Page 20 - Cakrawala Pendidikan : Implikasi Standardisasi Pendidikan Nasional Terhadap Penyelenggaraan Pendidikan
P. 20

Winataputra,  Standar Nasional Pendidikan



         prasarana; standar pengelolaan; standar pembiayaan;dan standar
         penilaian  pendidikan.  Adanya  semua  standar  tersebut  sangat
         penting  agar  kita  mempunyai  tolok  ukur  mutu  pendidikan  yang
         dapat  digunakan  sebagai  kriteria  internal  (internal  criteria)  untuk
         menilai keberhasilan pendidikan secara periodik.
                 Oleh  karena  itu  sangat  logis  jika  ditetapkan  bahwa
         Standar  Nasional  Pendidikan  tersebut  diperlakukan  bukan
         sebagai  takaran  kaku  dan  statis  tetapi  sebagai  standar  dinamis
         yang  perlu  disempurnakan  secara  berkelanjutan.  Dengan  begitu,
         maka  takaran  mutu  pendidikan  sebagaimana  dimaksud  dalam
         Peraturan  Pemerintah  tersebut  dapat  dan  terbuka  untuk
         ditingkatkan  secara  terencana  dan  berkala  sesuai  dengan
         tuntutan  kebutuhan  dan  situasi.  Untuk  melakukan  semua  itu
         konstitusi  telah  memberi  kewenangan  penuh  kepada  BSNP
         dengan cara melibatkan unsur pendidik dan tenaga kependidikan,
         organisasi  profesi  yang  relevan,  dunia  usaha,  industri,  lembaga
         masyarakat  dan  unsur  departemen  terkait  secara  proporsional
         dan  profesional.  Semua  itu  secara  konseptual-normatif  dalam
          pasal  3  PP  19/2005  ditegaskan  bahwa  Standar  Nasional
          Pendidikan  berfungsi  sebagai  dasar  dalam  perencanaan,
          pelaksanaan,  dan  pengawasan  pendidikan  dalam  rangka
          mewujudkan  pendidikan  nasional  yang  bermutu.  Tujuannya,
          sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 4 PP  19/2005 adalah untuk
          menjamin mutu  pendidikan  nasional dalam  rangka  mencerdaskan
          kehidupan  bangsa  dan  membentuk  watak  serta  peradaban
          bangsa yang bermartabat.

          Bagaimana lmplikasi Standar Nasional Pendidikan
          Kurikulum Terstandar Nasional Berdiversifikasi.
                 Sebelum  ditetapkannya  UU  Sisdiknas  20/2003,  sistem
          kurikulum  yang  berlaku  adalah  kurikulum  nasional  yang  berlaku
          sampai  dengan  Kurikulum  1994,  sangat  tersentralisasi.  Oleh
          karena  itu  dokumen  kurikulum  yang  pokok  seperti  Ketentuan
          Pokok dan Garis-garis Besar Program  Pembelajaran (BBPP) atau
          sejenisnya serta ketentuan mengenai pembelajaran dan penilaian
          semuanya  dikembangkan  secara  nasional  di  bawah  tanggung
         jawab  Pusat  Kurikulum  (Puskur)  Balitbang  Diknas.  Dalam



          8
   15   16   17   18   19   20   21   22   23   24   25