Page 52 - Cakrawala Pendidikan : Implikasi Standardisasi Pendidikan Nasional Terhadap Penyelenggaraan Pendidikan
P. 52

Prakoso,  Standar Nasional Pendidikan


         pendidikan,  media  pendidikan,  buku  dan  sumber belajar  lainnya,
         bahan  habis  pakai,  serta  perlengkapan  lain  yang  diperlukan.
         Selain  itu,  setiap  satuan  pendidikan  wajib  memiliki  prasarana
         yang  meliputi  lahan,  ruang  kelas,  ruang  pimpinan  satuan
         pendidikan,   ruang   pendidik,   ruang   tata   usaha,   ruang
         perpustakaan,  laboratorium,  ruang  bengkel  kerja,  ruang  unit
         produksi,  kantin,  instalasi  daya  dan  jasa,  tempat  berolahraga,
         tempat  beribadah,  tempat  bermain,  tempat  berekreasi,  dan
         ruang/tempat  lain  yang  diperlukan  untuk  menunjang  proses
         pembelajaran yang teratur dan  berkelanjutan.
                Hal  ini  mengandung  implikasi  bahwa  masyarakat  harus
         jeli  dalam  memilih  satuan  pendidikan,  khususnya  satuan
         pendidikan  tinggi  yang  selama  ini  sering  menggunakan  tempat
         belajar  berupa  rumah  toko,  yang  juga  menawarkan  berbagai
         kemudahan    dalam    mengikuti   sistem   pendidikan   yang
         ditawarkannya.  Dalam  jangka  panjang,  pemerintah  juga  wajib
         menerbitkan  satuan  pendidikan  yang  memiliki  fasilitas  seperti
         terdapat  dalam  Pasal  42  tersebut.  Ketentuan  ini  sekaligus
         memberikan  petunjuk  bagi  institusi  swasta  yang  ingin  mendirikan
         satuan  pendidikan,  khususnya  pendidikan  prasekolah  dan
         pendidikan  dasar bahwa  sekurang-kurangnya  sekolah  yang  akan
         mereka  dirikan  itu  memiliki lahan  yang  dapat  digunakan  sebagai
         sarana olahraga dan arena bermain.

         Standar Pengelolaan
                Dalam  SNP,  Standar  Pengelolaan  dibagi  dalam  tiga
         pengelolaan,  yakni  oleh  satuan  pendidikan,  pemerintah  daerah,
         dan  pemerintah.  Dalam  hal  standar  pengelolaan  oleh  satuan
         pendidikan  dan  pemerintah  daerah  terdapat  satu  konsep  krusial
         yang  penting  untuk  dipahami.  Pengelolaan  satuan  pendidikan
         pada  jenjang  pendidikan  dasar  dan  menengah  menerapkan
         manajemen    berbasis   sekolah   yang   ditunjukkan   dengan
         kemandirian,   kemitraan,   partisipasi,   keterbukaan,   dan
         akuntabilitas.  Untuk  mendukung  pelaksanaan  ini,  pemerintah
         daerah wajib menyusun rencana kerja tahunan  bidang  pendidikan
         yang  harus  disetujui  dan  dipertanggungjawabkan  oleh  gubernur
         atau  bupati/walikota.  Rencana  kerja  yang  disusun  harus
         memprioritaskan  (1)  wajib  belajar;  (2)  peningkatan  angka
         partisipasi  pendidikan  untuk  jenjang  pendidikan  menengah;  (3)


         40
   47   48   49   50   51   52   53   54   55   56   57