Page 53 - Cakrawala Pendidikan : Implikasi Standardisasi Pendidikan Nasional Terhadap Penyelenggaraan Pendidikan
P. 53

Cakrawala Pendidikan 3


          penuntasan  pemberantasan  buta  aksara;  (4)  penjaminan  mutu
          pada  satuan  pendidikan,  baik  yang  diselenggarakan  oleh
          Pemerintah  Daerah  maupun  masyarakat;  (5)  peningkatan  status
          guru  sebagai  profesi;  (6)  akreditasi  pendidikan;  (7)  peningkatan
          relevansi  pendidikan  terhadap  kebutuhan  masyarakat;  dan  (8)
          pemenuhan     Standar   Pelayanan   Minimal   (SPM)   bidang
          pendidikan.
                  Sementara  itu,  pengelolaan  satuan  pendidikan  di
          perguruan  tinggi  menerapkan  otonomi  perguruan  tinggi  dalam
          batas-batas  yang  diatur  dalam  ketentuan  perundang-undangan
          yang  berlaku  dengan  memberikan  kebebasan  dan  mendorong
          kemandirian   dalam    pengelolaan   akademik,   operasional,
          personalia,  keuangan,  dan  arena  kepengolaan  fungsional  lainnya
          yang diatur oleh masing-masing perguruan tinggi.
                  Sistem  pengelolaan  satuan  pendidikan  semacam  ini
          harus  dapat  dimanfaatkan  secara  maksimal  oleh  setiap  institusi
          pendidikan  sehingga dapat memberikan  manfaat yang  besar bagi
          peserta  didik.  Khusus  di  UT,  wacana  otonomi  perguruan  tinggi
          yang  telah  lama  bergulir  hendaknya  dapat  dipersiapkan  secara
          cermat dan  teliti,  disertai  dengan  tahap  sosialisasi  yang  matang,
          agar di kemudian  hari dapat dipertanggungjawabkan kepada para
           pemangku  kepentingan  (stakeholder)  UT.  Yang  jelas,  otonomi
           perguruan  tinggi  hendaknya  tidak  diartikan  secara  sempit  hanya
           sebagai "pengaturan keuangan secara mandiri".

          Standar Pembiayaan Pendidikan
                  Dalam  SNP,  Standar  Pembiayaan  terdapat  dalam  Pasal
          62  yang  penjelasannya  adalah  bahwa  pembiayaan  pendidikan
           terdiri  atas  biaya  investasi,  biaya  operasi,  dan  biaya  personal.
           Standar  biaya  operasi  satuan  pendidikan  ditetapkan  dengan
           Peraturan Menteri berdasarkan usulan  BSNP.

           Penutup
                  Dalam  bagian  akhir  makalah  ini,  penulis  perlu  pula
           menjelaskan  bahwa  sebagai  bangsa  yang  majemuk,  maka
           pengelolaan  pendidikan  nasional pun  mestinya berdasarkan pada
           keragaman  nilai  dan  sekaligus  dikembangkan  untuk  tetap
           menjaga  pluralisme  sebagai  bangsa,  yang  bukan  hanya  milik


                                                                   41
   48   49   50   51   52   53   54   55   56   57   58