Page 23 - Cakrawala Pendidikan : Implikasi Standardisasi Pendidikan Nasional Terhadap Penyelenggaraan Pendidikan
P. 23
Cakrawala Pendidikan 3
dasar kajian komprehensif mengenai kebutuhan dan prospek
kehidupan masyarat Indonesia dan tuntutan kehidupan globai
Selain itu, diperlukan dukungan sarana dan prasaran pendidikan
yang bermutu dan tepat konteks yang sengaja dirancang untuk
menopang pelaksanaan kurikulum tersebut. Untuk itu seyogyanya
segera ada kebijakan nasional tentang kerangka dasar dan
struktur kurikulum yang bersifat nasional sebagai landasar
konseptual dan operasional pengembangan silabus di tingkat
daerah, sebagaimana dimaksudkan oleh UU Rl No. 20 tahun
2003.
Pilar yang menjadi titik tolak sekaligus orientasi dari
sistem kurikulum nasional-diversifikatif ini adalah komitmen
nasional pada: peningkatan iman dan takwa; peningkatan akhlak
mulia; peningkatan potensi, kecerdasan, dan minat peserta didik;
keragaman potensi daerah dan lingkungan; tuntutan
pembangunan daerah dan nasional; tuntutan dunia kerja;
perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni; agama;
dinamika perkembangan global; dan persatuan nasional dan nilai-
nilai kebangsaan. Dalam konteks itu maka dapat dihamai
mengapa UU Sisdiknas 20/2003 dalam Pasal 37 Ayat (10 dan (2)
menetapkan muatan kurikulum yang bersifat nasional sebagai
berikut.
1. Kurikulum pendidikan dasar dan menengah wajib memuat:
a. pendidikan agama;
b. pendidikan kewarganegaraan;
c. bahasa;
d. matematika;
e. ilmu pengetahuan alam;
f. ilmu pengetahuan sosial;
g. seni dan budaya;
h. pendidikan jasmani dan olahraga;
i. keterampilan/kejuruan; dan
j. muatan lokal.
2. Kurikulum pendidikan tinggi wajib memuat:
a. pendidikan agama;
b. pendidikan kewarganegaraan; dan
c. bahasa.
Semua bidang kajian yang ditetapkan sebagai muatan
wajib kurikulum tersebut, secara makro-nasional harus kita
11