Page 43 - Cakrawala Pendidikan : Implikasi Standardisasi Pendidikan Nasional Terhadap Penyelenggaraan Pendidikan
P. 43

Cakrawala Pendidikan 3



          rancangan  tersebut membuktikan bahwa pemerintah dinilai belum
          mampu  memberikan  sesuatu  yang  terbaik  bagi  para  warga
          negaranya yang  berprofesi  sebagai  pendidik.  Oleh  karena  itu,  hal
          pertama  yang  membuat  pembahasan  tentang  permasalahan
          pendidikan  menarik  adalah  jika  dikaitkan  dengan  kesejahteraan.
         Apalagi  sudah  menjadi  rahasia  umum  bahwa  para  guru  besar
         yang  merupakan jabatan tertinggi dalam institusi pendidikan digaji
         kurang  dari  tiga juta  rupiah  sehingga  akhirnya  muncul  jargon
          bahwa dosen singkatan dari ngomonge sak dos bayarane sak sen
          (Bicaranya harus banyak tetapi gajinya hanya satu sen).
                 Pengesahan  RUU  menjadi  UU  Guru  dan  Dosen  tersebut
         oleh  pemerintah  pada  tanggal  6 Desember 2005  ternyata  banyak
          menuai  kritik.  Salah  satu  hal  yang  dianggap cukup  krusial  adalah
         adanya  kesan  perbedaan  perlakuan  dari  pemerintah  karena  UU
         tersebut   dianggap   menggarisbawahi    paradigma   berpikir
          antagonis-dikotomis antara guru  negeri dengan guru  swasta, juga
         dosen  negeri  dan  dosen  swasta.  Guru  dan  dosen  non-PNS  dan
         siswa  di  lembaga  pendidikan  swasta  adalah  warga  kelas  dua.
          Oleh  karena  itu,  baru  beberapa  hari  disahkan  oleh  pemerintah,
         wacana  amandemen  terhadap  UU  ini  pun  sudah  bergulir
          (Kompas,  9/12/2005).
                 Selain  permasalahan  yang  dipandang  mengesampingkan
          para  guru  dan  dosen  swasta,  UU  tersebut  juga  belum  mampu
          memberikan  kepastian  tentang  kesejahteraan.  Meskipun  sejak
          awal  penyusunan rancangannya,  apresiasi tentang  kesejahteraan
          mendapat  tanggapan  yang  sangat  posistif,  kalangan  guru  dan
          dosen  pantas  kecewa.  Selama  tiga  bulan  RUU  tersebut
          diwacanakan, terutama  beberapa  pasal  yang  dianggap krusial,  di
          antaranya  pasal  14  yang  menyebut  bahwa  guru  berstatus  PNS
          memeroleh  gaji  dua  kali  lipat  dari  gaji  PNS  nonguru  pada
          golongan  yang  sama.  Pasal  14 ini,  setelah  disahkan  menjadi  UU,
          bergeser  menjadi  pasal  15,  tetapi  dengan  tambahan  ayat  yang
          berisi  persyaratan  yang  harus  dipenuhi  untuk  memeroleh  gaji
          yang dua kali lipat tersebut,  yang bunyinya "besarnya gaji tersebut
          akan ditentukan lewat pemerintah".
                 Namun  demikian,  mestinya  kita  dapat  memberikan
          penilaian  yang  seimbang  terhadap  UU  Guru  dan  Dosen  yang
          tentu  saja  dalam  proses  penyusunan  dan  pengesahannya  telah
          melibatkan  banyak  pakar  pendidikan.  Kita  harus  ingat  betul


                                                                   31
   38   39   40   41   42   43   44   45   46   47   48