Page 36 - Cakrawala Pendidikan : Implikasi Standardisasi Pendidikan Nasional Terhadap Penyelenggaraan Pendidikan
P. 36
Winataputra, Standar Nasional Pendidikan
memiliki otonomi dalam mengelola pendidikan di lembaganya.
(Ayat 6) Mengingat begitu kompleksnya pengelolaan pendidikan
nasional diperlukan ketentuan mengenai pengelolaan pendidikan
dalam bentuk peraturan pemerintah.
Mengenai pengelolaan pendidikan pada tingkat satuan
pendidikan, dalam Pasal 51 dan 52 UU Nomor 20 tahun 2003
tersebut di atas ditegaskan ketentuan bahwa. Pengelolaan satuan
pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan
menengah dilaksanakan berdasarkan standar pelayanan minimal
dengan prinsip manajemen berbasis sekolah/madrasah (Pasal 51
ayat 1 ). Sedangkan Pengelolaan satuan pendidikan tinggi
dilaksanakan berdasarkan prinsip otonomi, akuntabilitas, jaminan
mutu, dan evaluasi yang transparan (Pasal 51 ayat ). Sementara
itu Pengelolaan satuan pendidikan nonformal dilakukan oleh
Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat (Pasal 52
ayat 1 ).
Dalam pengelolaan pendidikan nasional pengawasan
merupakan unsur penting untuk melihat efektivitas
penyelenggaran pendidikan nasional secara menyeluruh. Dalam
pasal 66 ayat (1) ditetapkan bahwa Pemerintah, pemerintah
daerah, dewan pendidikan, dan komite sekolah/madrasah
melakukan pengawasan atas penyelenggaraan pendidikan pada
semua jenjang dan jenis pendidikan sesuai dengan kewenangan
masing-masing (Ayat 1 ). Dalam pelaksanaan pengawasana
tersebut diterapkan prinsip transparansi dan akuntabilitas publik
(Ayat 2). Demikian juga sarana dan prasarana merupakan daya
dukung harus ada. Oleh karena itu secara normatif telah
ditentukan bahwa Setiap satuan pendidikan formal dan nonformal
menyediakan sarana dan prasarana yang memenuhi keperluan
pendidikan sesuai dengan pertumbuhan dan perkembangan
potensi fisik, kecerdasan intelektual, sosial, emosional, dan
kejiwaan peserta didik (Pasal 45 ayat 1)
Dalam upaya untuk mengatur penyelenggaraan
pendidikan, pendirian dan penyelenggaraan pendidikan yang
berdasarkan pada standar nasiuonal pendidikan, secara normatif
dalam Pasal 62 UU No.20 tahun 2003 tentang Sisdiknas diatur
sebagai berikut.
1. Setiap satuan pendidikan formal dan nonformal yang didirikan
wajib memperoleh izin Pemerintah atau pemerintah daerah.
24