pemerintah propinsi. Pajak yang dikenakan untuk bahan bakar
kendaraan adalah pajak pertambahan nilai (PPN) dan Pajak Bahan
Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB). Jadi harga yang dikonsumsi
masyarakat adalah harga jual eceran + PPN + PBBKB.
Seperti yang telah dijelaskan pada bab sebelumnya bahwa
pajak bahan bakar ini bersifat elastis dalam jangka pendek dan tidak
elastis dalam jangka panjang. Oleh karena itu pajak bahan bakar
tidak memberikan dampak yang signifikan terhadap pengurangan
polusi khususnya emisi polutan dan peruntukannya juga bukan
sebagai pajak lingkungan, melainkan sumber pendapatan
pemerintah terutama pemerintah daerah.
Saat ini semua kebijakan pemerintah yang ada seluruhnya
merupakan kebijakan regulasi yang bersifat top-down dan jika
ada beberapa kebijakan yang bersifat fiskal, hal ini dimaksudkan
untuk meningkatkan pendapatan pemerintah bukan untuk
tujuan pengurangan emisi polutan maupun gas rumah kaca yang
disebabkan oleh sektor transportasi khususnya transportasi darat.
Biaya untuk kepemilikan kendaraan baru terdiri dari beberapa
komponen seperti: (1) PPnBM yaitu pajak penjualan atas barang
mewah (peraturan pemerintah No.73 Tahun 2009 tentang barang
Pajak Karbon dan Pajak Emisi untuk Penurunan Gas Rumah Kaca dan Emisi Polutan
kena pajak), (2) PPN yaitu pajak pertambahan nilai (UU No.42 Tahun
2009), (3) BBNKB yaitu bea balik nama kendaraan bermotor, paling
tinggi sebesar 20% (mengacu pada UU No.28 Tahun 2009) dan
Peraturan Daerah No.6 Tahun 2019,(4) Biaya dokumentasi seperti
STNK, BPKB (Peraturan Pemerintah No.60 Tahun 2016) mengenai
tarif dan jenis penerimaan negara bukan pajak (PNBP), (5) Biaya
sumbangan wajib dana kecelakaan (SWDJLLJ) sesuai dengan PMK
No.36/PMK/0.10 Tahun 2018. Sebagai contoh, jika masyarakat ingin
memiliki kendaraan dengan harga jual sebesar Rp 175.000.000
dengan kapasitas mesin 1300 cc, maka total harga pembelian
adalah seperti dapat dilihat pada Tabel 5.13
11/3/2023 4:11:17 PM
23940719_PAJAK KARBON DAN PAJAK EMISI_ISI_FINAL.indd 210 11/3/2023 4:11:17 PM
23940719_PAJAK KARBON DAN PAJAK EMISI_ISI_FINAL.indd 210