Page 44 - Cakrawala Pendidikan : Implikasi Standardisasi Pendidikan Nasional Terhadap Penyelenggaraan Pendidikan
P. 44
Prakoso, Standar Nasional Pendidikan
bahwa pemerintah tentu akan berupaya memberikan yang terbaik
bagi warganya. Tentang adanya persyaratan sertifikasi bagi guru,
misalnya, hendaknya juga dipandang sebagai upaya positif
pemerintah untuk dapat lebih meningkatkan profesionalitas guru-
guru di Indonesia. Seandainya sertifikasi ini tidak dipersyaratkan,
apakah kemudian seluruh guru di tanah air dianggap
memiliki kemampuan yang sama? Tentu tidak demikian bukan?
Fatah (Kompas, 9/12/2005), seorang guru besar UPI,
mengemukakan bahwa hampir separuh dari sekitar 2,6 juta guru
di Indonesia tidak layak mengajar karena kualifikasi dan
kompetensinya tidak sesuai. Kenyataan ini diduga sebagai
penyebab rendahnya mutu pendidikan di Indonesia. Lebih lanjut
Fatah menjelaskan bahwa jumlah guru yang tidak layak mengajar
tercatat 912.505 orang, terdiri atas 605.217 guru SD, 167.643
guru SMP, 75.684 guru SMA, dan 63.961 guru SMK. Data ini
setidaknya membuktikan bahwa ada yang harus dibenahi dalam
profesionalitas guru di tanah air.
Selain itu, apa yang dikemukakan Fatah ini sebenarnya
tidak mengherankan karena mereka yang memasuki lembaga
pendidikan guru pada umumnya bukanlah yang memilih jabatan
guru sebagai pilihan pertama, melainkan karena banyak di antara
mereka yang takut tidak diterima dan/atau tidak dapat diterima di
di lembaga pendidikan lainnya. Padahal James B. Conant
(Soedijarto, 2002) dalam rekomendasinya menyarankan agar
mereka yang menjadi guru harusnya mereka yang termasuk
dalam 20% teratas lulusan sekolah menengah.
Munculnya Peraturan Pemerintah Rl Nomor 19 Tahun
2005 (PP Nomor 19 Tahun 2005) tentang Standar Nasional
Pendidikan setidaknya dapat memberikan arah kebijakan tentang
sistem pendidikan di Indonesia, termasuk dalam hal
profesionalitas guru. Dalam PP tersebut dijelaskan bahwa ruang
lingkup Standar Nasional Pendidikan meliputi delapan standar,
mulai dari standar isi, proses, kompetensi lulusan, pendidik dan
tenaga kependidikan, sarana dan prasarana,
pengelolaan, pembiayaan, sampai pada penilaian pendidikan.
Standar m1 kemudian berfungsi sebagai dasar dalam
perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan dalam rangka
mewujudkan pendidikan nasional yang bermutu. Dengan
munculnya standar ini, tekad pemerintah untuk lebih
32