Page 193 - Science and Technology For Society 5.0
P. 193

156  ~ Seminar Internasional FST UT 2021 ~


          PEMBAHASAN

          1.  Perkembangan Pangan Fungsional

             Pada tahun 1984, Jepang memperkenalkan konsep pangan fungsional
          yang  terkenal  dengan  sebutan  FOSHU.  Istilah  ini  dalam  bahasa  inggris
          merupakan singkatan dari Food For Special Health Uses yang artinya pangan
          yang dikhususkan untuk kesehatan. Di tahun tersebut, sebagian orang tua
          di  Jepang  memiliki  faktor  risiko  terhadap  peningkatan  penyakit  seperti
          diabetes,  hipertensi,  osteoporosis,  kanker  dan  penyakit  kardiovaskuler.
          Oleh karenanya, Pemerintah Jepang berinisitif membuat proyek penelitian
          yang  berfokus  mengenai  pangan  fungsional.  Proyek  penelitian  ini
          merupakan  proyek  penelitian  pangan  fungsional  yang  pertama  kali
          dilakukan di dunia dengan melibatkan berbagai latar belakang ilmuwan yang
          terdiri dari ilmu kedokteran, ilmu gizi, psikologi dan farmakologi (Yamada,
          Sato-Mito, Nagata, & Umegaki, 2008).
             Di  Indonesia,  perkembangan  penelitian  mengenai  pangan  fungsional
          sudah  banyak  dilakukan.  Hal  ini  disebabkan  karena  begitu  banyaknya
          sumber daya alam lokal yang dapat dijadikan sebagai pangan fungsional.
          Banyaknya penelitian mengenai pangan fungsional ini melahirkan organisasi
          para  ahli  pangan  fungsional  di  Indonesia  yang  dinamakan  P3FNI
          (Perhimpunan Pegiat Pangan Fungsional dan Nutrasetikal Indonesia). Secara
          khusus,  para  ahli  pangan  fungsional  Indonesia  mendefinisikan  pangan
          fungsional  sebagai  pangan  yang  bentuknya  segar  maupun  olahan,
          mempunyai kandungan yang bermanfaat yang dapat meningkatkan fungsi
          fisiologis  tertentu,  atau  dapat  mengurangi  risiko  sakit,  yang  mana  klaim
          tersebut dapat dibuktikan dengan kajian ilmiah, serta harus menunjukkan
          manfaat dari pangan tersebut dengan jumlah yang biasa dikonsumsi sebagai
          pola makan harian (P3FNI, 2019).
             Berdasarkan definisi tersebut, dapat kita ambil poin beberapa syarat
          pangan  bisa  dikatakan  menjadi  pangan  fungsional  diantaranya  adalah  (i)
          pangan dapat meningkatkan fungsi kesehatan, (ii) harus dapat dibuktikan
          dengan penelitian empiris (iii) pangan dan komponen harus sesuai dengan
          pola makan harian, (iv) pangan tersebut harus dikonsumsi dengan cara dan
          asupan  yang  normal,  (v)  pangan  tersebut  bentuknya  merupakan  sistem
          pangan, bukan serbuk, kapsul atau tablet.
   188   189   190   191   192   193   194   195   196   197   198