Page 78 - Transformasi Sosial Menuju Masyarakat Informasi Yang Beretika dan Demokratis
P. 78
62
Bagian I: Politik, Kebijakan Publik danKetimpangan Digital
akhir 2016 jumlah bidang tanah yang telah terdaftar/bersertipikat baru
sebanyak 667 bidang (Samsul Rohman: 2017).
Kegiatan Inventarisasi Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan dan
Pemanfaatan Tanah (IP4T) dilakukan secara sistematis yang artinya seuruh
tanah yang sudah bersertipikat maupun belum bersertipikat ikut masuk
dalam program IP4T yang nantinya tanah‐tanah yang belum bersertipikat
dapat ditindaklanjutu dengan kegiatan sertipikasi tanah baik melalui
Sertipikat Swadaya (SMS), PRONA, PRODA, UKM, dan LARASITA.
Berdasar hasil pendataan dari 2000 bidang tanah sampai dengan 2017
tidak diketemukan adanya konflik dan sengketa tanah baik fisik maupun
yuridis. Konflik, sengketa dan perkara pertanahan bisa dikendalikan secara
kekeluargaan tidak melibatkan aparat Desa bahkan BPN. Dari minimnya
konflik, sengketa dan perkara pertanahan membuat warga Desa Mergosari
bisa memiliki potensi pelaksanaan kegiatan pertanahan secara mudah
diantaranya (Sulis: 2017): Redistribusi Tanah, Konsolidasi Tanah, Sertipikat
Melalui Program PRONA, UMK, Pertanahan SMS, Larasita.
3. One Day Service
Kurun waktu 2015, 2016 dan 2017 Desa Mergosari belum melaksanakan
kegaiatan persertipikatan tanah kembali. Data terahir masyarakat Desa
Mergosari mengikuti sertipfikat tanah pada tahun 2014 melalui program
SMS dan PRONA sejumlah 301 warga. Untuk kegiatan Larasita sendiri Desa
Mergosari belum pernah meminta permohonan sertifikat tanah melalui
program Layanan Rakyat Untuk Sertifikat Tanah. Akan tetapi Desa Mergosari
memiliki potensi Larasita hanya saja banyak masyarakat lebih tertarik pada
kegiatan SMS dan PRONA (Budi Waluyo: 2017).
Melihat efektifitas kegiatan reforma agraria sebenarnya Larasita
memiliki layanan mudah untuk masyarakat di pedesaan. Salah satu
layanaannya adalah jemput bola yang memeperikan kemudahan dalam
pengursan tanah, kegiatan dilakukan sebagai upaya simpatik guna melayani
warga oleh BPN langsung ke masyarakat.
Larasita adalah kebijakan inovatif yang beranjak dari pemenuhan rasa
keadilan yang diperlukan, diharapkan dan dipikirkan oleh masyarakat.
Larasita dibangun dan dikembangkan untuk mewujudnyatakan amanat
Pasal 33 ayat (3) Undang‐Undang Tahun 1945, Undang‐Undang Pokok
Agraria, serta seluruh peraturan perundang‐undangan dibidang pertanahan
dan keagrariaan. Pengembangan Larasita berangkat dari kehendak dan