Page 34 - Cakrawala Pendidikan : Implikasi Standardisasi Pendidikan Nasional Terhadap Penyelenggaraan Pendidikan
P. 34

Winataputra,  Standar Nasional Pendidikan



          IV)  atau  sarjana  (S1)  dengan  latar belakang  yang  sesuai  dengan
          mata  pelajaran  yang  diajarkan  dan  sertifikat  profesi  guru  untuk
          masing-masing  jenis  pendidikan  yang  relevan.  Sedang  untuk
          pendidik  pada  perguruan  tinggi  disyaratkan  memiliki  ijazah  D-IV
          atau  S1  untuk  program  diploma,  S2  untuk  S1,  dan  S3  untuk
          program  magister  dan  program  doktor  ditambah  sertifikat
          kompetensi  yang  relevan,  bagi  mereka  yang  mengajar  pada
          program  pendidikan  profesi,  seperti  dokter,  akuntan,  notariat.
          Yang  sangat menarik untuk diingat dan  disimak adalah  semangat
          dari  Pasal  94  huruf  c  PP  tersebut,  yang  menyatakan  bahwa
          standar  kualifikasi  pendidik  sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal
          29  berlaku  efektif  sepenuhnya  15  (lima  belas)  tahun  sejak
          ditetapkannya  Peraturan  Pemerintah  ini.  Hal  ini  mengandung
          makna  bahwa  pada  tahun  2020  seluruh  pendidik  pada  semua
          jenjang  pendidikan  formal  harus  memiliki  kualifikasi  akademik
          yang  dipersyaratkan  oleh  Pasal  29  PP  tersebut.  Sungguh  suatu
          komitmen   normatif  yang  sangat  tinggi  untuk  menopang
          perwujudkan  pendidikan  nasional  yang  bermutu  dan  sebagai
          pranata  sosial  yang  handal  dan  berwibawa.  Untuk  itu,  sesuai
          dengan  ketentuan  yang  terdapat  dalam  Pasal  44  UU  Nomor  20
          tahun  2003  tentang  Sisdiknas,  maka  Pemerintah  dan  pemerintah
          daerah   wajib   membina    dan   mengembangkan      tenaga
          kependidikan  pada satuan  pendidikan  yang  diselenggarakan oleh
          Pemerintah dan pemerintah daerah (Ayat 1  ).
                 Hal  ini  mengandung  arti  bahwa  pemerintah  pusat  dan
          pemerintah  daerah  harus  tetap  bersinergi  guna  mewujudkan
          sumberdaya  pendidikan  yang    memadai.   Selain   itu  juda
          ditegaskan  bahwa  Penyelenggara  pendidikan  oleh  masyarakat
          berkewajiban   membina     dan    mengembangkan      tenaga
          kependidikan  pada  satuan  pendidikan  yang  diselenggarakannya
          (Ayat 2).  Hal  ini  mengandung  arti  bahwa  masyarakat mempunyai
          kewajiban  yang  sama dengan  perintah dalam membina  pendidikn
          dan  tenaga  kependidikan  pasa  satuan  pendidikan  yang  didirikan
          dan  diselenggarakannya.  Tanggung  jawab  Pemerintah  dan
          pemerintah  daerah  masih  tetap  besar  karena  masih  wajib
          membantu  pembinaan  dan  pengembangan  tenaga  kependidikan
          pada  satuan  pendidikan  formal  yang  diselenggarakan  oleh
          masyarakat (Ayat 3).




          22
   29   30   31   32   33   34   35   36   37   38   39