Page 70 - Pendidikan IPS : Konstruktivistik da Transformatif
P. 70

PENDIDIKAN IPS KONSTRUKTIVISTIK DAN TRANSFORMATIF

          membuat keputusan-keputusan sosial yang melibatkan dirinya dan   61
          orang lain, atau mampu mempertemukan perbedaan dan keragaman
          kebutuhan antara dirinya dan orang lain di dalam sebuah komunitas.

          b.   Kepatuhan pada Sopan Santun dan Tatakrama Sosial
              Kompetensi ini berkaitan dengan kemampuan siswa untuk
          memposisikan dan memerankan diri berdasarkan komitmen-komitmen
          pengetahuan, nilai, sikap, dan tindakan yang terdapat di dalam dirinya,
          dalam konteks tatanan moral dan etika kehidupan sosial.
              Kompetensi ini dipandang penting oleh siswa agar setiap orang
          mengenal,  menyadari  dan  mematuhi  tatakrama/sopan  santun  yang
          terdapat  di  dalam  kehidupan  keluarga  maupun  masyarakat,  karena
          tatakrama atau sopan santun dipandang sebagai salah satu sendi
          terciptanya tatanan kehidupan masyarakat yang aman, tertib, dan
          harmonis. Selain  itu, tolok ukur keberhargaan  seseorang sebagai
          anggota masyarakat, adalah penghargaan dan kepatuhannya terhadap
          norma, aturan, atau tatakrama yang berlaku di masyarakat.
              Kehidupan sosial penuh dengan paradoks, terutama antara hak
          pribadi dan hak sosial. Di satu sisi, hak individu untuk bereskpresi harus
          dijamin dan dilindungi, tetapi hak sosial atas kehidupan yang tatakrama
          dan santun, yang merupakan kode moral dan etika bagi perilaku sosial,
          dan sebagai fondasi bagi terbentuknya “the well-being of society” juga
          harus dijamin dan dilindungi (Michaelis, 1976). Siswa juga memahami
          dan menyadari bahwa realitas kehidupan mesyarakat tidaklah
          sepenuhnya harmonis; tetapi ada pula situasi-situasi  “konflik” ketika
          muncul perbedaan kebutuhan dan kepentingan antara pribadi dengan
          orang lain/masyarakat. Dengan kata lain, konflik oleh siswa dipahami
          dan disadari sebagai bagian dari kehidupan sosial. Dalam kaitan inilah,
          pembentukan dan pengembangannya kompetensi ini dipandang
          penting untuk membingkai kebebasan ekspresi sosial siswa agar tetap
          sejalan dengan tatanan moralitas publik.
              Dengan kata lain, kompetensi ini dimaksudkan untuk membentuk
          dan membangun kemampuan siswa bertindak secara benar dan baik
          (doing good and right)  dengan  penuh  sikap  “konformistis”  terhadap
          norma-norma etis dan moral yang terdapat di dalam kehidupan
          masyarakat tanpa menghilangkan hak-hak individualnya. PIPS adalah
          “media ketertiban” (instrument of order), yang mengemban missi
          menegakkan supremasi hukum, kesantunan masyarakat, terutama
          dalam suatu masyarakat yang sangat majemuk, penuh konflik berantai,
          yang tidak kondusif bagi suatu bangsa yang sedang membangun seperti
          Indonesia (Somantri, 2001).
   65   66   67   68   69   70   71   72   73   74   75