Page 29 - Cakrawala Pendidikan : Implikasi Standardisasi Pendidikan Nasional Terhadap Penyelenggaraan Pendidikan
P. 29

Cakrawala Pendidikan 3



        cakap,  kreatif,  mandiri,  dan  menjadi  warga  negara  yang
        demokratis  dan  bertanggungjawab,  diperlukan  sarana  penilaian
        yang  mampu  mengungkapkan  dan  menangkap  indikator  hasil
         belajar  tersebut.  Oleh  karena  itu  kita  perlu  mengkaji  bagaimana
        melakukan  penilaian  terhadap  keterwujudan  indikator  dari  nilai-
        nilai:  keberagamaan  dalam  konteks  beriman  dan  bertakwa
         kepada Tuhan Yang  Maha Esa;  moral sosial kebergamaan dalam
         konteks  berakhlak  mulia;  nilai  ketahanan  jasmani  dan  rohani
        dalam  konteks  sehat;  kebenaran  dan  kejujuran  akademis  dalam
        konteks  berilmu  melekat;  terampil  dan  cermat  dalam  konteks
         cakap;  kebaruan  (novelty)  dalam  konteks  kreatfi;  ketekunan  dan
         percaya  diri  dalam  konteks  mandiri;  dan  kebangsaan,  demokrasi
         dan  patriotisme  dalam  konteks  warga  negara  yang  demokratis
         dan bertanggungjawab.
                Dengan   demikian   kita   sebagai   pendidik   mampu
         memperoleh  informasi  yang  cukup  untuk  dapat  menyimpulkan
         berhasil  tidaknya  proses  pendidikan  nilai  yang  kita  lakukan,
         dengan menerapkan konsep dan prosedur penilaian yang  relevan
         dengan hakikat dan tujuan pendidikan nilai di sekolah.

         Pendidik yang Berkualifikasi Akademik dan Profesional
                Untuk  menghasilkan  lulusan  yang  cerdas  dan  baik,
         sebagaimana   dituntut   dalam   rangka   pencapaian   tujuan
         pendidikan nasional,  perlu segera dikembangkan standar nasional
         proses  pembelajaran  dan  standar  tenaga  kependidikan.  Sistem
         pengadaan,  pengangkatan,  penugasan,  dan  pembinaan  tenaga
         kependidikan  mendesak  untuk  dibenahi.  Proses  pembelajaran
         yang  mendidik  dan  mencerdaskan  hanya  akan  tumbuh  apabila
         guru  dan  tenaga  kependidikan  lainnya  benar-benar  terdidik
         dengan baik, terlatih dengan baik, dan terjamin kesejahteraannya.
         Dalam  pengertian  generik  tenaga  kependidikan  mencakup
         pendidik.  Karena  itu  dalam  Pasal  1 butir  6  UU  Nomor  20  tahun
         2003  tentang  Sisdiknas,  dikemukakan  bahwa  pendidik  adalah
         tenaga  kependidikan  yang  berkualifikasi  sebagai  guru,  dosen,
         konselor,  pamong belajar,  widyaiswara tutor,  instruktur,  fasilitator,
         dan  sebutan  lain  yang  sesuai  dengan  kekhususannya,  serta
         berpartisipasi  dalam  menyelenggarakan  pendidikan.  Secara
         spesifik  dalam  Pasal  39  ayat  (1)  UU  tersebut  dinyatakan  bahwa



                                                                  17
   24   25   26   27   28   29   30   31   32   33   34