Page 29 - Cakrawala Pendidikan : Implikasi Standardisasi Pendidikan Nasional Terhadap Penyelenggaraan Pendidikan
P. 29
Cakrawala Pendidikan 3
cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang
demokratis dan bertanggungjawab, diperlukan sarana penilaian
yang mampu mengungkapkan dan menangkap indikator hasil
belajar tersebut. Oleh karena itu kita perlu mengkaji bagaimana
melakukan penilaian terhadap keterwujudan indikator dari nilai-
nilai: keberagamaan dalam konteks beriman dan bertakwa
kepada Tuhan Yang Maha Esa; moral sosial kebergamaan dalam
konteks berakhlak mulia; nilai ketahanan jasmani dan rohani
dalam konteks sehat; kebenaran dan kejujuran akademis dalam
konteks berilmu melekat; terampil dan cermat dalam konteks
cakap; kebaruan (novelty) dalam konteks kreatfi; ketekunan dan
percaya diri dalam konteks mandiri; dan kebangsaan, demokrasi
dan patriotisme dalam konteks warga negara yang demokratis
dan bertanggungjawab.
Dengan demikian kita sebagai pendidik mampu
memperoleh informasi yang cukup untuk dapat menyimpulkan
berhasil tidaknya proses pendidikan nilai yang kita lakukan,
dengan menerapkan konsep dan prosedur penilaian yang relevan
dengan hakikat dan tujuan pendidikan nilai di sekolah.
Pendidik yang Berkualifikasi Akademik dan Profesional
Untuk menghasilkan lulusan yang cerdas dan baik,
sebagaimana dituntut dalam rangka pencapaian tujuan
pendidikan nasional, perlu segera dikembangkan standar nasional
proses pembelajaran dan standar tenaga kependidikan. Sistem
pengadaan, pengangkatan, penugasan, dan pembinaan tenaga
kependidikan mendesak untuk dibenahi. Proses pembelajaran
yang mendidik dan mencerdaskan hanya akan tumbuh apabila
guru dan tenaga kependidikan lainnya benar-benar terdidik
dengan baik, terlatih dengan baik, dan terjamin kesejahteraannya.
Dalam pengertian generik tenaga kependidikan mencakup
pendidik. Karena itu dalam Pasal 1 butir 6 UU Nomor 20 tahun
2003 tentang Sisdiknas, dikemukakan bahwa pendidik adalah
tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen,
konselor, pamong belajar, widyaiswara tutor, instruktur, fasilitator,
dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta
berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan. Secara
spesifik dalam Pasal 39 ayat (1) UU tersebut dinyatakan bahwa
17