Page 23 - Cakrawala Pendidikan : Implikasi Standardisasi Pendidikan Nasional Terhadap Penyelenggaraan Pendidikan
P. 23

Cakrawala Pendidikan 3


        dasar  kajian  komprehensif  mengenai  kebutuhan  dan  prospek
        kehidupan  masyarat  Indonesia  dan  tuntutan  kehidupan  globai
        Selain  itu,  diperlukan  dukungan  sarana  dan  prasaran  pendidikan
        yang  bermutu  dan  tepat  konteks  yang  sengaja  dirancang  untuk
        menopang  pelaksanaan kurikulum tersebut.  Untuk itu  seyogyanya
        segera  ada  kebijakan  nasional  tentang  kerangka  dasar  dan
        struktur  kurikulum  yang  bersifat  nasional  sebagai  landasar
        konseptual  dan  operasional  pengembangan  silabus  di  tingkat
        daerah,  sebagaimana  dimaksudkan  oleh  UU  Rl  No.  20  tahun
        2003.
               Pilar  yang  menjadi  titik  tolak  sekaligus  orientasi  dari
        sistem  kurikulum  nasional-diversifikatif  ini  adalah  komitmen
        nasional  pada:  peningkatan  iman  dan  takwa;  peningkatan  akhlak
        mulia;  peningkatan  potensi,  kecerdasan,  dan  minat peserta  didik;
        keragaman    potensi   daerah   dan    lingkungan;   tuntutan
        pembangunan  daerah  dan  nasional;  tuntutan  dunia  kerja;
        perkembangan  ilmu  pengetahuan,  teknologi,  dan  seni;  agama;
        dinamika perkembangan global; dan persatuan  nasional dan  nilai-
        nilai  kebangsaan.  Dalam  konteks  itu  maka  dapat  dihamai
        mengapa UU  Sisdiknas 20/2003 dalam  Pasal 37 Ayat (10 dan  (2)
        menetapkan  muatan  kurikulum  yang  bersifat  nasional  sebagai
        berikut.
        1.  Kurikulum pendidikan dasar dan menengah wajib memuat:
            a.  pendidikan agama;
            b.  pendidikan kewarganegaraan;
            c.  bahasa;
            d.  matematika;
            e.  ilmu pengetahuan alam;
            f.  ilmu pengetahuan sosial;
            g.  seni dan budaya;
            h.  pendidikan jasmani dan olahraga;
            i.  keterampilan/kejuruan; dan
            j.  muatan lokal.
        2.  Kurikulum pendidikan tinggi wajib memuat:
            a.  pendidikan agama;
            b.  pendidikan kewarganegaraan;  dan
            c.  bahasa.
                Semua  bidang  kajian  yang  ditetapkan  sebagai  muatan
        wajib  kurikulum  tersebut,  secara  makro-nasional  harus  kita



                                                                  11
   18   19   20   21   22   23   24   25   26   27   28