Page 37 - Cakrawala Pendidikan : Implikasi Standardisasi Pendidikan Nasional Terhadap Penyelenggaraan Pendidikan
P. 37

Cakrawala Pendidikan 3



        2.  Syarat-syarat  untuk  memperoleh  izin  meliputi  isi  pendidikan,
            jumlah  dan  kualifikasi  pendidik  dan  tenaga  kependidikan,
            sarana  dan  prasarana  pendidikan,  pembiayaan  pendidikan,
            sistem  evaluasi  dan  sertifikasi,  serta  manajemen  dan  proses
            pendidikan.
        3.  Pemerintah  atau  pemerintah  daerah  memberi atau  mencabut
            izin  pendirian  satuan  pendidikan  sesuai  dengan  peraturan
            perundang-undangan yang  berlaku.
        4.  Ketentuan   mengenai     pendirian   satuan   pendidikan
            sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1 ),  ayat (2),  dan  ayat (3)
            diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
                Ketentuan  perundang-undangan  tersebut  di  atas  berlaku
        bagi  satuan  pendidikan  yang  didirikan  dan  diselenggarakan  oleh
        Perwakilan  Republik  Indonesia di  negara  lain  .(Pasal 63).  Satuan
        pendidikan yang diselenggarakan oleh  perwakilan  negara asing di
        wilayah  Negara  Kesatuan  Republik  Indonesia,  bagi  peserta  didik
        warga negara asing,  dapat menggunakan ketentuan  yang  berlaku
        di  negara  yang  bersangkutan  atas  persetujuan  Pemerintah
        Republik  Indonesia  (Pasal  64),  yang  secara  khusus  diatur dalam
        Pasal 65 sebagai berikut.
        1.  Lembaga  pendidikan  asing  yang  terakreditasi  atau  yang
            diakui  di  negaranya  dapat  menyelenggarakan  pendidikan  di
            wilayah  Negara  Kesatuan  Republik  Indonesia  sesuai  dengan
            peraturan perundang-undangan yang  berlaku.
        2.  Lembaga pendidikan asing  pada tingkat pendidikan dasar dan
            menengah  wajib  memberikan  pendidikan  agama  dan
            kewarganegaraan bagi peserta didik warga negara Indonesia.
        3.  Penyelenggaraan  pendidikan  asing  wajib  bekerja  sama
            dengan  lembaga  pendidikan  di  wilayah  Negara  Kesatuan
            Republik   Indonesia   dengan   mengikutsertakan   tenaga
            pendidik dan pengelola warga negara Indonesia.
        4.  Kegiatan  pendidikan  yang  menggunakan  sistem  pendidikan
            negara  lain  yang  diselenggarakan  di  wilayah  Negara
            Kesatuan  Republik  Indonesia  dilakukan  sesuai  dengan
            peraturan perundang-undangan yang berlaku.
        5.  Ketentuan    mengenai    pnggaraan    pendidikan   asing
            sebagaimana dimaksud  pad a ayat ( 1 ),  ayat (2),  ayat (3),  dan
            ayat (4) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.




                                                                 25
   32   33   34   35   36   37   38   39   40   41   42