Page 24 - Cakrawala Pendidikan : Implikasi Standardisasi Pendidikan Nasional Terhadap Penyelenggaraan Pendidikan
P. 24
Winataputra, Standar Nasional Pendidikan
pahami sebagai benang-merah komitmen-nasional pendidikan
dalam paradigma kurikulum nasional-diversifikatif. Substansi dan
proses pendidikan agama; pendidikan kewarganegaraan; bahasa;
matematika; ilmu pengetahuan alam; ilmu pengetahuan sosial;
seni dan budaya; pendidikan jasmani dan olahraga;
keterampilan/kejuruan; dan muatan lokal merupakan integrating
forces atau pemersatu nasional pendidikan. Demikian pula untuk
kurikulum pendidikan tinggi substansi dan proses pendidikan
agama; pendidikan kewarganegaraan; dan bahasa yang wajib
dimuat merupakan pengikat kesatuan dan persatuan nasional
melalui pendidikan. Hal ini diperkuat dengan penetapaan Bahasa
Indonesia sebagai Bahasa Negara menjadi bahasa pengantar
dalam pendidikan nasional. (Pasal 33 Ayat (1) UU Sisdiknas
20/2003 dengan tetap memberi peluang penggunaan bahasa
daerah sebagai bahasa pengantar dalam tahap awal pendidikan
apabila diperlukan dalam penyampaian pengetahuan dan/atau
keterampilan tertentu. (Pasal 33 Ayat (2)) dan penggunaan
bahasa asing sebagai bahasa pengantar pada satuan pendidikan
tertentu untuk mendukung kemampuan berbahasa asing peserta
didik (Pasal 33 Ayat (3)) UU Sisdiknas 20/2003.
Sebagaimana dipesankan dalam pasal; 38 Ayat (1) UU
Sisdiknas 20/2003 bahwa Kerangka dasar dan struktur kurikulum
pendidikan dasar dan menengah ditetapkan oleh pemerintah. Hal
ini merupakan suatu keniscayaan bagi penjaminan mutu
pendidikan melalui kurikulum yang bersifat nasional-diversifikatif.
Relevan dengan ketentuan tersebut dlam PP-SNP 19/2005 telah
ditetapkan Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum. Dalam pasal
6 ayat ( 1) telah diatur hal-hal sebagai berikut.
1. Kurikulum untuk jenis pendidikan umum, kejuruan, dan
khusus pada jenjang pendidikan dasar dan menengah terdiri
atas:
a. kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia;
b. kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan
kepribadian;
c. kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan
teknologi;
d. kelompok mata pelajaran estetika;
e. kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga, dan
kesehatan.
12