Page 21 - Cakrawala Pendidikan : Implikasi Standardisasi Pendidikan Nasional Terhadap Penyelenggaraan Pendidikan
P. 21
Cakrawala Pendidikan 3
paradigma nasional tersebut, terutama kurikulum pendidikan
dasar dan menengah menjadi bersifat nasional-konformistik,
artinya di seluruh tanah air peserta didik dipolakan untuk belajar
secara serbasama, walau kondisi psikologis dan lingkungan
belajarnya sangat beranekaragam atau heterogin.
Paradigma kurikulum menurut UU Sisdiknas 20/2003,
mengalamai perubahan yang sangat signifikan secara filosofis
(latar pertimbangan pemikiran dan teori), sosiopedagogis (tatanan
lingkungan pembelajaran) dan psikopedagogis (tatanan sistem
belajar dan pembelajaran). Di dalam Pasal 36 Ayat (1 )-(3) UU
Sisdiknas 20/2003, secara eksplisit digariskan bahwa
Pengembangan kurikulum dilakukan dengan mengacu pada
standar nasional pendidikan untuk mewujudkan tujuan pendidikan
nasional (Ayat (1 ). Ketentuan ini menekankan bahwa landasan
pokok pengembangan kurikulum adalah standar nasional
pendidikan yang menjadi titik tolak sekaligus takaran keberhasilan
kurikulum tersebut. Selanjutnya digariskan bahwa Kurikulum pada
semua jenjang dan jenis pendidikan dikembangkan dengan
prinsip diversifikasi sesuai dengan satuan pendidikan, potensi
daerah, dan peserta didik. Ketentuan ini menggariskan paradigma
nasional-diversifikatif dan mengantikan paradigma nasional-
konformistik yang selama lebih dari 50 tahun dianut dalam sistem
pendidikan di Indonesia. Diversifikasi kurikulum untuk melayani
peserta didik dan potensi daerah yang beragam merupakan
kebutuhan yang rasional dan mendesak.
Diversifikasi kurikulum menurut jenis pendidikan perlu
dilakukan secara profesional yang mencakup penyusunan standar
kompetensi tamatan yang berlaku secara nasional dan daerah,
penyesuaian dengan kondisi setempat; penyusunan standar
kualifikasi pendidik dan tenaga kependidikan sesuai dengan
tuntutan pelaksanaan tugas secara profesional; penyusunan
standar pendanaan pendidikan untuk setiap satuan pendidikan
sesuai prinsip-prinsip pemerataan dan keadilan; pelaksanaan
manajemen pendidikan berbasis sekolah dan perwujudan otonomi
perguruan tinggi; serta penyelenggaraan pendidikan dengan
sistem terbuka dan multimakna. Pembaharuan sistem kurikulum
ini juga dimaksudkan untuk menopang upaya penghapusan
diskriminasi antara pendidikan yang dikelola pemerintah dan
9