Page 30 - Cakrawala Pendidikan : Implikasi Standardisasi Pendidikan Nasional Terhadap Penyelenggaraan Pendidikan
P. 30

Winataputra,  Standar Nasional Pendidikan



         Tenaga  kependidikan  bertugas  melaksanakan  administrasi,
         pengelolaan,  pengembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis
         untuk  menunjang  proses  pendidikan  pada  satuan  pendidikan.
         Ayat   1n1   mempunyai   konotasi  bahwa,   pertama,   tenaga
         kependidikan  hanya  mencakup  tenaga  penunjang  proses
         pendidikan,  dan  kedua,  pendidik  selain  tugas  utamanya  juga
         mempunyai  tugas  tambahan  dalam  bidang  administrasi  dan
         pengelolaan.  Sementara  itu  menurut  ayat  (2)  Pasal  tersebut  di
         atas digariskan dengan tegas bahwa  pendidik merupakan tenaga
         profesional  yang  bertugas  merencanakan  dan  melaksanakan
         proses  pembelajaran,  menilai  hasil  pembelajaran,  melakukan
         pembimbingan  dan  pelatihan,  serta  melakukan  penelitian  dan
         pengabdian  kepada  masyarakat,  terutama  bagi  pendidik  pada
         perguruan  tinggi.  Pada  ayat  ini  tampak  bahwa  pendidik  memiliki
         sisi  tugas  profesional dalam  pembelajaran dan  sisi  lainnya dalam
         managemen dan  pengembangan  pendidikan.  Malah  dalam  kasus
         penyelenggaraan pendidikan pada semua jenjang pendidikan ada
         sejumlah  pendidik  yang  mendapat  tugas  tambahan  menjadi
         Kepala  Sekolah  (TK,SD/MI,  SMP/MTs,  SMNMA,  SMKIMAK)
         Ketua  Jurusan  atau  Dekan  atau  Rektor di  perguruan  tinggi  yang
         sehari-hari  menjalankan  fungsi  sebagai  pendidik  dan  manager
         pendidikan.
                Dilihat  dari  sisi  hak  azasi  manusia  Pasal  40  UU  No.20
         tahun  2003  tenatng  Sisdiknas  tersebut,  mengatur  hak  dan
         kewajiban  pendidik  dan  tenaga  kependidikan  lainnya  sebagai
         berikut.
         1.  Pendidik dan tenaga kependidikan berhak memperoleh:
             a.  penghasilan  dan  jaminan  kesejahteraan  sosial  yang
                 pantas dan memadai;
             b.  penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja;
             c.  pembinaan karier sesuai dengan tuntutan pengembangan
                 kualitas;
             d.  perlindungan  hukum dalam  melaksanakan tugas  dan  hak
                atas hasil kekayaan intelektual; dan
             e.  kesempatan  untuk menggunakan  sarana,  prasarana,  dan
                 fasilitas   pendidikan   untuk   menunjang   kelancaran
                 pelaksanaan tugas.





         18
   25   26   27   28   29   30   31   32   33   34   35