Page 18 - Cakrawala Pendidikan : Implikasi Standardisasi Pendidikan Nasional Terhadap Penyelenggaraan Pendidikan
P. 18
Winataputra, Standar Nasional Pendidikan
perangkat untuk mendorong terwujudnya transparansi dan
akuntabilitas publik dalam penyelenggaraan sistem pendidikan
nasional. Untuk mewujudkan pendidikan nasional yang bermutu,
itulah maka digariskan perlunya Standar Nasional Pendidikan.
(Pasal 35). Pada Ayat (1) dinyatakan bahwa Standar nasional
pendidikan terdiri atas standar isi, proses, kompetensi lulusan,
tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan,
pembiayaan, dan penilaian pendidikan yang harus ditingkatkan
secara berencana dan berkala. Sedangkan pada Ayat (2)
digariskan dengan tegas bahwa Standar nasional pendidikan
digunakan sebagai acuan pengembangan kurikulum, tenaga
kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, dan
pembiayaan. Lebih jauh pada Ayat (3) dinyatakan bahwa
Pengembangan standar nasional pendidikan serta pemantauan
dan pelaporan pencapaiannya secara nasional dilaksanakan oleh
suatu badan standardisasi, penjaminan, dan pengendalian mutu
pendidikan. Khusus berkenaan dengan standar nasional
pendidikan ini telah diatur secara khusus dalam Peraturan
Pemerintah No.19 tahun 2005 tentang Standar Nasional
Pendidikan (PP. SNP 19/2005), termasuk pembentukan Badan
Standarisasi Nasional Pendidikan (BSNP) yang kini sudah mulai
bekerja.
Pengaturan mengenai SNP digariskan dalam dalam
Pasal 2 ayat (1) s/d (3) PP-SNP 19/2005 sebagai berikut. Lingkup
Standar Nasional Pendidikan meliputi:standar isi; standar proses;
standar kompetensi lulusan; standar pendidik dan tenaga
kependidikan; standar sarana dan prasarana; standar
pengelolaan; standar pembiayaan;dan standar penilaian
pendidikan. Secara elaboratif masing-masing standar tersebut
dalam pasal 1 butir 5-12 PP-SNP 19/2005 dikemukakan sebagai
berikut.
1. Standar kompetensi lulusan adalah kualifikasi kemampuan
lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan
keterampilan.
2. Standar isi adalah ruang lingkup materi dan tingkat
kompetensi yang dituangkan dalam kriteria tentang
kompetensi tamatan, kompetensi bahan kajian, kompetensi
mata pelajaran, dan silabus pembelajaran yang harus
6