Page 52 - Cakrawala Pendidikan : Implikasi Standardisasi Pendidikan Nasional Terhadap Penyelenggaraan Pendidikan
P. 52
Prakoso, Standar Nasional Pendidikan
pendidikan, media pendidikan, buku dan sumber belajar lainnya,
bahan habis pakai, serta perlengkapan lain yang diperlukan.
Selain itu, setiap satuan pendidikan wajib memiliki prasarana
yang meliputi lahan, ruang kelas, ruang pimpinan satuan
pendidikan, ruang pendidik, ruang tata usaha, ruang
perpustakaan, laboratorium, ruang bengkel kerja, ruang unit
produksi, kantin, instalasi daya dan jasa, tempat berolahraga,
tempat beribadah, tempat bermain, tempat berekreasi, dan
ruang/tempat lain yang diperlukan untuk menunjang proses
pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan.
Hal ini mengandung implikasi bahwa masyarakat harus
jeli dalam memilih satuan pendidikan, khususnya satuan
pendidikan tinggi yang selama ini sering menggunakan tempat
belajar berupa rumah toko, yang juga menawarkan berbagai
kemudahan dalam mengikuti sistem pendidikan yang
ditawarkannya. Dalam jangka panjang, pemerintah juga wajib
menerbitkan satuan pendidikan yang memiliki fasilitas seperti
terdapat dalam Pasal 42 tersebut. Ketentuan ini sekaligus
memberikan petunjuk bagi institusi swasta yang ingin mendirikan
satuan pendidikan, khususnya pendidikan prasekolah dan
pendidikan dasar bahwa sekurang-kurangnya sekolah yang akan
mereka dirikan itu memiliki lahan yang dapat digunakan sebagai
sarana olahraga dan arena bermain.
Standar Pengelolaan
Dalam SNP, Standar Pengelolaan dibagi dalam tiga
pengelolaan, yakni oleh satuan pendidikan, pemerintah daerah,
dan pemerintah. Dalam hal standar pengelolaan oleh satuan
pendidikan dan pemerintah daerah terdapat satu konsep krusial
yang penting untuk dipahami. Pengelolaan satuan pendidikan
pada jenjang pendidikan dasar dan menengah menerapkan
manajemen berbasis sekolah yang ditunjukkan dengan
kemandirian, kemitraan, partisipasi, keterbukaan, dan
akuntabilitas. Untuk mendukung pelaksanaan ini, pemerintah
daerah wajib menyusun rencana kerja tahunan bidang pendidikan
yang harus disetujui dan dipertanggungjawabkan oleh gubernur
atau bupati/walikota. Rencana kerja yang disusun harus
memprioritaskan (1) wajib belajar; (2) peningkatan angka
partisipasi pendidikan untuk jenjang pendidikan menengah; (3)
40