Page 65 - Pendidikan IPS : Konstruktivistik da Transformatif
P. 65

NASKAH BUKU BESAR PROFESOR UNIVESITAS TERBUKA

                      Dalam paradigma hukum universal, yakni Konvensi PBB Tentang Hak-
            56
                  hak Anak (UNO, 1989) juga dinyatakan bahwa hak setiap anak dengan
                  pertimbangan utama ditekankan pada “minat-minat terbaiknya” (best
                  interest of child) untuk mendapatkan perlindungan dan jaminan yang
                  dibutuhkan untuk  beraktualisasi-diri “for his or her well-being”  (psl.3);
                  yang dipandang sebagai bentuk jaminan maksimalisasi kemungkinan
                  pekembangan dan keberlanjutan anak (psl.6); termasuk aktualisasi-diri
                  anak dalam mengekspresikan pendapatnya secara bebas berdasarkan
                  pandangan-pandangannya dalam segala aspek yang berdampak
                  pada dirinya (psl.12); mengekspresikan pemahaman dan kesadaran
                  keberagamaanya (pasl. 14); berassosiasi dalam suatu kelompok,
                  organisasi, atau perkumpulan lainnya, di dalam suatu masyarakat
                  demokratis, sejauh dimungkinkan oleh hukum, atau tidak mengganggu
                  keamanan, tatanan, kesehatan, dan moralitas publik; atau hak-hak asasi
                  dan kebebasan orang lain (psl.15).

                  d.   Kreativitas Diri
                      Kompetensi ini berkaitan kemampuan siswa dalam hal “mencipta”
                  (create) secara kreatif dan inovatif, baik yang bersifat kognitif, afektif, dan
                  psikomotorik dengan segenap kapasitas yang dimiliki dalam konteks
                  kehidupan keseharian personal, sosial dan kultural. Dalam konteks
                  tujuan PIPS, kompetensi ini berkaitan erat dengan pembentukan dan
                  pengembangan  “konatif”, yaitu kemampuan atau kualitas seseorang
                  yang ditunjukkan tidak hanya dalam bentuk kepemilikan pengetahuan
                  dan pengertian,  nilai, sikap, dan  moral; tetapi juga  keinginan  untuk
                  melaksanakan dan membuktikannya di dalam kehidupan keseharian,
                  dan membentuk suatu kebiasaan atau jatidirinya.
                      Studi penulis (Farisi, 2005) juga menunjukkan bahwa kompetensi
                  ini bersifat inheren dan integratif dengan hakikat ke-anak-an mereka
                  yang memiliki kecenderungan kuat untuk selalu ingin tahu; selalu ingin
                  mencoba dan membuktikan secara nyata apa yang sedang dan sudah
                  dipelajari; keberminatan yang kuat pada sesuatu; serta dorongan diri
                  untuk menemukan sendiri. Akan tetapi studi ini juga menunjukkan
                  bahwa pemantapan dan pengembangannya sangat bergantung pada
                  kesempatan, dukungan, dan mediasi dari guru dan lingkungan sosial
                  dan kultural pembelajaran. Kompetensi kreativitas-diri tidak hanya
                  berkaitan dengan fungsi otak dan intelegensi manusia, melainkan pula
                  berkaitan dengan nilai, sikap dan kepribadian.
                      Kompetensi kreativitas-diri juga merupakan sebuah fenomena
                  sosial-kultural, di mana proses, produk, dan kebermaknaannya berkaitan
                  dan dipengaruhi oleh konteks lingkungan sosial dan kultural; dan satu
   60   61   62   63   64   65   66   67   68   69   70