Page 17 - Cakrawala Pendidikan : Implikasi Standardisasi Pendidikan Nasional Terhadap Penyelenggaraan Pendidikan
P. 17

Cakrawala Pendidikan 3



         melibatkan  berbagai  pihak  yang  ada  dalam  masyarakat,  secara
         aktif  dalam  penyelenggaraan  pendidikan  secara  keseluruhan
         sesuai   dengan   kemampuan    dan   komitmennya.   Secara
         kontekstual-sosial-politik  pembaruan  sistem  pendidikan  nasional
         perlu  pula  disesuaikan  dengan  pelaksanaan  otonomi  daerah
         dalam konteks negara kesatian Republik Indonesia,  sebagaimana
         hal itu diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22
         Tahun  1999  dan  Undang-undang  Rl  Nomor  32  tahun  2004
         tentang  Pemerintahan  Daerah  dan  Undang-undang  Republik
         Indonesia Nomor 25 Tahun  1999 tentang Perimbangan Keuangan
         antara  Pemerintah  Pusat dan  Daerah.  Untuk itu  maka diperlukan
         Standar  Nasional  Pendidikan  yang  bersifat  menyeluruh  dan
         menyangkut semua elemen pendidikan nasional.

         Bagaimana Standar Nasional Pendidikan
                Dalam  Penjelasan  Umum PP-SNP  19/2005 dikemukakan
         bahwa  Dalam  rangka  mewujudkan  visi  dan  menjalankan  misi
         pendidikan  nasional,  diperlukan  suatu  acuan  dasar  (benchmark)
         oleh  setiap  penyelenggara  dan  satuan  pendidikan,  yang  antara
         lain  meliputi  kriteria  dan  kriteria  minimal  berbagai  aspek  yang
         terkait   dengan   penyelenggaraan    pendidikan.   Kriteria
         penyelenggaraan  pendidikan  tersebut  secara  konseptual  dan
         normatif  dijadikan  pedoman  untuk  mewujudkan:  (1)  pendidikan
         yang  berisi  muatan  yang  seimbang  dan  holistik;  (2)  proses
         pembelajaran   yang    demokratis,   mendidik,   memotivasi,
         mendorong  kreativitas,  dan  dialogis;  (3)  hasil  pendidikan  yang
         bermutu  dan  terukur;  (4)  berkembangnya  profesionalisme
         pendidik  dan  tenaga  kependidikan;  (5)  tersedianya  sarana  dan
         prasarana  belajar  yang  memungkinkan  berkembangnya  potensi
         peserta  didik  secara  optimal;  (6)  berkembangnya  pengelolaan
         pendidikan  yang  memberdayakan  satuan  pendidikan;  dan  (7)
         terlaksananya evaluasi, akreditasi dan sertifikasi yang berorientasi
         pada peningkatan mutu pendidikan secara berkelanjutan.
                Acuan dasar tersebut di atas merupakan standar nasional
         pendidikan  yang  dimaksudkan  untuk  memacu  pengelola,
         penyelenggara,  dan  satuan  pendidikan  agar dapat meningkatkan
         kinerjanya  dalam memberikan  layanan  pendidikan yang  bermutu.
         Selain itu,  standar nasional pendidikan juga dimaksudkan sebagai



                                                                   5
   12   13   14   15   16   17   18   19   20   21   22