Page 108 - Cakrawala Pendidikan : Implikasi Standardisasi Pendidikan Nasional Terhadap Penyelenggaraan Pendidikan
P. 108

lndrawati,  lmplikasi Standar Pendidikan



         berkembang  secara  pesat.  Sedangkan  domain  penguasaan  ilmu
         dasar  tersebut  juga  dituntut  untuk  semakin  mendalam  dan
         semakin  tinggi  tmgkatnnya.  Peserta  didik  tidak  boleh  hanya
         sekedar mengetahui,  memahami,  dan  menghafal  saja,  melainkan
         juga dapat melakukan analisis,  sintesis,  dan evaluasi.
                Dalam  penguasaan  ilmu  dasar peserta  didik dituntut pula
         untuk dapat mengaplikasikan ilmu yang  dipelajari (learning to  do),
         sehingga  dikemudian  hari  ketika  sudah  lulus  dan  memasuki
         lapangan  kerja,  maka  yang  bersangkutan  dapat menerapkan  apa
         yang  dipelajari,  dan  dianggap  siap  untuk  bekerja  Pilar  yang
         pertama dan  kedua,  belumlah dianggap cukup untuk menghadapi
         tantangan  abad  21,  sehingga  perlu  dilengkapi  dengan  pilar yang
         ketiga dan keempat.
                Pilar  ketiga  menggarisbawahi  pentingnya  penggalian
         potensi diri dan kepribadian peserta didik, yang harus selalu diberi
         kesempatan  untuk berkembang terus seumur hidup.  Kemampuan
         individu  untuk  selalu  belajar  mengenai  berbagai  hal  dalam  hidup
         merupakan  kunci  dari  learning  to  be.  Sedangkan  pilar  yang  ke
         empat   berkaitan   dengan   hidup   bersama   orang   lain,
         berkomunikasi,  berinteraksi,  dan  bekerjasama.  Bagi  seorang
         individu,  modal  kecerdasan  intelektual  saja  tidak  cukup,
         melainkan  harus  pula  disertai dengan  kecerdasan  emosional  dan
         kecerdasan  spiritual  (Agustian,  2001 ).  Ketiga  jenis  kecerdasan
         tersebut  selain  berguna  bagi  perkembangan  diri  sendiri  (learning
         to  be),  juga  sangat  bermanfaat  bagi  hubungan  interpersonal
         dengan orang lain (learning to live together).
                Keempat  pilar  yang  menjadi  kesepakatan  dunia  tersebut
         juga  diadopsi  oleh  Indonesia,  dan  menjadi  dasar  bagi  pemikiran
         atau  konsep  Pendidikan  Berbasis  Kompetensi  (PBK),  yang
         kemudian  diterapkan  melalui  Kurikulum  Nasional  2002.  Dengan
         penggunaan  PBK  ini  diharapkan:  mutu  pendidikan  menjadi  lebih
         terjamin;  kebutuhan  lapangan  kerja  dapat  lebih  terpenuhi;  dan
         peran  perguruan  tinggi  sebagai  agen  perubah  masyarakat dapat
         lebih terpenuhi (Soewono, 2002).
                Prinsip  dasar  PBK  terutama  mencakup  hal  sebagai
         berikut.
         1.  Menekankan pada hasil/outcomes.
         2.  Outcomes merupakan kompetensi yang dapat diukur.




         96
   103   104   105   106   107   108   109   110   111   112   113