Page 90 - Pendidikan IPS : Konstruktivistik da Transformatif
P. 90

PENDIDIKAN IPS KONSTRUKTIVISTIK DAN TRANSFORMATIF

              Dalam pandangan CSS (Saxe, 1991), kepemilikan kompetensi   81
         berpikir kontekstual, siswa tidak hanya berpikir hanya berdasarkan pada
         informasi yang diterima dan minat semata, melainkan pula berdasarkan
         pada pertimbangan yang baik (good judgement), yakni pertimbangan
         yang didasarkan pada unsur-unsur esensial di dalam sebuah situasi
         sosial yang dihadapi sehingga siswa mampu menemukan makna yang
         terbaik bagi dirinya dan komunitasnya; mampu mengembangkan diri
         sebagaimana  dia artikan  sendiri,  tetapi  juga  memiliki  relevansi  yang
         sempurna secara sosial (socially relevant excellence).
              Dalam paradigma hukum universal, juga ditegaskan bahwa adalah
         hak setiap anak untuk mengekspresikan pendapat atau pemikiran-
         pemikiran terbaiknya secara bebas dalam segala aspek yang berdampak
         pada dirinya; berdasarkan “minat-minat terbaiknya” (best interest of child),
         yang dibutuhkan untuk beraktualisasi-diri “for his or her well-being”, atau
         maksimalisasi kemungkinan pekembangan dan keberlanjutan anak.
         Tetapi penting pula diperhatikan agar ekspresi kebebasan berpikir dan
         berpendapat anak tersebut, harus tetap berada di dalam koridor yang
         dimungkinkan oleh hukum, tidak mengganggu keamanan, tatanan,
         kesehatan, dan moralitas publik; atau hak-hak asasi dan kebebasan
         orang lain.

         c.    Kemampuan Berpikir Pragmatis
              Kompetensi ini berkaitan dengan kemampuan siswa untuk
         memikirkan setiap bentuk pemikiran, nilai, sikap, dan tindakan yang
         dikemukakan dan diterima dari orang lain sejauh yang dipandang
         “bermanfaat atau berguna”, baik bagi dirinya sendiri maupun bagi orang
         lain/masyarakat, berdasarkan pemahamannya tentang pemikiran, nilai,
         sikap, dan tindakan dirinya dan yang berlaku di dalam masyarakat.
              Secara konseptual, “pragmatis” (pragmatic) adalah:
              “its  essential feature  is  to maintain  the  continuity  of  knowing  with
              activity which purposely modified the environment…to adapt the
              environment to our needs and to adapt our aims and desires to the
              situation in which we are live…by conceiving the connection between
              ourselves and the world in which we live” (Dewey, 1964:344).


              Berdasarkan konseptualisasi  tersebut, berpikir pragmatif adalah
         kemampuan  berpikir  atau  bernalar  yang  hasilnya  (pemahaman  atau
         pengertian) bisa digunakan atau bermanfaat untuk memodifikasi dan
         mengubah lingkungan tempat manusia menjalani kehidupan dan
         mengarahkannya bagi keberlanjutan kehidupan manusia itu sendiri.
         Bahwa kebenaran ilmu terletak pada penerapan atau pemanfaatannya
   85   86   87   88   89   90   91   92   93   94   95