Page 36 - Cakrawala Pendidikan : Implikasi Standardisasi Pendidikan Nasional Terhadap Penyelenggaraan Pendidikan
P. 36

Winataputra,  Standar Nasional Pendidikan



        memiliki  otonomi  dalam  mengelola  pendidikan  di  lembaganya.
        (Ayat 6)  Mengingat begitu  kompleksnya  pengelolaan  pendidikan
        nasional  diperlukan  ketentuan  mengenai  pengelolaan  pendidikan
        dalam bentuk peraturan pemerintah.
                Mengenai  pengelolaan  pendidikan  pada  tingkat  satuan
        pendidikan,  dalam  Pasal  51  dan  52  UU  Nomor  20  tahun  2003
        tersebut di atas ditegaskan ketentuan  bahwa.  Pengelolaan satuan
        pendidikan  anak  usia  dini,  pendidikan  dasar,  dan  pendidikan
        menengah  dilaksanakan  berdasarkan  standar  pelayanan  minimal
        dengan  prinsip manajemen berbasis sekolah/madrasah  (Pasal  51
        ayat  1 ).  Sedangkan  Pengelolaan  satuan  pendidikan  tinggi
        dilaksanakan  berdasarkan  prinsip otonomi,  akuntabilitas,  jaminan
        mutu,  dan  evaluasi  yang  transparan  (Pasal  51  ayat ).  Sementara
        itu  Pengelolaan  satuan  pendidikan  nonformal  dilakukan  oleh
        Pemerintah,  pemerintah  daerah,  dan/atau  masyarakat  (Pasal  52
        ayat 1 ).
                Dalam  pengelolaan  pendidikan  nasional  pengawasan
        merupakan     unsur   penting   untuk   melihat   efektivitas
        penyelenggaran  pendidikan  nasional  secara  menyeluruh.  Dalam
        pasal  66  ayat  (1)  ditetapkan  bahwa  Pemerintah,  pemerintah
        daerah,  dewan  pendidikan,  dan  komite  sekolah/madrasah
        melakukan  pengawasan  atas  penyelenggaraan  pendidikan  pada
         semua jenjang  dan  jenis  pendidikan  sesuai  dengan  kewenangan
        masing-masing  (Ayat  1  ).  Dalam  pelaksanaan  pengawasana
        tersebut  diterapkan  prinsip  transparansi  dan  akuntabilitas  publik
         (Ayat  2).  Demikian  juga  sarana  dan  prasarana  merupakan  daya
         dukung  harus  ada.  Oleh  karena  itu  secara  normatif  telah
         ditentukan  bahwa  Setiap satuan  pendidikan  formal dan  nonformal
         menyediakan  sarana  dan  prasarana  yang  memenuhi  keperluan
         pendidikan  sesuai  dengan  pertumbuhan  dan  perkembangan
         potensi  fisik,  kecerdasan  intelektual,  sosial,  emosional,  dan
         kejiwaan peserta didik (Pasal 45 ayat 1)
                Dalam   upaya    untuk   mengatur   penyelenggaraan
         pendidikan,  pendirian  dan  penyelenggaraan  pendidikan  yang
         berdasarkan  pada  standar nasiuonal  pendidikan,  secara  normatif
         dalam  Pasal  62  UU  No.20  tahun  2003  tentang  Sisdiknas  diatur
         sebagai berikut.
         1.  Setiap satuan pendidikan formal dan  nonformal yang  didirikan
            wajib memperoleh izin Pemerintah atau pemerintah daerah.



         24
   31   32   33   34   35   36   37   38   39   40   41