Page 90 - Pendidikan IPS : Konstruktivistik da Transformatif
P. 90
PENDIDIKAN IPS KONSTRUKTIVISTIK DAN TRANSFORMATIF
Dalam pandangan CSS (Saxe, 1991), kepemilikan kompetensi 81
berpikir kontekstual, siswa tidak hanya berpikir hanya berdasarkan pada
informasi yang diterima dan minat semata, melainkan pula berdasarkan
pada pertimbangan yang baik (good judgement), yakni pertimbangan
yang didasarkan pada unsur-unsur esensial di dalam sebuah situasi
sosial yang dihadapi sehingga siswa mampu menemukan makna yang
terbaik bagi dirinya dan komunitasnya; mampu mengembangkan diri
sebagaimana dia artikan sendiri, tetapi juga memiliki relevansi yang
sempurna secara sosial (socially relevant excellence).
Dalam paradigma hukum universal, juga ditegaskan bahwa adalah
hak setiap anak untuk mengekspresikan pendapat atau pemikiran-
pemikiran terbaiknya secara bebas dalam segala aspek yang berdampak
pada dirinya; berdasarkan “minat-minat terbaiknya” (best interest of child),
yang dibutuhkan untuk beraktualisasi-diri “for his or her well-being”, atau
maksimalisasi kemungkinan pekembangan dan keberlanjutan anak.
Tetapi penting pula diperhatikan agar ekspresi kebebasan berpikir dan
berpendapat anak tersebut, harus tetap berada di dalam koridor yang
dimungkinkan oleh hukum, tidak mengganggu keamanan, tatanan,
kesehatan, dan moralitas publik; atau hak-hak asasi dan kebebasan
orang lain.
c. Kemampuan Berpikir Pragmatis
Kompetensi ini berkaitan dengan kemampuan siswa untuk
memikirkan setiap bentuk pemikiran, nilai, sikap, dan tindakan yang
dikemukakan dan diterima dari orang lain sejauh yang dipandang
“bermanfaat atau berguna”, baik bagi dirinya sendiri maupun bagi orang
lain/masyarakat, berdasarkan pemahamannya tentang pemikiran, nilai,
sikap, dan tindakan dirinya dan yang berlaku di dalam masyarakat.
Secara konseptual, “pragmatis” (pragmatic) adalah:
“its essential feature is to maintain the continuity of knowing with
activity which purposely modified the environment…to adapt the
environment to our needs and to adapt our aims and desires to the
situation in which we are live…by conceiving the connection between
ourselves and the world in which we live” (Dewey, 1964:344).
Berdasarkan konseptualisasi tersebut, berpikir pragmatif adalah
kemampuan berpikir atau bernalar yang hasilnya (pemahaman atau
pengertian) bisa digunakan atau bermanfaat untuk memodifikasi dan
mengubah lingkungan tempat manusia menjalani kehidupan dan
mengarahkannya bagi keberlanjutan kehidupan manusia itu sendiri.
Bahwa kebenaran ilmu terletak pada penerapan atau pemanfaatannya