Page 173 - Universitas Terbuka : Mencapai Visi Melalui Good Corporate Governance
P. 173
lmp/ementasi Coad Governance dan TQM di Universitas Terbuka
baru adalah: meningkatkan jangkauan PTJJ diukur berdasarkan jumlah
kecamatan asal mahasiswa vs jumlah kecamatan dalam wilayah UPBJJ;
meningkatkan partisipasi mahasiswa diukur berdasarkan jumlah mahasiswa
baru per wilayah UPBJJ per tahun.
lmplementasi rekrutmen mahasiswa di UPBJJ dilakukan berdasarkan
kebijakan mutu pengelolaan UPPJJ yaitu mengembangkan kemitraan yang
saling menguntungkan dengan pihak lain seluas-luasnya secara
berkesinambungan. Rekrutmen menggunakan beberapa jenis dan tipe,
didukung oleh pemberdayaan SDM yang dimiliki UPBJJ dan pemanfaatan
jaringan dan kemitraan dengan berbagai instansi di wilayah jangkauan
UPBJJ.
Untuk sementara ini, kerja sama khususnya dengan pemerintah
provinsi/kabupaten/kota di wilayah jangkauan UPBJJ dalam rekrutmen
mahasiswa baru, masih difokuskan pada program pendidikan dasar
(Pendas). Pembagian wilayah UPBJJ-pun lebih banyak berkait dengan
program Pendas. Pemfokusan sasaran kerja sama didasarkan pada
pertimbangan komitmen dan kebijakan pemerintah untuk meningkatkan
kualitas para guru Pendas melalui kepemilikan kualifikasi akademik dan
latar belakang pendidikan sesuai dengan bidang tugasnya. Namun
demikian, kerja sama juga diarahkan pada rekrutmen mahasiswa baru
program Nonpendas.
Selain itu, UPBJJ sebagai salah satu institusi PTJJ UT di daerah memiliki
kewajiban dan tanggung jawab untuk memberikan layanan dan akses
pendidikan bagi para guru yang mayoritas tersebar di luar atau jauh dari
sentra-sentra pendidikan guru dan tenaga kependidikan. Hal ini sejalan
dengan ketentuan UU No. 20/2003 tentang Sisdiknas pasal 31 bahwa
"Pendidikan jarak jauh berfungsi memberikan layanan pendidikan kepada
kelompok masyarakat yang tidak dapat mengikuti pendidikan secara tatap
muka atau reguler". Kerja sama UPBJJ dengan pemerintah
provinsi/kabupaten/kota dalam proses rekrutmen mahasiswa program
Pendas diharapkan dapat membantu upaya pemerintah-khususnya
pemerintah daerah- melakukan akselerasi peningkatan kualifikasi akademik
dan latar belakang pendidikan sesuai dengan bidang tugas para guru
Pendas di wilayah kerja masing-masing.
164