Page 17 - Cakrawala Pendidikan : Implikasi Standardisasi Pendidikan Nasional Terhadap Penyelenggaraan Pendidikan
P. 17
Cakrawala Pendidikan 3
melibatkan berbagai pihak yang ada dalam masyarakat, secara
aktif dalam penyelenggaraan pendidikan secara keseluruhan
sesuai dengan kemampuan dan komitmennya. Secara
kontekstual-sosial-politik pembaruan sistem pendidikan nasional
perlu pula disesuaikan dengan pelaksanaan otonomi daerah
dalam konteks negara kesatian Republik Indonesia, sebagaimana
hal itu diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22
Tahun 1999 dan Undang-undang Rl Nomor 32 tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-undang Republik
Indonesia Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan
antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Untuk itu maka diperlukan
Standar Nasional Pendidikan yang bersifat menyeluruh dan
menyangkut semua elemen pendidikan nasional.
Bagaimana Standar Nasional Pendidikan
Dalam Penjelasan Umum PP-SNP 19/2005 dikemukakan
bahwa Dalam rangka mewujudkan visi dan menjalankan misi
pendidikan nasional, diperlukan suatu acuan dasar (benchmark)
oleh setiap penyelenggara dan satuan pendidikan, yang antara
lain meliputi kriteria dan kriteria minimal berbagai aspek yang
terkait dengan penyelenggaraan pendidikan. Kriteria
penyelenggaraan pendidikan tersebut secara konseptual dan
normatif dijadikan pedoman untuk mewujudkan: (1) pendidikan
yang berisi muatan yang seimbang dan holistik; (2) proses
pembelajaran yang demokratis, mendidik, memotivasi,
mendorong kreativitas, dan dialogis; (3) hasil pendidikan yang
bermutu dan terukur; (4) berkembangnya profesionalisme
pendidik dan tenaga kependidikan; (5) tersedianya sarana dan
prasarana belajar yang memungkinkan berkembangnya potensi
peserta didik secara optimal; (6) berkembangnya pengelolaan
pendidikan yang memberdayakan satuan pendidikan; dan (7)
terlaksananya evaluasi, akreditasi dan sertifikasi yang berorientasi
pada peningkatan mutu pendidikan secara berkelanjutan.
Acuan dasar tersebut di atas merupakan standar nasional
pendidikan yang dimaksudkan untuk memacu pengelola,
penyelenggara, dan satuan pendidikan agar dapat meningkatkan
kinerjanya dalam memberikan layanan pendidikan yang bermutu.
Selain itu, standar nasional pendidikan juga dimaksudkan sebagai
5