Page 250 - Pajak Karbon dan Emisi untuk Penurunan Gas Rumah Kaca dan Emisi Polutan
P. 250

220



















                                Gambar 5.8 Kebijakan Cap and Trade

                       Target pengurangan emisi oleh pemerintah ditentukan
                 melalui “cap”. Pemerintah idealnya menentukan level total emisi
                 dan mengeluarkan izin pada titik Q* dimana MAC=MSB, kemudian
                 total  izin  tersebut  dialokasikan  ke  semua  sumber  sehingga
                 memungkinkan bagi mereka untuk melakukan perdagangan
                 (trade). Pembuat kebijakan, dalam hal ini pemerintah, akan
                 menentukan  “cap” dengan mempertimbangkan kombinasi
                 beberapa faktor seperti ilmu pengetahuan dan teknologi, faktor
                 ekonomi, dan kelayakan secara politik. Saat ini Indonesia dalam
         Pajak Karbon dan Pajak Emisi  untuk Penurunan Gas Rumah Kaca dan Emisi Polutan
                 proses mengenalkan  mekanisme “Cap-and trade” melalui Peraturan
                 Presiden No.98 Tahun 2021 dan peraturan Menteri Lingkungan
                 Hidup  dan  Kehutanan  mengenai  Tata  Laksana  Penerapan  Nilai
                 Ekonomi Karbon. Masalah yang ada  karena tidak mudah untuk
                 menentukan aggregate “cap”. Paling tidak ada enam karakteristik
                 dari sistem “cap-and trade” (Charles Raux.2018):

                 (1)   Pemerintah harus menentukan  total kuota emisi untuk
                       periode  waktu  tertentu  dalam  suatu  area  geografi  atau
                       dimana terdapat suatu area sumber emisi.
                 (2)   Pemerintah   menentukan     poin-poin   kewajiban   yaitu
                       perusahaan atau entitas yang akan memegang izin dan










                                                                                11/3/2023   4:11:18 PM
        23940719_PAJAK KARBON DAN PAJAK EMISI_ISI_FINAL.indd   220              11/3/2023   4:11:18 PM
        23940719_PAJAK KARBON DAN PAJAK EMISI_ISI_FINAL.indd   220
   245   246   247   248   249   250   251   252   253   254   255