Page 30 - Cakrawala Pendidikan : Implikasi Standardisasi Pendidikan Nasional Terhadap Penyelenggaraan Pendidikan
P. 30
Winataputra, Standar Nasional Pendidikan
Tenaga kependidikan bertugas melaksanakan administrasi,
pengelolaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis
untuk menunjang proses pendidikan pada satuan pendidikan.
Ayat 1n1 mempunyai konotasi bahwa, pertama, tenaga
kependidikan hanya mencakup tenaga penunjang proses
pendidikan, dan kedua, pendidik selain tugas utamanya juga
mempunyai tugas tambahan dalam bidang administrasi dan
pengelolaan. Sementara itu menurut ayat (2) Pasal tersebut di
atas digariskan dengan tegas bahwa pendidik merupakan tenaga
profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan
proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan
pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian dan
pengabdian kepada masyarakat, terutama bagi pendidik pada
perguruan tinggi. Pada ayat ini tampak bahwa pendidik memiliki
sisi tugas profesional dalam pembelajaran dan sisi lainnya dalam
managemen dan pengembangan pendidikan. Malah dalam kasus
penyelenggaraan pendidikan pada semua jenjang pendidikan ada
sejumlah pendidik yang mendapat tugas tambahan menjadi
Kepala Sekolah (TK,SD/MI, SMP/MTs, SMNMA, SMKIMAK)
Ketua Jurusan atau Dekan atau Rektor di perguruan tinggi yang
sehari-hari menjalankan fungsi sebagai pendidik dan manager
pendidikan.
Dilihat dari sisi hak azasi manusia Pasal 40 UU No.20
tahun 2003 tenatng Sisdiknas tersebut, mengatur hak dan
kewajiban pendidik dan tenaga kependidikan lainnya sebagai
berikut.
1. Pendidik dan tenaga kependidikan berhak memperoleh:
a. penghasilan dan jaminan kesejahteraan sosial yang
pantas dan memadai;
b. penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja;
c. pembinaan karier sesuai dengan tuntutan pengembangan
kualitas;
d. perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas dan hak
atas hasil kekayaan intelektual; dan
e. kesempatan untuk menggunakan sarana, prasarana, dan
fasilitas pendidikan untuk menunjang kelancaran
pelaksanaan tugas.
18