Page 35 - Cakrawala Pendidikan : Implikasi Standardisasi Pendidikan Nasional Terhadap Penyelenggaraan Pendidikan
P. 35

Cakrawala Pendidikan 3



          Lingkungan Belajar yang Kondusif
                 Secara  konstitusional  pada  dasarnya  pendidikan  adalah
          tanggung jawab negara,  yang dalam instrumentasi dan praktisnya
          ditangani  bersama  oleh  Pemerintah  dan  pemerintah  daerah,
          lembaga  legislatif,  lembaga-lembaga  negara  departemental  dan
          nondepartemental yang  relevan serta seluruh lapisan masyarakat.
          Keseluruhan upaya yang dilakukan oleh semua unsur terkait pada
          prinsipnya  merupakan  upaya  bersama  untuk  mewujudkan  fungsi
          dan tujuan  pendidikan  nasional  pada  berbagai  lini  organisasi  dan
          aneka satuan dan lingkungan pendidikan.  lnilah makna dasar dari
          mangemen pendidikan nasional.
                 Konsep  dan  prinsip  dasar  pengelolaan  pendidikan
          nasional  telah  diatur  dalam  Pasal  50  UU  No.20  tahun  2003
          tentang  Sisdiknas.  Secara  institusional-nasional  pengelolaan
          sistem  pendidikan  nasional  merupakan  tanggung  jawab  menteri.
          (Ayat 1  ).  lmplikasi dari tanggung jawab tersebut maka Pemerintah
          menentukan  kebijakan  nasional  dan  standar nasional  pendidikan
          untuk menjamin mutu pendidikan nasional (Ayat 2).  Dalam rangka
          meningkatkan  daya  saing  bangsa  melalui  sektor  pendidikan
          Pemerintah  dan/atau  pemerintah  daerah  menyelenggarakan
          sekurang-kurangnya satu  satuan  pendidikan  pada semua jenjang
          pendidikan  untuk dikembangkan menjadi  satuan  pendidikan  yang
          bertaraf  internasional  (Ayat  3).  Untuk  mendukung  keseluruhan
          upaya  sistemik  pendidikan  nasiomnal  maka  Pemerintah  daerah
          provinsi  melakukan  koordinasi atas penyelenggaraan  pendidikan,
          pengembangan  tenaga  kependidikan,  dan  penyediaan  fasilitas
          penyelenggaraan  pendidikan  lintas  daerah  kabupaten/kota  untuk
          tingkat  pendidikan  dasar  dan  menengah  (Ayat  4).  Selain  untuk
          meningkatkan  daya  saing  bangsa  dalam  konteks  pergaulan
          global,  keunggulan  lokapun  sudah  seharusnya  mendapat
          perhatian  sehinggga  tidaka  akan  terjadi  ketimpangan  pendidikan
          secara  internal  dan  eksternal.  Untuk  itu  telah  digariskan  bahwa
          Pemerintah  kabupaten/kota  mengelola  pendidikan  dasar  dan
          pendidikan  menengah,  serta  satuan  pendidikan  yang  berbasis
          keunggulan  lokal  (Ayat 5).  Khusus  untuk perguruan tinggi,  sesuai
          dengan  kedudukannya  sebagai  lembaga  pendidikan  yang
          memiliki  otonomi  keilmuan  dan  pengelolaan  maka  perguruan
          tinggi  diberi  kewenangan  untuk  menentukan  kebijakan  dan




                                                                   23
   30   31   32   33   34   35   36   37   38   39   40