Page 43 - Cakrawala Pendidikan : Implikasi Standardisasi Pendidikan Nasional Terhadap Penyelenggaraan Pendidikan
P. 43
Cakrawala Pendidikan 3
rancangan tersebut membuktikan bahwa pemerintah dinilai belum
mampu memberikan sesuatu yang terbaik bagi para warga
negaranya yang berprofesi sebagai pendidik. Oleh karena itu, hal
pertama yang membuat pembahasan tentang permasalahan
pendidikan menarik adalah jika dikaitkan dengan kesejahteraan.
Apalagi sudah menjadi rahasia umum bahwa para guru besar
yang merupakan jabatan tertinggi dalam institusi pendidikan digaji
kurang dari tiga juta rupiah sehingga akhirnya muncul jargon
bahwa dosen singkatan dari ngomonge sak dos bayarane sak sen
(Bicaranya harus banyak tetapi gajinya hanya satu sen).
Pengesahan RUU menjadi UU Guru dan Dosen tersebut
oleh pemerintah pada tanggal 6 Desember 2005 ternyata banyak
menuai kritik. Salah satu hal yang dianggap cukup krusial adalah
adanya kesan perbedaan perlakuan dari pemerintah karena UU
tersebut dianggap menggarisbawahi paradigma berpikir
antagonis-dikotomis antara guru negeri dengan guru swasta, juga
dosen negeri dan dosen swasta. Guru dan dosen non-PNS dan
siswa di lembaga pendidikan swasta adalah warga kelas dua.
Oleh karena itu, baru beberapa hari disahkan oleh pemerintah,
wacana amandemen terhadap UU ini pun sudah bergulir
(Kompas, 9/12/2005).
Selain permasalahan yang dipandang mengesampingkan
para guru dan dosen swasta, UU tersebut juga belum mampu
memberikan kepastian tentang kesejahteraan. Meskipun sejak
awal penyusunan rancangannya, apresiasi tentang kesejahteraan
mendapat tanggapan yang sangat posistif, kalangan guru dan
dosen pantas kecewa. Selama tiga bulan RUU tersebut
diwacanakan, terutama beberapa pasal yang dianggap krusial, di
antaranya pasal 14 yang menyebut bahwa guru berstatus PNS
memeroleh gaji dua kali lipat dari gaji PNS nonguru pada
golongan yang sama. Pasal 14 ini, setelah disahkan menjadi UU,
bergeser menjadi pasal 15, tetapi dengan tambahan ayat yang
berisi persyaratan yang harus dipenuhi untuk memeroleh gaji
yang dua kali lipat tersebut, yang bunyinya "besarnya gaji tersebut
akan ditentukan lewat pemerintah".
Namun demikian, mestinya kita dapat memberikan
penilaian yang seimbang terhadap UU Guru dan Dosen yang
tentu saja dalam proses penyusunan dan pengesahannya telah
melibatkan banyak pakar pendidikan. Kita harus ingat betul
31