Page 179 - Universitas Terbuka : Mencapai Visi Melalui Good Corporate Governance
P. 179

lmplementasi Good Governance dan  TQM  di  Universitas  Terbuka



                                4.  Pengelolaan Bantuan  Belajar dan  Layanan bahan Ajar
                                   a.   Pengelolaan Bantuan Be/ajar

                                       Pengelolaan  bantuan  belajar  mencakup  pengelolaan  bimbingan
                                       praktik/praktikum  Nonpendas dan   Pendas,  TAP  wajib  Pendas,
                                       dan  tutorial  tatap  muka  wajib   Pendas.  Sasaran  pengelolaan
                                       bantuan belajar adalah:
                                       1)  rata-rata  nilai  UAS mahasiswa peserta tutorial  permintaan  lebih
                                           baik  dibandingkan  nilai  ujian  mahasiswa  tanpa  tutorial  diukur
                                           berdasarkan  rata-rata  n  i  lai  UAS peserta tutorial  vs  rata-rata  n  i  lai
                                           UAS mahasiswa yang tidak mengikuti tutorial per mata kuliah
                                       2)  peningkatan  tingkat  kelulusan  (min.  C)  mahasiswa  yang
                                          mengikuti  mata  kuliah  wajib  tutorial  diukur  berdasarkan
                                          jumlah mahasiswa lulus vs  jumlah mahasiswa peserta,
                                       3)  peminimalan  kasus  rekapitulasi  nilai  tutorial,  praktik  &
                                          praktikum yang tidak  lengkap,  salah  dan/atau  terlambat diukur
                                          berdasarkan  jumlah  kasus  nilai  tutorial,  praktik  &  praktikum
                                          per semester vs  jumlah mahasiswa peserta.

                                       Agar sasaran  dapat dicapai,  pengelolaan  bantuan  belajar dilakukan
                                       di  bawah  koordinasi  Koordinator  Bantuan  Belajar  dan  Layanan
                                       Bahan Ajar (KBBLBA) dengan prosedur:
                                       a.   menyusun   rencana   operasional   tentang   pengelolaan

                                          bimbingan  praktik/praktikum  Nonpendas  dan   Pendas,  TAP
                                          wajib  Pendas, dan tutorial tatap muka wajib  Pendas;
                                      b.  melakukan  penataan  pengelolaan  tutorial/praktik/praktikum
                                          secara  terintegrasi  &  sistemik  dengan  membentuk  Tim
                                          Perencanaan,      Pengembangan,       dan       Monev
                                          Tutorial/Praktik/Praktikum dengan SK.  Kepala  UPBJJ;
                                      c.   melakukan  seleksi  calon  tutor/pembimbing  dan  membuat
                                          daftar   tutor   sebagai   database   tutor   UPBJJ,   lokasi
                                          tutorial/praktik/praktikum  serta  daftar  lokasi  tutorial  yang
                                          memenuhi syarat (berkoordinasi dengan PW dan PD);
                                      d.  menyiapkan  narasumber  &  fasilitator  yang  dibutuhkan  untuk
                                          menyajikan   materi   pelatihan   dan   pendampingan   dan
                                          melaksanakan  pelatihan  tutor/supervisor  untuk  meningkatkan
                                          kompetensi dan kelayakan tutor/supervisor, ,







                               170
   174   175   176   177   178   179   180   181   182   183   184