Page 47 - Cakrawala Pendidikan : Implikasi Standardisasi Pendidikan Nasional Terhadap Penyelenggaraan Pendidikan
P. 47

Cakrawala Pendidikan 3


         Indonesia  sadar  bahwa  atmosfer  akademik  yang  harus  selalu
         menaungi  setiap  penyelenggaraan  pendidikan  tinggi  di  Indonesia
         ternyata  belum  mampu  mengimbangi  laju  percepatan  pendidikan
         di dunia yang amat pesat.

         Misi Pendidikan Nasional
                Visi yang  telah  ditetapkan dalam penjelasan tentang  SNP
         ini  tentu  saja  harus  dijabarkan  secara  konkret  dalam  tujuh  misi
         pendidikan  nasional  yang  terdiri  atas:  (a)  mengupayakan
         perluasan  dan  pemerataan  kesempatan  memeroleh  pendidikan
         yang  bermutu  bagi  seluruh  rakyat  Indonesia;  (b)  meningkatkan
         mutu  pendidikan  yang  memiliki  daya  saing,  baik  di  tingkat
         nasional,  regional,  maupun  internasional;  (c)  meningkatkan
         relevansi  pendidikan  dengan  kebutuhan  masyarakat  dengan
         tantangan   global;   (d)   membantu    dan    memfasilitasi
         pengembangan  potensi  anak  bangsa  secara  utuh  sejak  usia  dini
         sampai  akhir  hayat  dalam  rangka  mewujudkan  masyarakat
         belajar;  (e)  meningkatkan  kesiapan  masukan  dan  kualitas  proses
         pendidikan  untuk  mengoptimalkan  pembentukan  kepribadian
         yang   bermoral;   (f)   meningkatkan   keprofesionalan   dan
         akuntabilitas lebaga pendidikan sebagai pusat pembudayaan  ilmu
         pengetahuan,  keterampilan,  pengalaman,  sikap,  dan  nilai
         berdasarkan  standar  yang  bersifat  nasional  dan  global;  dan  (g)
         mendorong  peran  serta  masyarakat  dalam  penyelenggaraan
         pendidikan  berdasarkan  prinsip  otonomi  dalam  konteks  Negara
         Kesatuan Republik Indonesia.
                Terkait dengan visi dan  misi pendidikan nasional tersebut,
         terdapat  empat  hal  yang  harus  disikapi  kaitannya  dengan
         reformasi  pendidikan.  Pertama,  penyelenggaraan  pendidikan
         dinyatakan   sebagai   suatu   proses   pembudayaan     dan
         pemberdayaan  peserta  didik  yang  berlangsung  sepanjang  hayat,
         sehingga  harus  ada  pendidik  yang  memberikan  keteladanan  dan
         mampu  membangun  kemauan,  serta  mengembangkan  potensi
         dan  kreativitas  peserta  didik.  Dalam  konteks  ini,  munculnya  UU
         tentang  Guru  dan  Dosen  setidaknya  memberikan jaminan  bahwa
         pemerintah sangat memerhatikan peningkatan kualitas pendidik di
         tanah  air.  Ke  dua,  adanya  perubahan  tentang  peran  manusia dari
         paradigma manusia sebagai sumber daya pembangunan,  menjadi



                                                                  35
   42   43   44   45   46   47   48   49   50   51   52