Page 32 - Cakrawala Pendidikan : Implikasi Standardisasi Pendidikan Nasional Terhadap Penyelenggaraan Pendidikan
P. 32
Winataputra, Standar Nasional Pendidikan
Pasal tersebut di atas terkait erat pada konsep dan
paradigma desentralisasi pendidikan dalam konteks Negara
Kesatuan Republik Indonesia. Dengan Undang-Undang Nomor 32
tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, sebagai pengganti
Undang-Undang Nomor 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan
Daerah, antara lain menyerahkan urusan pusat dalam hal
pengangkatan, penempatan, dan pembinaan pendidik pada
jernjang pendidikan dasar dan menngah kepada Pemerintah
Daerah Kabupaten/Kota. Dalam instrumentasi dan praksisnya,
ternyata berpotensi menimbulkan daerah-sentris dan friksi atau
gesekan negatif antar daerah yang dapat melemahkan konsepsi
peningkatan mutu pendidikan secara nsional yang merupakan inti
dari pendidikan nasional. Dalam kaitan dengan kecenderungan
itu, ayat (1) tersebut sesungguhnya sudah merupakan jalan keluar
normatif yang harus diadakan pengaturan lebih lanjut guna
mengatasi kecenderungan negatif dari desentralisasi pendidikan
tersebut. Kelihatannya pengaturan lebih lanjut mengenai hal-hal
tersebut akan dapat kita lihat dalam Peraturan Pemerintah
tenatng Penyelenggaraan Pendidikan dan Undang-Undang Guru
yang keduanya, pada saat ini sedang dalam tahap-tahap akhir
pembahasan untuk pengundangan.
Hal yang tak kalah pentingnya berkaitan dengan pendidik
adalah tentang kualifikasi dan sertifikasi. Secara konseptual
kualifikasi sangat terkait pada kewenangan akademis yang terkait
tingkat pendidikan formal dari pendidik, sedangkan sertifikasi
terkait pada kewenangan profesional sebagai pendidik. Pasal 42
dan 43 Undang-Undang tersebut di atas, mengatur kualifikasi,
sertifikasi, dan persyaratan lainnya sebagai pendidik. Dalam pasal
42 tersebut dinyatakan sebagai berikut.
1. Pendidik harus memiliki kualifikasi minimum dan sertifikasi
sesuai dengan jenjang kewenangan mengajar, sehat jasmani
dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan
tujuan pendidikan nasional.
2. Pendidik untuk pendidikan formal pada jenjang pendidikan
usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan
pendidikan tinggi dihasilkan oleh perguruan tinggi yang
terakreditasi.
20