Page 37 - Cakrawala Pendidikan : Implikasi Standardisasi Pendidikan Nasional Terhadap Penyelenggaraan Pendidikan
P. 37
Cakrawala Pendidikan 3
2. Syarat-syarat untuk memperoleh izin meliputi isi pendidikan,
jumlah dan kualifikasi pendidik dan tenaga kependidikan,
sarana dan prasarana pendidikan, pembiayaan pendidikan,
sistem evaluasi dan sertifikasi, serta manajemen dan proses
pendidikan.
3. Pemerintah atau pemerintah daerah memberi atau mencabut
izin pendirian satuan pendidikan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
4. Ketentuan mengenai pendirian satuan pendidikan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1 ), ayat (2), dan ayat (3)
diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
Ketentuan perundang-undangan tersebut di atas berlaku
bagi satuan pendidikan yang didirikan dan diselenggarakan oleh
Perwakilan Republik Indonesia di negara lain .(Pasal 63). Satuan
pendidikan yang diselenggarakan oleh perwakilan negara asing di
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, bagi peserta didik
warga negara asing, dapat menggunakan ketentuan yang berlaku
di negara yang bersangkutan atas persetujuan Pemerintah
Republik Indonesia (Pasal 64), yang secara khusus diatur dalam
Pasal 65 sebagai berikut.
1. Lembaga pendidikan asing yang terakreditasi atau yang
diakui di negaranya dapat menyelenggarakan pendidikan di
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Lembaga pendidikan asing pada tingkat pendidikan dasar dan
menengah wajib memberikan pendidikan agama dan
kewarganegaraan bagi peserta didik warga negara Indonesia.
3. Penyelenggaraan pendidikan asing wajib bekerja sama
dengan lembaga pendidikan di wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia dengan mengikutsertakan tenaga
pendidik dan pengelola warga negara Indonesia.
4. Kegiatan pendidikan yang menggunakan sistem pendidikan
negara lain yang diselenggarakan di wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia dilakukan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
5. Ketentuan mengenai pnggaraan pendidikan asing
sebagaimana dimaksud pad a ayat ( 1 ), ayat (2), ayat (3), dan
ayat (4) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
25