Page 51 - Cakrawala Pendidikan : Implikasi Standardisasi Pendidikan Nasional Terhadap Penyelenggaraan Pendidikan
P. 51

Cakrawala Pendidikan 3



          SNP    benar-benar   digunakan   pemerintah   untuk   lebih
          meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia karena standar isi,
          proses,  kompetensi  lulusan,  sampai  dengan  penilaian  pendidikan
          telah  menjadi  tugas  dan  tanggung  jawabnya,  bersama  dengan
          Lembaga  Penjamin  Mutu  Pendidikan  (LPMP)  dan  Badan
          Akreditasi  Nasional  (BAN),  baik  dalam  jenjang  pendidikan  dasar,
          menengah,  maupun pendidikan tinggi.

          Konsep dan lmplikasi Standar Nasional Pendidikan
          terhadap Manajemen Pendidikam

                 Konsep  dan  implikasi  SNP  terhadap  manajemen
          pendidikan  yang  dimaksud dalam makalah  ini  adalah  konsep dan
          implikasi  yang  berkaitan  dengan  sarana  dan  prasarana,
          pengelolaan,  dan  pembiayaan  pendidikan.  Jika dikaitkan  dengan
          semangat  desentralisasi,  semua  konsep  tersebut  harus  berada
          dalam  semangat  membangun  inovasi  pendidikan  yang  relevan
          dengan  UU  Nomor  32/2004  tentang  Otonomi  Daerah  dan  UU
          Nomor 20/2003  tentang  Sistem  Pendidikan  Nasional.  Dalam  UU
          tentang  Pemerintah  Daerah  disebutkan  bahwa  penyelenggaraan
          pendidikan  merupakan  salah  satu  dari  16  urusan  wajib  yang
          menjadi  kewenangan  pemerintah  kabupaten/kota,  sementara  UU
          tentang  Sistem  Pendidikan  Nasional  mengamanatkan  bahwa
          pemerintah   daerah   turut   bertanggung   jawab    dalam
          penyelenggaraan  pendidikan.  Oleh  karena itu,  beberapa  hal  yang
          berkait   dengan    pendidikan,    khususnya    manajemen
          pelaksanaannya,  pemerintah  daerah  harus  turut  bertanggung
          jawab.

          Standar Sarana dan Prasarana
                 Dalam  SNP,  Standar  Sarana  dan  Prasarana  diwadahi
          dalam  bab  ke-7  yang  di  dalamnya  terdiri  atas  tujuh  pasal,  mulai
          dari  Pasal  42  sampai  dengan  Pasal  48.  Berdasarkan  tujuh  pasal
          tersebut,  terdapat satu  hal  mendasar yang  penting  untuk  penulis
          tampilkan,  yakni dalam hal sarana dan prasarana yang diperlukan
          guna  menunjang  proses  pembelajaran  yang  teratur  dan
          berkelanjutan.  Dalam  Pasal  42  dijelaskan  bahwa  setiap  satuan
          pendidikan wajib memiliki sarana yang  meliputi perabot,  peralatan




                                                                  39
   46   47   48   49   50   51   52   53   54   55   56