Page 32 - Cakrawala Pendidikan : Implikasi Standardisasi Pendidikan Nasional Terhadap Penyelenggaraan Pendidikan
P. 32

Winataputra,  Standar Nasional Pendidikan



                Pasal  tersebut  di  atas terkait  erat  pada  konsep  dan
         paradigma  desentralisasi  pendidikan  dalam  konteks  Negara
         Kesatuan Republik Indonesia.  Dengan Undang-Undang Nomor 32
         tahun  2004  tentang  Pemerintahan  Daerah,  sebagai  pengganti
         Undang-Undang  Nomor  22  tahun  1999  tentang  Pemerintahan
         Daerah,  antara  lain  menyerahkan  urusan  pusat  dalam  hal
         pengangkatan,  penempatan,  dan  pembinaan  pendidik  pada
         jernjang  pendidikan  dasar  dan  menngah  kepada  Pemerintah
         Daerah  Kabupaten/Kota.  Dalam  instrumentasi  dan  praksisnya,
         ternyata  berpotensi  menimbulkan  daerah-sentris  dan  friksi  atau
         gesekan  negatif antar daerah  yang  dapat  melemahkan  konsepsi
         peningkatan  mutu  pendidikan secara  nsional yang  merupakan  inti
         dari  pendidikan  nasional.  Dalam  kaitan  dengan  kecenderungan
         itu,  ayat (1) tersebut sesungguhnya sudah merupakan jalan keluar
         normatif  yang  harus  diadakan  pengaturan  lebih  lanjut  guna
         mengatasi  kecenderungan  negatif dari  desentralisasi  pendidikan
         tersebut.  Kelihatannya  pengaturan  lebih  lanjut  mengenai  hal-hal
         tersebut  akan  dapat  kita  lihat  dalam  Peraturan  Pemerintah
         tenatng  Penyelenggaraan  Pendidikan  dan  Undang-Undang  Guru
         yang  keduanya,  pada  saat  ini  sedang  dalam  tahap-tahap  akhir
         pembahasan untuk pengundangan.
                Hal  yang tak kalah  pentingnya  berkaitan  dengan  pendidik
         adalah  tentang  kualifikasi  dan  sertifikasi.  Secara  konseptual
         kualifikasi sangat terkait pada  kewenangan  akademis yang  terkait
         tingkat  pendidikan  formal  dari  pendidik,  sedangkan  sertifikasi
         terkait  pada  kewenangan  profesional  sebagai  pendidik.  Pasal  42
         dan  43  Undang-Undang  tersebut  di  atas,  mengatur  kualifikasi,
         sertifikasi, dan persyaratan lainnya sebagai  pendidik.  Dalam pasal
         42 tersebut dinyatakan sebagai berikut.
         1.  Pendidik  harus  memiliki  kualifikasi  minimum  dan  sertifikasi
             sesuai dengan jenjang  kewenangan  mengajar,  sehat jasmani
             dan  rohani,  serta  memiliki  kemampuan  untuk  mewujudkan
             tujuan  pendidikan nasional.
         2.  Pendidik  untuk  pendidikan  formal  pada  jenjang  pendidikan
             usia  dini,  pendidikan  dasar,  pendidikan  menengah,  dan
             pendidikan  tinggi  dihasilkan  oleh  perguruan  tinggi  yang
             terakreditasi.






         20
   27   28   29   30   31   32   33   34   35   36   37