Page 33 - Cakrawala Pendidikan : Implikasi Standardisasi Pendidikan Nasional Terhadap Penyelenggaraan Pendidikan
P. 33

Cakrawala Pendidikan 3



        3.  Ketentuan  mengenai  kualifikasi  pendidik  sebagaimana
            dimaksud pad a ayat ( 1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan
            peraturan pemerintah.

        Lebih  lanjut dalam Pasal 43 dinyatakan sebagai berikut.
        1.  Promosi  dan  penghargaan  bagi  pendidik  dan  tenaga
            kependidikan   dilakukan   berdasarkan   latar   belakang
            pendidikan,  pengalaman,  kemampuan,  dan  prestasi  kerja
            dalam bidang pendidikan.
        2.  Sertifikasi  pendidik  diselenggarakan  oleh  perguruan  tinggi
            yang  memiliki program  pengadaan  tenaga kependidikan yang
            terakreditasi.
        3.  Ketentuan  mengenai  promosi,  penghargaan,  dan  sertifikasi
            pendidik  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)  dan  ayat  (2)
            diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
                Dari  kedua  pasal  tersebut  kita  dapat  memahami  bahwa
        secara akademik seorang  pendidik harus  merupakan  lulusan  dari
        perguruan  tinggi  terakreditasi.  Hak  ini  dapat  diartikan  baik
        perguruan   tinggi   kependidikan   maupun   non-kependidikan.
        Sedangkan  sertifikat  pendidik  harus  diperoleh  dari  perguruan
        tinggi  yang  memiliki  program  pengadaan  tenaga  kependidikan
        atau  LPTK  (Lembaga  Pendidikan  Tenaga  Kependidikan)  yaitu
        IKIP,  FKIP,  dan  STKIP  yang  sebagian  dari  IKIP  (lama)  sudah
        berubah  menjadi Universitas dengan  wider-mandate,  seperti  UNJ,
        UPI,  UNP,  UNM.  Dengan demikian seseorang yang  ingin  menjadi
        pendidik  harus  mempunyai  ijazah  dalam  salah  satu  bidang,
        misalnya,  matematika,  biologi,  ekonomi,  bahasa  Indonesia  atau
        lintas  bidang  keilmuan  seperti  guru  kelas  SO  dan  guru  kelas  TK,
        dan  sertifikat  kompetensi  pendidik  dalam  bidang  dan  jenjang
        pendidikan  yang  relevan  setelah  lulus  uji  kompetensi.  Acuan
        normatif mengenai  hal  tersebut dapat dibaca dan  dimaknai  Pasal
        61  ayat (1) dan (2) UU  No. 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas.
               Khusus  yang  menyangkut  tentang  kualifikasi  akademik
        dan  sertifikasi  pendidik  untuk  berbagai  jenjang  pendidikan  dasar
        dan  menengah,  dalam  PP  19  tahun  2005  tentang  Standar
        Nasional  Pendidikan  (SNP),  yakni  dalam  Pasal  29  ayat  (1 )-(6)
        dengan  tegas  dinyatakan  bahwa  pendidik  untuk  pendidikan  anak
        usia  dini,  SD/MI,  SMP/MTs,  SMAIMA,  SDLB/SMPLB/SMALB,
        SMKIMAK harus memiliki kualifikasi  akademik diploma empat (0-



                                                                 21
   28   29   30   31   32   33   34   35   36   37   38