Page 35 - Cakrawala Pendidikan : Implikasi Standardisasi Pendidikan Nasional Terhadap Penyelenggaraan Pendidikan
P. 35
Cakrawala Pendidikan 3
Lingkungan Belajar yang Kondusif
Secara konstitusional pada dasarnya pendidikan adalah
tanggung jawab negara, yang dalam instrumentasi dan praktisnya
ditangani bersama oleh Pemerintah dan pemerintah daerah,
lembaga legislatif, lembaga-lembaga negara departemental dan
nondepartemental yang relevan serta seluruh lapisan masyarakat.
Keseluruhan upaya yang dilakukan oleh semua unsur terkait pada
prinsipnya merupakan upaya bersama untuk mewujudkan fungsi
dan tujuan pendidikan nasional pada berbagai lini organisasi dan
aneka satuan dan lingkungan pendidikan. lnilah makna dasar dari
mangemen pendidikan nasional.
Konsep dan prinsip dasar pengelolaan pendidikan
nasional telah diatur dalam Pasal 50 UU No.20 tahun 2003
tentang Sisdiknas. Secara institusional-nasional pengelolaan
sistem pendidikan nasional merupakan tanggung jawab menteri.
(Ayat 1 ). lmplikasi dari tanggung jawab tersebut maka Pemerintah
menentukan kebijakan nasional dan standar nasional pendidikan
untuk menjamin mutu pendidikan nasional (Ayat 2). Dalam rangka
meningkatkan daya saing bangsa melalui sektor pendidikan
Pemerintah dan/atau pemerintah daerah menyelenggarakan
sekurang-kurangnya satu satuan pendidikan pada semua jenjang
pendidikan untuk dikembangkan menjadi satuan pendidikan yang
bertaraf internasional (Ayat 3). Untuk mendukung keseluruhan
upaya sistemik pendidikan nasiomnal maka Pemerintah daerah
provinsi melakukan koordinasi atas penyelenggaraan pendidikan,
pengembangan tenaga kependidikan, dan penyediaan fasilitas
penyelenggaraan pendidikan lintas daerah kabupaten/kota untuk
tingkat pendidikan dasar dan menengah (Ayat 4). Selain untuk
meningkatkan daya saing bangsa dalam konteks pergaulan
global, keunggulan lokapun sudah seharusnya mendapat
perhatian sehinggga tidaka akan terjadi ketimpangan pendidikan
secara internal dan eksternal. Untuk itu telah digariskan bahwa
Pemerintah kabupaten/kota mengelola pendidikan dasar dan
pendidikan menengah, serta satuan pendidikan yang berbasis
keunggulan lokal (Ayat 5). Khusus untuk perguruan tinggi, sesuai
dengan kedudukannya sebagai lembaga pendidikan yang
memiliki otonomi keilmuan dan pengelolaan maka perguruan
tinggi diberi kewenangan untuk menentukan kebijakan dan
23