Page 65 - Pendidikan IPS : Konstruktivistik da Transformatif
P. 65
NASKAH BUKU BESAR PROFESOR UNIVESITAS TERBUKA
Dalam paradigma hukum universal, yakni Konvensi PBB Tentang Hak-
56
hak Anak (UNO, 1989) juga dinyatakan bahwa hak setiap anak dengan
pertimbangan utama ditekankan pada “minat-minat terbaiknya” (best
interest of child) untuk mendapatkan perlindungan dan jaminan yang
dibutuhkan untuk beraktualisasi-diri “for his or her well-being” (psl.3);
yang dipandang sebagai bentuk jaminan maksimalisasi kemungkinan
pekembangan dan keberlanjutan anak (psl.6); termasuk aktualisasi-diri
anak dalam mengekspresikan pendapatnya secara bebas berdasarkan
pandangan-pandangannya dalam segala aspek yang berdampak
pada dirinya (psl.12); mengekspresikan pemahaman dan kesadaran
keberagamaanya (pasl. 14); berassosiasi dalam suatu kelompok,
organisasi, atau perkumpulan lainnya, di dalam suatu masyarakat
demokratis, sejauh dimungkinkan oleh hukum, atau tidak mengganggu
keamanan, tatanan, kesehatan, dan moralitas publik; atau hak-hak asasi
dan kebebasan orang lain (psl.15).
d. Kreativitas Diri
Kompetensi ini berkaitan kemampuan siswa dalam hal “mencipta”
(create) secara kreatif dan inovatif, baik yang bersifat kognitif, afektif, dan
psikomotorik dengan segenap kapasitas yang dimiliki dalam konteks
kehidupan keseharian personal, sosial dan kultural. Dalam konteks
tujuan PIPS, kompetensi ini berkaitan erat dengan pembentukan dan
pengembangan “konatif”, yaitu kemampuan atau kualitas seseorang
yang ditunjukkan tidak hanya dalam bentuk kepemilikan pengetahuan
dan pengertian, nilai, sikap, dan moral; tetapi juga keinginan untuk
melaksanakan dan membuktikannya di dalam kehidupan keseharian,
dan membentuk suatu kebiasaan atau jatidirinya.
Studi penulis (Farisi, 2005) juga menunjukkan bahwa kompetensi
ini bersifat inheren dan integratif dengan hakikat ke-anak-an mereka
yang memiliki kecenderungan kuat untuk selalu ingin tahu; selalu ingin
mencoba dan membuktikan secara nyata apa yang sedang dan sudah
dipelajari; keberminatan yang kuat pada sesuatu; serta dorongan diri
untuk menemukan sendiri. Akan tetapi studi ini juga menunjukkan
bahwa pemantapan dan pengembangannya sangat bergantung pada
kesempatan, dukungan, dan mediasi dari guru dan lingkungan sosial
dan kultural pembelajaran. Kompetensi kreativitas-diri tidak hanya
berkaitan dengan fungsi otak dan intelegensi manusia, melainkan pula
berkaitan dengan nilai, sikap dan kepribadian.
Kompetensi kreativitas-diri juga merupakan sebuah fenomena
sosial-kultural, di mana proses, produk, dan kebermaknaannya berkaitan
dan dipengaruhi oleh konteks lingkungan sosial dan kultural; dan satu