Page 183 - Universitas Terbuka : Mencapai Visi Melalui Good Corporate Governance
P. 183
lmplementasi Good Governance dan TQM di Universitas Terbuka
c. pengelolaan pemeriksaan hasi I uj ian uraian, mencakup
pengolahan hasil ujian uraian di UPBJJ Sentra mulai dari
pemeriksaan keabsahan, pemeriksaan hasil ujian uraian hingga
pengumuman nilai ke mahasiswa sesuai dengan ketentuan,
petunjuk kerja dan prosedur yang sudah dirumuskan oleh
Pusmintas UT (Pusmintas, 2007). Tujuan pengelolaan ini
adalah untuk mendapatkan nilai hasil ujian tiap peserta yang
akurat dan tepat waktu.
Sasaran pengelolaan layanan ujian di UPBJJ adalah:
a. mengurangi pelanggaran aturan pelaksanaan ujian diukur
berdasarkan jumlah kasus pelanggaran (dari laporan
pelaksanaan dan temuan pengolahan hasil ujian);
b. meningkatkan kelancaran proses hasil ujian diukur berdasarkan
jumlah hasil ujian yang dapat diproses lanjut tanpa hambatan
per total hasil ujian.
Agar tujuan dan target sasaran dapat dicapai, implementasi
pengelolaan layanan ujian di UPBJJ sebagai berikut.
Pertama, pengelolaan pelaksanaan ujian akhir semester (UAS),
dikoordinasikan oleh KRP dengan tindakan merencanakan,
melaksanakan, melakukan monev penataan bahan-bahan
pendukung ujian, seperti:
1) berita acara penyerahan bahan ujian dari penanggung jawab
lokasi ujian (PJLU) ke pengawas ujian dan penyerahan hasil
ujian dari pengawas ruang ke PJLU; pelaksanaan ujian; berita
acara penyerahan naskah ujian dari penanggung jawab tempat
ujian (PJTU) ke PJLU dan penyerahan hasil ujian dari PJLU ke
PJTU; pemusnahan naskah ujian akhir semester program
Nonpendas/Pendas; rekapitulasi buku jawaban ujian (BJU)
hasi I TAP; daftar pengawas ruang uj ian; penerimaan/
pengambilan bahan pendukung ujian; penerimaan/
pengambilan bahan naskah ujian;
2) rekapitulasi lembar jawaban ujian (LJU) dan BJU per tempat
ujian; LJU/BJU hasil ujian di seluruh lokasi ujian di UPBJJ;
amplop hasil ujian; ruang, hasil ujian dan panitia ujian per
tempat ujian; masalah dalam pelaksanaan ujian dan cara
penyelesaiannya; kesimpulan dan saran untuk pelaksanaan
174