Page 50 - Cakrawala Pendidikan : Implikasi Standardisasi Pendidikan Nasional Terhadap Penyelenggaraan Pendidikan
P. 50

Prakoso,  Standar Nasional Pendidikan



         (afektif),  dan mendorong peserta didik untuk melakukan (motorik),
         dengan  didukung  sistem  evaluasi  yang  merupakan  bagian  dari
         sistem penguatan tingkah laku yang  baik dan meniadakan tingkah
         laku  yang  negatif  itulah  maka  berbagai  kemampuan  dan  nilai
         dapat ditanamkan.
                Dalam  kalimat  Jacques  Delors  (Soedijarto,  2000),  hal
         tersebut  disebut  pembelajaran  yang  mengacu  pada  empat  pilar
         bela  jar  untuk  memasuki  a bad  ke-21,  yakni  learning  to  know,
         learning to do,  learning to be,  dan learning to live together.  Melalui
         proses  pembelajaran  yang  semacam  ini  peserta  didik,  di  semua
         jenjang  pendidikan  baik,  dasar,  menengah,  maupun  tinggi,  akan
         merasakan  nikmatnya  belajar  sehingga  dorongan  untuk  belajar
         terus  tumbuh.  Dengan  demikian,  peserta  didik secara tidak  sadar
         dengan  didukung  oleh  sistem  evaluasi  yang  relevan,  akan
         mempribadikan  berbagai  nilai  modern,  seperti  sikap  ilmiah,  sikap
         ingin  tahu  yang  terus-menerus,  disiplin,  dan  berbagai  sikap  yang
         diharapkan tumbuh melalui proses pendidikan.
                Dalam  PP  Nomor  19  Tahun  2005  tentang  SNP  ini
         pemerintah  juga  membentuk  salah  satu  badan  mandiri  dan
         independen   yang   bertugas   mengembangkan,    memantau
         pelaksanaan,  dan  mengevaluasi  standar  nasional  pendidikan.
         Badan  tersebut  adalah  Badan  Standar  Nasional  Pendidikan
         (BSNP)  dan  diketahui oleh  Prof.  Dr.  Bambang  Suhendro,  mantan
         Dirjen  Pendidikan  Tinggi,  yang  tentu  saja  tidak  perlu  diragukan
         kredibilitas  dan  kepakarannya  dalam  permasalahan  pendidikan.
         Badan  ini  memiliki  peran  dan  fungsi  yang  sangat strategis  dalam
         mendukung  terwujudnya  tujuan  pendidikan  sebagaimana  yang
         diamanatkan  dalam  UU  Nomor  20  Tahun  2003  tentang  Sistem
         Pendidikan  Nasional.  Badan  independen  yang  kedudukannya
         termaktub  dalam  Bab  XI  PP  Nomor  19/2005  ini  juga  diharapkan
         mampu  menjembatani  pemikiran  para  praktisi  maupun  pakar
         pendidikan yang  sering  kali  memunculkan  sikap pro-kontra  dalam
         menanggapi  kebijakan  pemerintah  tentang  keputusan-keputusan
         yang  menyangkut  pendidikan.  Standar  kelulusan  UN  dan
         sertifikasi  adalah  dua  contoh  yang  harus  segera  dicarikan  jalan
         keluarnya.  Pemikiran-pemikiran yang berbeda dalam memandang
         standar dan  sertifikasi tersebut hendaknya  dapat diwadahi dalam
         bentuk  pengakomodasian  untuk  kemudian  dicarikan  jalan  keluar
         terbaiknya.  Setidaknya  hal  inilah  yang  menggambarkan  bahwa



         38
   45   46   47   48   49   50   51   52   53   54   55