Page 250 - Pajak Karbon dan Emisi untuk Penurunan Gas Rumah Kaca dan Emisi Polutan
P. 250
220
Gambar 5.8 Kebijakan Cap and Trade
Target pengurangan emisi oleh pemerintah ditentukan
melalui “cap”. Pemerintah idealnya menentukan level total emisi
dan mengeluarkan izin pada titik Q* dimana MAC=MSB, kemudian
total izin tersebut dialokasikan ke semua sumber sehingga
memungkinkan bagi mereka untuk melakukan perdagangan
(trade). Pembuat kebijakan, dalam hal ini pemerintah, akan
menentukan “cap” dengan mempertimbangkan kombinasi
beberapa faktor seperti ilmu pengetahuan dan teknologi, faktor
ekonomi, dan kelayakan secara politik. Saat ini Indonesia dalam
Pajak Karbon dan Pajak Emisi untuk Penurunan Gas Rumah Kaca dan Emisi Polutan
proses mengenalkan mekanisme “Cap-and trade” melalui Peraturan
Presiden No.98 Tahun 2021 dan peraturan Menteri Lingkungan
Hidup dan Kehutanan mengenai Tata Laksana Penerapan Nilai
Ekonomi Karbon. Masalah yang ada karena tidak mudah untuk
menentukan aggregate “cap”. Paling tidak ada enam karakteristik
dari sistem “cap-and trade” (Charles Raux.2018):
(1) Pemerintah harus menentukan total kuota emisi untuk
periode waktu tertentu dalam suatu area geografi atau
dimana terdapat suatu area sumber emisi.
(2) Pemerintah menentukan poin-poin kewajiban yaitu
perusahaan atau entitas yang akan memegang izin dan
11/3/2023 4:11:18 PM
23940719_PAJAK KARBON DAN PAJAK EMISI_ISI_FINAL.indd 220 11/3/2023 4:11:18 PM
23940719_PAJAK KARBON DAN PAJAK EMISI_ISI_FINAL.indd 220