Page 78 - Transformasi Sosial Menuju Masyarakat Informasi Yang Beretika dan Demokratis
P. 78

62
                                Bagian I: Politik, Kebijakan Publik danKetimpangan Digital

                           akhir  2016  jumlah  bidang  tanah  yang  telah  terdaftar/bersertipikat  baru
                           sebanyak 667 bidang (Samsul Rohman: 2017).
                               Kegiatan  Inventarisasi  Penguasaan,  Pemilikan,  Penggunaan  dan
                           Pemanfaatan Tanah (IP4T) dilakukan secara sistematis yang artinya seuruh
                           tanah  yang  sudah  bersertipikat  maupun  belum  bersertipikat  ikut  masuk
                           dalam  program  IP4T  yang  nantinya  tanah‐tanah  yang  belum  bersertipikat
                           dapat  ditindaklanjutu  dengan  kegiatan  sertipikasi  tanah  baik  melalui
                           Sertipikat Swadaya (SMS), PRONA, PRODA, UKM, dan LARASITA.
                               Berdasar hasil pendataan dari 2000 bidang tanah sampai dengan 2017
                           tidak  diketemukan  adanya  konflik  dan  sengketa  tanah  baik  fisik  maupun
                           yuridis. Konflik, sengketa dan perkara pertanahan bisa dikendalikan secara
                           kekeluargaan  tidak  melibatkan  aparat  Desa  bahkan  BPN.  Dari  minimnya
                           konflik, sengketa dan perkara pertanahan membuat warga Desa Mergosari
                           bisa  memiliki  potensi  pelaksanaan  kegiatan  pertanahan  secara  mudah
                           diantaranya (Sulis: 2017): Redistribusi Tanah, Konsolidasi Tanah, Sertipikat
                           Melalui Program PRONA, UMK, Pertanahan SMS, Larasita.

                           3.  One Day Service
                               Kurun waktu 2015, 2016 dan 2017 Desa Mergosari belum melaksanakan
                           kegaiatan  persertipikatan  tanah  kembali.  Data  terahir  masyarakat  Desa
                           Mergosari  mengikuti  sertipfikat  tanah  pada  tahun  2014  melalui  program
                           SMS dan PRONA sejumlah 301 warga. Untuk kegiatan Larasita sendiri Desa
                           Mergosari  belum  pernah  meminta  permohonan  sertifikat  tanah  melalui
                           program Layanan Rakyat Untuk Sertifikat Tanah. Akan tetapi Desa Mergosari
                           memiliki potensi Larasita hanya saja banyak masyarakat lebih tertarik pada
                           kegiatan SMS dan PRONA (Budi Waluyo: 2017).
                               Melihat  efektifitas  kegiatan  reforma  agraria  sebenarnya  Larasita
                           memiliki  layanan  mudah  untuk  masyarakat  di  pedesaan.  Salah  satu
                           layanaannya  adalah  jemput  bola  yang  memeperikan  kemudahan  dalam
                           pengursan tanah, kegiatan dilakukan sebagai upaya simpatik guna melayani
                           warga oleh BPN langsung ke masyarakat.
                               Larasita adalah kebijakan inovatif yang beranjak dari pemenuhan rasa
                           keadilan  yang  diperlukan,  diharapkan  dan  dipikirkan    oleh    masyarakat.
                           Larasita dibangun  dan dikembangkan  untuk  mewujudnyatakan  amanat
                           Pasal  33 ayat  (3)  Undang‐Undang  Tahun  1945,  Undang‐Undang Pokok
                           Agraria, serta seluruh peraturan perundang‐undangan dibidang  pertanahan
                           dan  keagrariaan.  Pengembangan Larasita berangkat  dari  kehendak  dan
   73   74   75   76   77   78   79   80   81   82   83