Page 21 - Cakrawala Pendidikan : Implikasi Standardisasi Pendidikan Nasional Terhadap Penyelenggaraan Pendidikan
P. 21

Cakrawala Pendidikan 3



         paradigma  nasional  tersebut,  terutama  kurikulum  pendidikan
         dasar  dan  menengah  menjadi  bersifat  nasional-konformistik,
         artinya  di  seluruh  tanah  air peserta  didik  dipolakan  untuk  belajar
         secara  serbasama,  walau  kondisi  psikologis  dan  lingkungan
         belajarnya sangat beranekaragam atau heterogin.
                Paradigma  kurikulum  menurut  UU  Sisdiknas  20/2003,
         mengalamai  perubahan  yang  sangat  signifikan  secara  filosofis
         (latar pertimbangan pemikiran dan teori),  sosiopedagogis (tatanan
         lingkungan  pembelajaran)  dan  psikopedagogis  (tatanan  sistem
         belajar  dan  pembelajaran).  Di  dalam  Pasal  36  Ayat  (1 )-(3)  UU
         Sisdiknas   20/2003,   secara   eksplisit   digariskan   bahwa
         Pengembangan  kurikulum  dilakukan  dengan  mengacu  pada
         standar nasional pendidikan  untuk mewujudkan tujuan  pendidikan
         nasional  (Ayat  (1 ).  Ketentuan  ini  menekankan  bahwa  landasan
         pokok  pengembangan  kurikulum  adalah  standar  nasional
         pendidikan yang  menjadi titik tolak sekaligus takaran keberhasilan
         kurikulum tersebut.  Selanjutnya digariskan bahwa  Kurikulum pada
         semua  jenjang  dan  jenis  pendidikan  dikembangkan  dengan
         prinsip  diversifikasi  sesuai  dengan  satuan  pendidikan,  potensi
         daerah,  dan  peserta didik.  Ketentuan  ini menggariskan paradigma
         nasional-diversifikatif  dan  mengantikan  paradigma  nasional-
         konformistik yang  selama lebih dari 50 tahun  dianut dalam sistem
         pendidikan  di  Indonesia.  Diversifikasi  kurikulum  untuk  melayani
         peserta  didik  dan  potensi  daerah  yang  beragam  merupakan
         kebutuhan yang rasional dan mendesak.
                Diversifikasi  kurikulum  menurut  jenis  pendidikan  perlu
         dilakukan secara profesional yang mencakup penyusunan standar
         kompetensi  tamatan  yang  berlaku  secara  nasional  dan  daerah,
         penyesuaian  dengan  kondisi  setempat;  penyusunan  standar
         kualifikasi  pendidik  dan  tenaga  kependidikan  sesuai  dengan
         tuntutan  pelaksanaan  tugas  secara  profesional;  penyusunan
         standar  pendanaan  pendidikan  untuk  setiap  satuan  pendidikan
         sesuai  prinsip-prinsip  pemerataan  dan  keadilan;  pelaksanaan
         manajemen pendidikan berbasis sekolah dan perwujudan otonomi
         perguruan  tinggi;  serta  penyelenggaraan  pendidikan  dengan
         sistem  terbuka  dan  multimakna.  Pembaharuan  sistem  kurikulum
         ini  juga  dimaksudkan  untuk  menopang  upaya  penghapusan
         diskriminasi  antara  pendidikan  yang  dikelola  pemerintah  dan




                                                                   9
   16   17   18   19   20   21   22   23   24   25   26