Page 18 - Cakrawala Pendidikan : Implikasi Standardisasi Pendidikan Nasional Terhadap Penyelenggaraan Pendidikan
P. 18

Winataputra,  Standar Nasional Pendidikan



         perangkat  untuk  mendorong  terwujudnya  transparansi  dan
         akuntabilitas  publik  dalam  penyelenggaraan  sistem  pendidikan
         nasional.  Untuk  mewujudkan  pendidikan  nasional  yang  bermutu,
         itulah  maka  digariskan  perlunya  Standar  Nasional  Pendidikan.
         (Pasal  35).  Pada  Ayat  (1)  dinyatakan  bahwa  Standar  nasional
         pendidikan  terdiri  atas  standar  isi,  proses,  kompetensi  lulusan,
         tenaga  kependidikan,  sarana  dan  prasarana,  pengelolaan,
         pembiayaan,  dan  penilaian  pendidikan  yang  harus  ditingkatkan
         secara  berencana  dan  berkala.  Sedangkan  pada  Ayat  (2)
         digariskan  dengan  tegas  bahwa  Standar  nasional  pendidikan
         digunakan  sebagai  acuan  pengembangan  kurikulum,  tenaga
         kependidikan,   sarana   dan   prasarana,   pengelolaan,   dan
         pembiayaan.  Lebih  jauh  pada  Ayat  (3)  dinyatakan  bahwa
          Pengembangan  standar  nasional  pendidikan  serta  pemantauan
         dan pelaporan pencapaiannya secara nasional dilaksanakan oleh
         suatu  badan  standardisasi,  penjaminan,  dan  pengendalian  mutu
          pendidikan.   Khusus  berkenaan  dengan  standar  nasional
          pendidikan  ini  telah  diatur  secara  khusus  dalam  Peraturan
          Pemerintah  No.19  tahun  2005  tentang  Standar  Nasional
          Pendidikan  (PP.  SNP  19/2005),  termasuk  pembentukan  Badan
          Standarisasi  Nasional  Pendidikan  (BSNP)  yang  kini  sudah  mulai
          bekerja.
                 Pengaturan  mengenai  SNP  digariskan  dalam  dalam
          Pasal 2 ayat (1) s/d (3) PP-SNP 19/2005 sebagai berikut. Lingkup
          Standar Nasional  Pendidikan  meliputi:standar isi;  standar proses;
          standar  kompetensi  lulusan;  standar  pendidik  dan  tenaga
          kependidikan;   standar   sarana   dan   prasarana;   standar
          pengelolaan;   standar   pembiayaan;dan   standar   penilaian
          pendidikan.  Secara  elaboratif  masing-masing  standar  tersebut
          dalam  pasal  1 butir 5-12  PP-SNP  19/2005 dikemukakan  sebagai
          berikut.
          1.  Standar  kompetensi  lulusan  adalah  kualifikasi  kemampuan
             lulusan   yang   mencakup    sikap,   pengetahuan,   dan
             keterampilan.
          2.  Standar  isi  adalah  ruang  lingkup  materi  dan  tingkat
             kompetensi   yang   dituangkan   dalam   kriteria   tentang
             kompetensi  tamatan,  kompetensi  bahan  kajian,  kompetensi
             mata  pelajaran,  dan  silabus  pembelajaran  yang  harus



          6
   13   14   15   16   17   18   19   20   21   22   23