Page 33 - Cakrawala Pendidikan : Implikasi Standardisasi Pendidikan Nasional Terhadap Penyelenggaraan Pendidikan
P. 33
Cakrawala Pendidikan 3
3. Ketentuan mengenai kualifikasi pendidik sebagaimana
dimaksud pad a ayat ( 1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan
peraturan pemerintah.
Lebih lanjut dalam Pasal 43 dinyatakan sebagai berikut.
1. Promosi dan penghargaan bagi pendidik dan tenaga
kependidikan dilakukan berdasarkan latar belakang
pendidikan, pengalaman, kemampuan, dan prestasi kerja
dalam bidang pendidikan.
2. Sertifikasi pendidik diselenggarakan oleh perguruan tinggi
yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang
terakreditasi.
3. Ketentuan mengenai promosi, penghargaan, dan sertifikasi
pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
Dari kedua pasal tersebut kita dapat memahami bahwa
secara akademik seorang pendidik harus merupakan lulusan dari
perguruan tinggi terakreditasi. Hak ini dapat diartikan baik
perguruan tinggi kependidikan maupun non-kependidikan.
Sedangkan sertifikat pendidik harus diperoleh dari perguruan
tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan
atau LPTK (Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan) yaitu
IKIP, FKIP, dan STKIP yang sebagian dari IKIP (lama) sudah
berubah menjadi Universitas dengan wider-mandate, seperti UNJ,
UPI, UNP, UNM. Dengan demikian seseorang yang ingin menjadi
pendidik harus mempunyai ijazah dalam salah satu bidang,
misalnya, matematika, biologi, ekonomi, bahasa Indonesia atau
lintas bidang keilmuan seperti guru kelas SO dan guru kelas TK,
dan sertifikat kompetensi pendidik dalam bidang dan jenjang
pendidikan yang relevan setelah lulus uji kompetensi. Acuan
normatif mengenai hal tersebut dapat dibaca dan dimaknai Pasal
61 ayat (1) dan (2) UU No. 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas.
Khusus yang menyangkut tentang kualifikasi akademik
dan sertifikasi pendidik untuk berbagai jenjang pendidikan dasar
dan menengah, dalam PP 19 tahun 2005 tentang Standar
Nasional Pendidikan (SNP), yakni dalam Pasal 29 ayat (1 )-(6)
dengan tegas dinyatakan bahwa pendidik untuk pendidikan anak
usia dini, SD/MI, SMP/MTs, SMAIMA, SDLB/SMPLB/SMALB,
SMKIMAK harus memiliki kualifikasi akademik diploma empat (0-
21