Page 31 - Cakrawala Pendidikan : Implikasi Standardisasi Pendidikan Nasional Terhadap Penyelenggaraan Pendidikan
P. 31

Cakrawala Pendidikan 3


         2.  Pendidik dan tenaga kependidikan berkewajiban:
            a.  menciptakan  suasana  pendidikan  yang    bermakna,
                menyenangkan, kreatif, dinamis, dan dialogis;
            b.  mempunyai    komitmen    secara   profesional   untuk
                meningkatkan mutu pendidikan; dan
            c.  memberi  teladan  dan  menjaga  nama  baik  lembaga,
                profesi, dan kedudukan sesuai dengan kepercayaan yang
                diberikan kepadanya.
                Ayat  (1)  tersebut dengan  tegas  Undang-undang  tersebut
         melindungi  hak-hak  sosial,  hak  ekonomis,  hak  profesional,  dan
         hak  hukum  dari  pendidik  dan  tenaga  kependidikan.  Tentu  saja
         saja  diluar  hak-hak  azasi  terkait  profesinya,  mereka  mempunyai
         hak  azasi  lainnya  sebagai  warga  negara  dan  sebagai  manusia
         yang  diatur  dalam  perundang-undangan  lainnya.  Pada  sisi
         kewajiban,  ayat (2) tersebut di atas mengikat pendidik dan tenaga
         kependidikan  untuk  menjalankan  kewajiban  profesional,  personal
         dan  sosial,  tentu  saja  selain  kewajiban  lainnya  terkait  statusnya
         sebagai  warga  masyarakat,  warga  negara,  dan  manusia,  yang
         juga diatur dalam ketentuan perundang-undangan lainnya.
                Dalam  kaitannya  dengan  pelaksanaan  tugasnya  pada
         satuan  pendidikan  sesuai  dengan  kewenangannya,  Pasal  41
         Undang-Undang  tersebut  di  atas,  mengatur  hal-hal  sebagai
         berikut.
         1.  Pendidik dan tenaga kependidikan dapat bekerja secara lintas
            daerah.
         2.  Pengangkatan,  penempatan,  dan  penyebaran  pendidik  dan
            tenaga    kependidikan   diatur   oleh   lembaga   yang
            mengangkatnya  berdasarkan  kebutuhan  satuan  pendidikan
            formal.
         3.  Pemerintah  dan  pemerintah  daerah  wajib  memfasilitasi
            satuan  pendidikan dengan  pendidik dan tenaga  kependidikan
            yang diperlukan untuk menjamin terselenggaranya pendidikan
            yang bermutu.
         4.  Ketentuan  mengenai  pendidik  dan  tenaga  kependidikan
            sebagaimana  dimaksud  pada  ayat (1 ),  ayat (2),  dan  ayat (3)
            diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.







                                                                  19
   26   27   28   29   30   31   32   33   34   35   36