Page 193 - Science and Technology For Society 5.0
P. 193
156 ~ Seminar Internasional FST UT 2021 ~
PEMBAHASAN
1. Perkembangan Pangan Fungsional
Pada tahun 1984, Jepang memperkenalkan konsep pangan fungsional
yang terkenal dengan sebutan FOSHU. Istilah ini dalam bahasa inggris
merupakan singkatan dari Food For Special Health Uses yang artinya pangan
yang dikhususkan untuk kesehatan. Di tahun tersebut, sebagian orang tua
di Jepang memiliki faktor risiko terhadap peningkatan penyakit seperti
diabetes, hipertensi, osteoporosis, kanker dan penyakit kardiovaskuler.
Oleh karenanya, Pemerintah Jepang berinisitif membuat proyek penelitian
yang berfokus mengenai pangan fungsional. Proyek penelitian ini
merupakan proyek penelitian pangan fungsional yang pertama kali
dilakukan di dunia dengan melibatkan berbagai latar belakang ilmuwan yang
terdiri dari ilmu kedokteran, ilmu gizi, psikologi dan farmakologi (Yamada,
Sato-Mito, Nagata, & Umegaki, 2008).
Di Indonesia, perkembangan penelitian mengenai pangan fungsional
sudah banyak dilakukan. Hal ini disebabkan karena begitu banyaknya
sumber daya alam lokal yang dapat dijadikan sebagai pangan fungsional.
Banyaknya penelitian mengenai pangan fungsional ini melahirkan organisasi
para ahli pangan fungsional di Indonesia yang dinamakan P3FNI
(Perhimpunan Pegiat Pangan Fungsional dan Nutrasetikal Indonesia). Secara
khusus, para ahli pangan fungsional Indonesia mendefinisikan pangan
fungsional sebagai pangan yang bentuknya segar maupun olahan,
mempunyai kandungan yang bermanfaat yang dapat meningkatkan fungsi
fisiologis tertentu, atau dapat mengurangi risiko sakit, yang mana klaim
tersebut dapat dibuktikan dengan kajian ilmiah, serta harus menunjukkan
manfaat dari pangan tersebut dengan jumlah yang biasa dikonsumsi sebagai
pola makan harian (P3FNI, 2019).
Berdasarkan definisi tersebut, dapat kita ambil poin beberapa syarat
pangan bisa dikatakan menjadi pangan fungsional diantaranya adalah (i)
pangan dapat meningkatkan fungsi kesehatan, (ii) harus dapat dibuktikan
dengan penelitian empiris (iii) pangan dan komponen harus sesuai dengan
pola makan harian, (iv) pangan tersebut harus dikonsumsi dengan cara dan
asupan yang normal, (v) pangan tersebut bentuknya merupakan sistem
pangan, bukan serbuk, kapsul atau tablet.