Page 38 - Cakrawala Pendidikan : Implikasi Standardisasi Pendidikan Nasional Terhadap Penyelenggaraan Pendidikan
P. 38
Winataputra, Standar Nasional Pendidikan
Kesimpulan
1. Secara kontekstual-sosial-politik pembaruan sistem
pendidikan nasional perlu pula disesuaikan dengan
pelaksanaan otonomi daerah dalam konteks negara kesatuan
Republik Indonesia, sebagaimana hal itu diatur dalam
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1999
dan Undang-undang Rl Nomor 32 tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah dan Undang-undang Republik
Indonesia Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Untuk itu
maka diperlukan Standar Nasional Pendidikan yang bersifat
menyeluruh dan menyangkut semua elemen pendidikan
nasional.
2. Untuk penjaminan dan pengendalian mutu pendidikan sesuai
dengan Standar Nasional Pendidikan dilakukan evaluasi,
akreditasi dan sertifikasi. Standar Nasional Pendidikan
disempurnakan secara terencana, terarah, dan berkelanjutan
sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional,
dan global.
3. Ketentuan mengenai standar nasional pendidikan tersebut di
atas mengandung arti bahwa sebagai implikasi dari komitmen
nasional untuk menyelenggarakan pendidikan yang bermutu,
maka komponen pendidikan nasional perlu distandarisai
sehingga kita mempunyai takaran yang sama dalam bentuk:
standar isi; standar proses; standar kompetensi lulusan;
standar pendidik dan tenaga kependidikan; standar sarana
dan prasarana; standar pengelolaan; standar
pembiayaan;dan standar penilaian pendidikan. Adanya
semua standar tersebut sangat penting agar kita mempunyai
tolok ukur mutu pendidikan yang dapat digunakan sebagai
kriteria internal (internal criteria) untuk menilai keberhasilan
pendidikan secara periodik.
4. Agar kurikulum pendidikan dasar dan menengah yang akan
datang itu lebih diversifikatif sehingga lebih fleksibel dan
adaptif terhadap kehidupan masyarakat, diperlukan strategi
pengembangan kurikulum yang bersifat sistemik atas dasar
kajian komprehensif mengenai kebutuhan dan prospek
kehidupan masyarat Indonesia dan tuntutan kehidupan
26