Page 24 - Cakrawala Pendidikan : Implikasi Standardisasi Pendidikan Nasional Terhadap Penyelenggaraan Pendidikan
P. 24

Winataputra,  Standar Nasional Pendidikan



         pahami  sebagai  benang-merah  komitmen-nasional  pendidikan
         dalam  paradigma  kurikulum  nasional-diversifikatif.  Substansi  dan
         proses pendidikan agama;  pendidikan kewarganegaraan;  bahasa;
         matematika;  ilmu  pengetahuan  alam;  ilmu  pengetahuan  sosial;
         seni   dan   budaya;   pendidikan   jasmani   dan   olahraga;
         keterampilan/kejuruan;  dan  muatan  lokal  merupakan  integrating
         forces  atau  pemersatu  nasional  pendidikan.  Demikian  pula  untuk
         kurikulum  pendidikan  tinggi  substansi  dan  proses  pendidikan
         agama;  pendidikan  kewarganegaraan;  dan  bahasa  yang  wajib
         dimuat  merupakan  pengikat  kesatuan  dan  persatuan  nasional
         melalui  pendidikan.  Hal  ini  diperkuat dengan  penetapaan  Bahasa
         Indonesia  sebagai  Bahasa  Negara  menjadi  bahasa  pengantar
         dalam  pendidikan  nasional.  (Pasal  33  Ayat  (1)  UU  Sisdiknas
         20/2003  dengan  tetap  memberi  peluang  penggunaan  bahasa
         daerah  sebagai  bahasa  pengantar dalam  tahap  awal  pendidikan
         apabila  diperlukan  dalam  penyampaian  pengetahuan  dan/atau
         keterampilan  tertentu.  (Pasal  33  Ayat  (2))  dan  penggunaan
         bahasa asing sebagai bahasa  pengantar pada  satuan  pendidikan
         tertentu  untuk  mendukung  kemampuan  berbahasa  asing  peserta
         didik (Pasal 33 Ayat (3)) UU Sisdiknas 20/2003.
                Sebagaimana  dipesankan  dalam  pasal;  38  Ayat  (1)  UU
         Sisdiknas 20/2003  bahwa  Kerangka  dasar dan  struktur kurikulum
         pendidikan  dasar dan  menengah ditetapkan  oleh  pemerintah.  Hal
         ini  merupakan  suatu  keniscayaan  bagi  penjaminan  mutu
         pendidikan  melalui  kurikulum  yang  bersifat  nasional-diversifikatif.
         Relevan  dengan  ketentuan  tersebut  dlam  PP-SNP  19/2005  telah
         ditetapkan  Kerangka  Dasar dan  Struktur Kurikulum.  Dalam  pasal
         6 ayat (  1) telah diatur hal-hal sebagai berikut.
         1.  Kurikulum  untuk  jenis  pendidikan  umum,  kejuruan,  dan
             khusus  pada jenjang  pendidikan  dasar dan  menengah  terdiri
             atas:
             a.  kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia;
             b.  kelompok   mata   pelajaran   kewarganegaraan   dan
                kepribadian;
             c.  kelompok  mata  pelajaran  ilmu  pengetahuan  dan
                teknologi;
             d.  kelompok mata pelajaran estetika;
             e.  kelompok  mata  pelajaran  jasmani,  olah  raga,  dan
                kesehatan.


         12
   19   20   21   22   23   24   25   26   27   28   29