Page 34 - Cakrawala Pendidikan : Implikasi Standardisasi Pendidikan Nasional Terhadap Penyelenggaraan Pendidikan
P. 34
Winataputra, Standar Nasional Pendidikan
IV) atau sarjana (S1) dengan latar belakang yang sesuai dengan
mata pelajaran yang diajarkan dan sertifikat profesi guru untuk
masing-masing jenis pendidikan yang relevan. Sedang untuk
pendidik pada perguruan tinggi disyaratkan memiliki ijazah D-IV
atau S1 untuk program diploma, S2 untuk S1, dan S3 untuk
program magister dan program doktor ditambah sertifikat
kompetensi yang relevan, bagi mereka yang mengajar pada
program pendidikan profesi, seperti dokter, akuntan, notariat.
Yang sangat menarik untuk diingat dan disimak adalah semangat
dari Pasal 94 huruf c PP tersebut, yang menyatakan bahwa
standar kualifikasi pendidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal
29 berlaku efektif sepenuhnya 15 (lima belas) tahun sejak
ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini. Hal ini mengandung
makna bahwa pada tahun 2020 seluruh pendidik pada semua
jenjang pendidikan formal harus memiliki kualifikasi akademik
yang dipersyaratkan oleh Pasal 29 PP tersebut. Sungguh suatu
komitmen normatif yang sangat tinggi untuk menopang
perwujudkan pendidikan nasional yang bermutu dan sebagai
pranata sosial yang handal dan berwibawa. Untuk itu, sesuai
dengan ketentuan yang terdapat dalam Pasal 44 UU Nomor 20
tahun 2003 tentang Sisdiknas, maka Pemerintah dan pemerintah
daerah wajib membina dan mengembangkan tenaga
kependidikan pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh
Pemerintah dan pemerintah daerah (Ayat 1 ).
Hal ini mengandung arti bahwa pemerintah pusat dan
pemerintah daerah harus tetap bersinergi guna mewujudkan
sumberdaya pendidikan yang memadai. Selain itu juda
ditegaskan bahwa Penyelenggara pendidikan oleh masyarakat
berkewajiban membina dan mengembangkan tenaga
kependidikan pada satuan pendidikan yang diselenggarakannya
(Ayat 2). Hal ini mengandung arti bahwa masyarakat mempunyai
kewajiban yang sama dengan perintah dalam membina pendidikn
dan tenaga kependidikan pasa satuan pendidikan yang didirikan
dan diselenggarakannya. Tanggung jawab Pemerintah dan
pemerintah daerah masih tetap besar karena masih wajib
membantu pembinaan dan pengembangan tenaga kependidikan
pada satuan pendidikan formal yang diselenggarakan oleh
masyarakat (Ayat 3).
22