Page 44 - Cakrawala Pendidikan : Implikasi Standardisasi Pendidikan Nasional Terhadap Penyelenggaraan Pendidikan
P. 44

Prakoso,  Standar Nasional Pendidikan



         bahwa pemerintah tentu akan  berupaya memberikan yang  terbaik
         bagi  warganya.  Tentang adanya  persyaratan sertifikasi  bagi  guru,
         misalnya,  hendaknya  juga  dipandang  sebagai  upaya  positif
         pemerintah  untuk dapat  lebih  meningkatkan  profesionalitas  guru-
         guru  di  Indonesia.  Seandainya  sertifikasi  ini  tidak dipersyaratkan,
         apakah   kemudian  seluruh  guru  di  tanah   air  dianggap
         memiliki kemampuan yang sama? Tentu tidak demikian bukan?
                Fatah  (Kompas,  9/12/2005),  seorang  guru  besar  UPI,
         mengemukakan  bahwa  hampir separuh  dari  sekitar 2,6  juta guru
         di  Indonesia  tidak  layak  mengajar  karena  kualifikasi  dan
         kompetensinya  tidak  sesuai.  Kenyataan  ini  diduga  sebagai
         penyebab  rendahnya  mutu  pendidikan  di  Indonesia.  Lebih  lanjut
         Fatah  menjelaskan bahwa jumlah guru yang  tidak layak mengajar
         tercatat  912.505  orang,  terdiri  atas  605.217  guru  SD,  167.643
         guru  SMP,  75.684  guru  SMA,  dan  63.961  guru  SMK.  Data  ini
         setidaknya  membuktikan  bahwa  ada  yang  harus  dibenahi  dalam
         profesionalitas guru di tanah air.
                Selain  itu,  apa  yang  dikemukakan  Fatah  ini  sebenarnya
         tidak  mengherankan  karena  mereka  yang  memasuki  lembaga
         pendidikan  guru  pada  umumnya  bukanlah  yang  memilih  jabatan
         guru sebagai  pilihan  pertama,  melainkan karena  banyak di  antara
         mereka  yang  takut tidak diterima dan/atau  tidak  dapat diterima di
         di  lembaga  pendidikan  lainnya.  Padahal  James  B.  Conant
         (Soedijarto,  2002)  dalam  rekomendasinya  menyarankan  agar
         mereka  yang  menjadi  guru  harusnya  mereka  yang  termasuk
         dalam 20% teratas lulusan sekolah menengah.
                Munculnya  Peraturan  Pemerintah  Rl  Nomor  19  Tahun
         2005  (PP  Nomor  19  Tahun  2005)  tentang  Standar  Nasional
         Pendidikan  setidaknya dapat memberikan  arah  kebijakan  tentang
         sistem   pendidikan   di   Indonesia,   termasuk   dalam   hal
         profesionalitas  guru.  Dalam  PP  tersebut  dijelaskan  bahwa  ruang
         lingkup  Standar  Nasional  Pendidikan  meliputi  delapan  standar,
         mulai  dari  standar  isi,  proses,  kompetensi  lulusan,  pendidik  dan
         tenaga     kependidikan,     sarana     dan      prasarana,
         pengelolaan,  pembiayaan,  sampai  pada  penilaian  pendidikan.
         Standar   m1   kemudian   berfungsi   sebagai   dasar   dalam
         perencanaan,  pelaksanaan,  dan  pengawasan  dalam  rangka
         mewujudkan  pendidikan  nasional  yang   bermutu.   Dengan
         munculnya   standar   ini,   tekad   pemerintah   untuk   lebih


         32
   39   40   41   42   43   44   45   46   47   48   49