Page 177 - Universitas Terbuka : Mencapai Visi Melalui Good Corporate Governance
P. 177
lmplementasi Coad Governance dan TQM di Universitas Terbuka
b. Registrasi hanya akan diterima dan diproses apabila semua berkas
registrasi lengkap dan benar serta sesuai dengan jadwal kegiatan yang
tercantum pada kalender akademik yang berlaku;
c. Pembimbing wilayah (PW) diserahi tanggung jawab untuk memastikan
kelancaran proses layanan registrasi khususnya pada program Pendas
dengan berkoordinasi dengan pengelola dan mahasiswa dalam pokjar
yang berada dalam wilayah tanggung jawabnya;
d. Pada masa puncak registrasi Pendas, PW dapat dibantu oleh staf
registrasi yang lain, kecuali untuk proses validasi bukti registrasi;
e. Pada masa puncak registrasi Nonpendas, staf pemeriksa berkas
registrasi dipisah dengan staf key-in.
Berdasarkan ketentuan dan prosedur tersebut, registrasi di UPBJJ dilakukan
dengan langkah-langkah berikut.
a. Koordinator Registrasi dan Pengujian (KRP) membuat rencana registrasi
Pendas dan Nonpendas yang memuat: wilayah, nama PW, pokjar,
jumlah prediksi mahasiswa, dan perkiraan masa puncak registrasi;
b. UPBJJ mengirimkan surat pemberitahuan tentang pelaksanaan registrasi
kepada PD dan PW;
c. PD mengirimkan daftar calon mahasiswa ke UPBJJ kemudian UPBJJ
mengirimkan amplop registrasi pertama kepada PD;
d. Mahasiswa menerima amplop registrasi, mempelajari katalog/petunjuk
registrasi dari PD;
e. Mahasiswa mengisi formulir registrasi pertama dipandu oleh PD
bersama dengan PW, dan melengkapi semua persyaratan registrasi
pertama sesuai yang ketentuan, serta menyerahkan kembali kepada PD;
f. PD dan/atau PW mengirim/menyerahkan berkas registrasi pertama
lengkap ke UPBJJ sesuai dengan jadwal yang ditetapkan;
g. Petugas registrasi di bawah koordinasi KRP melakukan pengecekan
kesiapan perangkat registrasi, seperti: upgrade aplikasi registrasi,
komputer, printer, berkas registrasi, TBS UT, eek lis registrasi I, ceklis
registrasi TAP, daftar batch, dan binder penyimpanan berkas;
168