Page 194 - Science and Technology For Society 5.0
P. 194

~ Science and Technology for Society 5.0 ~   157


                   Regulasi  mengenai  pangan  fungsional  sudah  diatur  oleh  Badan
               Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) selaku badan pengawas makanan di
               Indonesia  sejak  2005.  Hal  ini  tertuang  dalam  Peraturan  Kepala  BPOM
               HK.00.05.52.0685/2005  mengenai  Ketentuan  Pokok  Pengawasan  Pangan
               Fungsional  dan  Peraturan  Kepala  BPOM  HK  03.1.23.11.11.09909/2011
               mengenai Pengawasan Klaim Dalam Label dan Iklan Pangan. Akan tetapi
               pada  frasa  pangan  fungsional  dihapus  di  aturan  BPOM  terbaru  yang
               tertuang dalam Peraturan Kepala BPOM No.13/2016 Tentang Pengawasan
               Klaim pada Label dan Iklan Pangan Olahan dan Peraturan Kepala BPOM No
               1/2018. BPOM mendefinisikan pangan fungsional sebagai Pangan Olahan
               yang  mengandung  satu  atau  lebih  komponen  pangan  yang  berdasarkan
               kajian ilmiah mempunyai fungsi fisiologis tertentu di luar fungsi dasarnya,
               terbukti  tidak  membahayakan  dan  bermanfaat  bagi  kesehatan  (BPOM,
               2011).  Pada  2016,  frasa  pangan  fungsional  tidak  lagi  digunakan  karena
               belum  ada  konsensus  internasional  mengenai  pangan  fungsional.  Secara
               khusus,  pada  Peraturan  Kepala  BPOM  NO  13  tahun  2016  menggantikan
               istilah pangan fungsional menjadi pangan ber ‘klaim’. Definisi klaim adalah
               segala bentuk pernyataan yang memberikan informasi, menyarankan atau
               secara  tidak  langsung  menyatakan  karakteristik  tertentu  pangan  yang
               berhubungan dengan asal usul, kandungan gizi, sifat, produksi, pengolahan,
               komposisi atau faktor mutu lainnya (BPOM, 2016).

               2.  Senyawa Antioksidan untuk Kesehatan

                   Salah  satu  senyawa  pada  pangan  yang  dapat  memberikan  efek
               kesehatan  pada  tubuh  adalah  antioksidan.  Secara  umum,  antioksidan
               merupakan senyawa yang bisa memperlambat atau menghambat adanya
               reaksi  autooksidasi  radikal  bebas  dalam  oksidasi  lipida  (Shahidi  &
               Ambigaipalan, 2015).
                    Antioksidan bekerja dengan cara memberikan satu elektronnya kepada
               senyawa yang bersifat oksidan sehingga aktivitas senyawa oksidan tersebut
               dapat  dihambat.  Menurut  Embuscado  (2015),  berdasarkan  mekanisme
               kerjanya, tipe antioksidan dibagi menjadi tiga jenis, yaitu:
               a.  Antioksidan  sebagai  penangkap  radikal,  yakni  senyawa  yang  dapat
                   memberikan  atom  hidrogen  atau  elektron  ke  senyawa  radikal  yang
                   menghambat  laju  reaksi  pembentukan  radikal  bebas  pada  tahap
                   propagasi.
   189   190   191   192   193   194   195   196   197   198   199