Page 39 - Cakrawala Pendidikan : Implikasi Standardisasi Pendidikan Nasional Terhadap Penyelenggaraan Pendidikan
P. 39

Cakrawala Pendidikan 3


             global.  Selain  itu,  diperlukan  dukungan  sarana  dan  prasaran
             pendidikan  yang  bermutu  dan  tepat  konteks  yang  sengaja
             dirancang  untuk  menopang  pelaksanaan  kurikulum  tersebut.
             Untuk itu  seyogyanya  segera ada  kebijakan  nasional  tentang
             kerangka dasar dan  struktur kurikulum  yang  bersifat nasional
             sebagai landasar konseptual dan operasional  pengembangan
             silabus di tingkat daerah,
         5.  Pembelajaran  memiliki  misi  psiko-pedagogis  dan  sosio-
             pedagogis,   karena    itu   pembelajatran   seyogyanya
             dilaksanakan dalam rangka pengembangan  konsep,  nilai-nilai
            dan  keterampilan  yang  berkenaan  dengan:  keberagamaan
            dalam  konteks  beriman  dan  bertakwa  kepada  Tuhan  Yang
             Maha  Esa;  moral  sosial  kebergamaan  dalam  konteks
             berakhlak  mulia;  nilai  ketahanan  jasmani  dan  rohani  dalam
             konteks  sehat;  kebenaran  dan  kejujuran  akademis  dalam
             konteks  berilmu  melekat;  terampil  dan  cermat dalam  konteks
             cakap;  kebaruan  (novelty)  dalam  konteks  kreatif;  ketekunan
             dan  percaya  diri  dalam  konteks  mandiri;  dan  kebangsaan,
             demokrasi dan  patriotisme dalam konteks warga  negara yang
             demokratis  dan  bertanggungjawab".  Untuk  itu  pembelajaran
             seyogyanya  dilakukan  dengan  cara  mengorganisasikan
             proses  pembelajaran  yang  bukan  saja  harus  berorientasi
             pada  substansi  nilai  itu  tetapi  juga  proses  pembelajarn  itu
             harus  menjadi  model  situasi  yang  mencerminkan  suasana
             dan iklim belajar yang sarat dengan semua nilai tersebut.
         6.  Secara  akademik seorang  pendidik harus merupakan  lulusan
             dari  perguruan  tinggi  terakreditasi  baik  perguruan  tinggi
             kependidikan maupun non-kependidikan. Sedangkan sertifikat
             pendidik  harus  diperoleh  dari  perguruan  tinggi  yang  memiliki
             program  pengadaan  tenaga  kependidikan  atau  LPTK
             (Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan).














                                                                  27
   34   35   36   37   38   39   40   41   42   43   44