Page 31 - Cakrawala Pendidikan : Implikasi Standardisasi Pendidikan Nasional Terhadap Penyelenggaraan Pendidikan
P. 31
Cakrawala Pendidikan 3
2. Pendidik dan tenaga kependidikan berkewajiban:
a. menciptakan suasana pendidikan yang bermakna,
menyenangkan, kreatif, dinamis, dan dialogis;
b. mempunyai komitmen secara profesional untuk
meningkatkan mutu pendidikan; dan
c. memberi teladan dan menjaga nama baik lembaga,
profesi, dan kedudukan sesuai dengan kepercayaan yang
diberikan kepadanya.
Ayat (1) tersebut dengan tegas Undang-undang tersebut
melindungi hak-hak sosial, hak ekonomis, hak profesional, dan
hak hukum dari pendidik dan tenaga kependidikan. Tentu saja
saja diluar hak-hak azasi terkait profesinya, mereka mempunyai
hak azasi lainnya sebagai warga negara dan sebagai manusia
yang diatur dalam perundang-undangan lainnya. Pada sisi
kewajiban, ayat (2) tersebut di atas mengikat pendidik dan tenaga
kependidikan untuk menjalankan kewajiban profesional, personal
dan sosial, tentu saja selain kewajiban lainnya terkait statusnya
sebagai warga masyarakat, warga negara, dan manusia, yang
juga diatur dalam ketentuan perundang-undangan lainnya.
Dalam kaitannya dengan pelaksanaan tugasnya pada
satuan pendidikan sesuai dengan kewenangannya, Pasal 41
Undang-Undang tersebut di atas, mengatur hal-hal sebagai
berikut.
1. Pendidik dan tenaga kependidikan dapat bekerja secara lintas
daerah.
2. Pengangkatan, penempatan, dan penyebaran pendidik dan
tenaga kependidikan diatur oleh lembaga yang
mengangkatnya berdasarkan kebutuhan satuan pendidikan
formal.
3. Pemerintah dan pemerintah daerah wajib memfasilitasi
satuan pendidikan dengan pendidik dan tenaga kependidikan
yang diperlukan untuk menjamin terselenggaranya pendidikan
yang bermutu.
4. Ketentuan mengenai pendidik dan tenaga kependidikan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1 ), ayat (2), dan ayat (3)
diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
19