Page 103 - Quality Assurance of Blended and Online Learning : Standards and Implementation
P. 103

QUALITY ASSURANCE OF  BLENDED & ONLINE LEARNING: STANDARDS AND IMPLEMENTATION

          (7)  Ada mekanisme untuk secara teratur mengevaluasi kecukupan   91
              dan aksesibilitas sumber daya dan layanan untuk peserta didik
              serta langkah-langkah tepat perbaikan yang harus diambil dalam
              mengatasi kekurangan.
          (8)  Ada perjanjian tertulis untuk fasilitas institusi lain yang harus
              digunakan oleh peserta didik.
          (9)  Institusi tetap bertanggung jawab atas penyediaan layanan yang
              berkualitas kepada peserta didik walaupun  jika peserta didik harus
              menggunakan fasilitas milik institusi lain.

          6.  Staf
              Penyedia  PJJ  memiliki  struktur  kepegawaian  yang  sesuai  dan
          program pembelajaran didukung oleh staf pendukung administrasi,
          akademik, teknis, dan  lainnya yang cukup dengan kualifikasi dan
          pengalaman yang sesuai.   Tanggung jawab dan deskripsi pekerjaan
          staf tersebut  didefinisikan dengan jelas. Ada  pengembangan  staf
          yang sistematis untuk memastikan bahwa staf tetap up to date dengan
          perkembangan dan dapat melakukan tugasnya secara efektif.


          Kriteria
          (1)  Staf modus pjj yang relevan dengan kualifikasi yang sesuai direkrut
              secara transparan.
          (2)  Perekrutan staf proporsional terhadap jumlah pendaftar dan
              persyaratan program.
          (3)  Staf teknis dan pendukung cukup memenuhi syarat untuk
              pekerjaan yang mereka lakukan.
          (4)  Ada  kebijakan  tentang  pengembangan  staf berkelanjutan  untuk
              staf agar tetap up to date dengan perkembangan terbaru dalam
              disiplin ilmu mereka.
          (5)  Staf memiliki sumber daya, fasilitas penelitian, dan kondisi kerja
              yang kondusif untuk memberikan pengalaman belajar yang kaya
              dan koheren melalui berbagai modus pembelajaran.
          (6)  Staf direkrut, dipantau, didukung, dan  dikoordinasikan untuk
              peran dan tugas khusus yang mereka lakukan.
          (7)  Beban kerja memungkinkan pengembangan dan pengembangan
              kembali materi kurikulum dan pembelajaran serta orientasi,
              bimbingan belajar, dan layanan  remedial untuk semua peserta
              didik.
          (8)  Staf didukung untuk memanfaatkan sumber daya yang
              sesuai,  termasuk  sistem manajemen  pembelajaran  (LMS)  yang
              meningkatkan pembelajaran dalam konteks pjj yang fleksibel.
   98   99   100   101   102   103   104   105   106   107   108